MENGEMBANGKAN EKOSISTEM HALAL SEBAGAI KEKUATAN EKONOMI UMAT Tinjauan Al-Qur’an, Hadis, dan Transformasi Digital-AI dalam Konteks Peringatan 51 Tahun Majelis Ulama Indonesia serta Penguatan Bidang Halal pada Struktur Kepemimpinan MUI Periode 2025-2030
26 Juli 2026, muisumut.or.id., Peringatan 51 tahun Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi momentum reflektif untuk meneguhkan kembali misi kenabian (an-nubuwwah mission) dalam membimbing umat menghadapi perubahan zaman. Salah satu agenda strategis yang mengemuka adalah mengembangkan ekosistem halal sebagai kekuatan ekonomi umat, sejalan dengan amanat Al-Qur’an dan Hadis mengenai konsumsi yang halal dan thayyib. Artikel ini mengkaji landasan normatif ekosistem halal, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi digital, dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam mendukung penguatan ekosistem tersebut, serta mengaitkannya dengan kelahiran “Bidang Halal” sebagai bidang baru dalam struktur kepemimpinan MUI, baik di tingkat nasional maupun provinsi, pada periode kepengurusan 2025-2030. Dengan pendekatan deskriptif-analitis berbasis studi dokumen, artikel ini menunjukkan bahwa institusionalisasi Bidang Halal merupakan respons kelembagaan yang strategis terhadap tuntutan regulasi wajib halal, pertumbuhan ekonomi syariah global, dan kebutuhan digitalisasi layanan keumatan.
A. Pendahuluan
Tahun 2026 menjadi penanda penting bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara yang memasuki usia ke-51, sebuah perjalanan panjang yang bukan sekadar catatan kelembagaan, melainkan rekam jejak dakwah, pengabdian, dan perjuangan dalam mengemban amanah umat. Usia emas ini menjadi momentum untuk mengenang masa lalu sekaligus menentukan arah perjuangan ke depan, dengan tetap berpijak pada satu fondasi yang tidak pernah berubah, yaitu komitmen menjalankan misi kenabian: mengajak manusia kepada tauhid, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, membimbing umat dengan hikmah, dan menghadirkan kemaslahatan bagi kehidupan.
Di antara sejumlah agenda strategis yang dirumuskan dalam momentum 51 tahun tersebut, satu agenda yang secara eksplisit disebutkan adalah “mengembangkan ekosistem halal sebagai kekuatan ekonomi umat”, berdampingan dengan agenda memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan untuk dakwah dan pendidikan. Kedua agenda ini tidaklah berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berkelindan: ekosistem halal modern hari ini tidak mungkin dibangun tanpa infrastruktur digital, sebagaimana pemanfaatan teknologi digital dan AI tidak akan bermakna maksimal bagi umat tanpa diarahkan pada penguatan sektor riil, salah satunya ekonomi halal.
Momentum ini semakin relevan karena bersamaan dengan penyusunan kepengurusan Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Sumatera Utara Masa Khidmat 2025-2030, hasil Musyawarah Daerah X MUI Provinsi Sumatera Utara pada 26-28 Desember 2025, yang untuk pertama kalinya menempatkan “Bidang Halal” sebagai salah satu dari 15 bidang definitif dalam struktur Dewan Pimpinan Harian, sejajar dengan Bidang Fatwa, Bidang Dakwah, dan bidang-bidang strategis lainnya.
Artikel ini disusun untuk menjawab tiga pertanyaan pokok: pertama, apa landasan Al-Qur’an dan Hadis yang mendasari pengembangan ekosistem halal sebagai kekuatan ekonomi umat; kedua, bagaimana perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi digital/ICT, dan kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem tersebut; dan ketiga, bagaimana kelahiran Bidang Halal sebagai bidang baru dalam struktur MUI, baik nasional maupun provinsi, menjadi instrumen kelembagaan untuk mewujudkan agenda tersebut secara konkret.
B. Landasan Al-Qur’an dan Hadis tentang Halal dan Ekonomi Umat
1. Perintah Mengonsumsi yang Halal dan Thayyib
Konsep halal dalam Islam tidak terbatas pada aspek ritual peribadatan, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan, termasuk pangan, produk, jasa, dan aktivitas ekonomi. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 yang memerintahkan manusia untuk mengonsumsi apa yang ada di bumi selama halal dan baik (thayyib), serta melarang mengikuti langkah-langkah setan. Perintah serupa juga terdapat dalam Surah Al-Maidah ayat 88, yang menegaskan agar umat Islam memakan rezeki halal lagi baik yang telah dianugerahkan Allah, dan Surah An-Nahl ayat 114 yang menyandingkan perintah bersyukur dengan perintah mengonsumsi rezeki yang halal dan baik. Ketiga ayat ini menunjukkan bahwa kehalalan bukan sekadar status hukum administratif, melainkan nilai teologis yang berkaitan langsung dengan keberkahan hidup dan diterimanya ibadah seseorang.
Dalam hadis, Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya kejelasan status halal-haram dalam muamalah. Dari Nu’man bin Basyir RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar) yang banyak tidak diketahui oleh kebanyakan manusia, sehingga barangsiapa menjauhi syubhat maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Hadis ini menjadi dasar epistemologis bagi pentingnya sertifikasi dan penjaminan halal secara sistematis, karena kompleksitas rantai produksi modern menjadikan wilayah syubhat semakin luas dan sulit diverifikasi tanpa lembaga otoritatif yang kompeten.
2. Ulama sebagai Pewaris Nabi dalam Menjaga Kehalalan
Peran ulama, termasuk MUI, dalam menjaga ekosistem halal berakar pada kedudukan ulama sebagai pewaris para nabi. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi”, sebuah hadis yang menjadi landasan filosofis bagi keberadaan MUI bukan hanya sebagai pewaris ilmu keagamaan, tetapi juga pengemban tugas kenabian dalam membimbing umat, termasuk dalam urusan muamalah dan ekonomi. Firman Allah dalam Surah Ali ‘Imran ayat 110 juga menegaskan kedudukan umat terbaik sebagai umat yang menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, yang dalam konteks ekonomi halal dapat dimaknai sebagai mandat untuk mendorong praktik ekonomi yang sesuai syariat dan mencegah peredaran produk yang meragukan kehalalannya.
Dimensi kemanfaatan ekosistem halal bagi umat juga selaras dengan sabda Rasulullah SAW, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya”. Ekosistem halal yang kuat, dengan produk yang terjamin kehalalannya, harga yang kompetitif, dan akses yang mudah bagi pelaku usaha kecil, adalah bentuk konkret kemanfaatan kolektif yang diperjuangkan oleh institusi keulamaan seperti MUI.
C. Ekosistem Halal sebagai Kekuatan Ekonomi Umat: Peluang dan Tantangan Kontemporer
Secara global, ekonomi Islam menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2025/26 yang disusun DinarStandard mencatat bahwa belanja konsumen Muslim dunia pada enam sektor ekonomi halal mencapai sekitar 2,60 triliun dolar AS pada 2024 dan diproyeksikan tumbuh menjadi 3,56 triliun dolar AS pada 2029, dengan sektor makanan halal saja bernilai sekitar 1,53 triliun dolar AS pada 2024 dan diproyeksikan mencapai 2,06 triliun dolar AS pada 2029. Indonesia secara konsisten menempati peringkat ketiga dunia dalam Global Islamic Economy Indicator, unggul pada sektor modest fashion serta menjadi tujuan investasi ekonomi halal tertinggi di dunia. Data ini menegaskan bahwa ekosistem halal bukan sekadar isu keagamaan, melainkan sektor ekonomi riil yang strategis dan berskala triliunan dolar.
Pada tataran domestik, momentum ini diperkuat oleh regulasi. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, termasuk yang diproduksi oleh usaha mikro dan kecil (UMK), untuk bersertifikat halal paling lambat 17-18 Oktober 2026, dengan konsekuensi sanksi administratif bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut setelahnya. Kewajiban ini menjadikan sertifikasi halal bukan lagi pilihan, melainkan syarat legal sekaligus daya saing bagi pelaku usaha, dari skala rumah tangga hingga korporasi, untuk dapat bertahan di pasar domestik maupun menembus pasar ekspor.
Tantangan terbesar bukan semata pada angka capaian sertifikasi, melainkan pada pemahaman pelaku usaha terhadap urgensi halal sebagai nilai tambah, keterbatasan pembiayaan dan pendampingan bagi UMKM, serta kesenjangan akses layanan pemeriksaan halal di daerah. Di sinilah ekosistem halal, sebagai satu kesatuan yang meliputi regulasi, kelembagaan sertifikasi (BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal), fatwa (Komisi Fatwa MUI), infrastruktur produksi, logistik, pembiayaan syariah, hingga literasi konsumen, perlu dibangun secara terintegrasi agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi umat, bukan sekadar beban administratif bagi pelaku usaha kecil.
D. Transformasi Digital, ICT, dan Kecerdasan Buatan dalam Penguatan Ekosistem Halal
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi digital menghadirkan peluang besar untuk mempercepat dan memperluas jangkauan ekosistem halal. Revolusi digital, kecerdasan buatan, ekonomi halal, dan derasnya arus informasi menuntut kehadiran ulama yang tidak hanya memahami teks keagamaan (dalil naqli), tetapi juga mampu membaca realitas (waqi’) dengan pendekatan ilmu pengetahuan (dalil aqli), sebagaimana Nabi Muhammad SAW sendiri tidak hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga membangun peradaban, menegakkan keadilan, dan memperkuat ekonomi umatnya.
Contoh-contoh konkret pemanfaatan digitalisasi dan AI dalam ekosistem halal:
1. Sistem informasi dan aplikasi terintegrasi sertifikasi halal. BPJPH bersama mitra terkait telah mengembangkan platform digital dan super-app sertifikasi halal yang mempercepat proses pendaftaran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat halal, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk halal lokal. Bagi pelaku UMKM di Sumatera Utara, misalnya, kehadiran Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berbasis daerah yang terhubung sistem digital nasional memangkas hambatan akses layanan, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus sertifikasi ke luar daerah.
2. Kecerdasan buatan untuk verifikasi dan penelusuran (traceability) bahan. Teknologi AI dapat digunakan untuk menganalisis basis data bahan baku, mendeteksi potensi kandungan non-halal melalui pengenalan pola pada dokumen supplier, serta memberi peringatan dini (early warning) ketika terjadi perubahan komposisi produk. Sederhananya, sebagaimana AI digunakan untuk mendeteksi anomali transaksi keuangan, prinsip serupa dapat diterapkan pada rantai pasok halal, misalnya mendeteksi ketidaksesuaian antara sertifikat bahan baku dengan produk jadi secara otomatis, sehingga proses audit oleh auditor halal LPPOM menjadi lebih cepat dan akurat.
3. Blockchain dan sistem ketertelusuran rantai pasok halal. Teknologi buku besar terdistribusi (blockchain) memungkinkan setiap tahap produksi, dari peternakan, rumah potong hewan, pabrik pengolahan, hingga distributor, tercatat secara permanen dan dapat diverifikasi konsumen hanya dengan memindai kode QR pada kemasan. Contoh konkretnya, seorang konsumen di Medan yang membeli produk olahan daging dapat memindai QR code pada kemasan untuk melihat riwayat penyembelihan, nomor sertifikat halal, dan lembaga pemeriksa yang menanganinya, tanpa harus mempercayai klaim sepihak produsen.
4. Dakwah dan literasi halal melalui media digital dan AI generatif. Konten dakwah tentang fikih muamalah dan pentingnya halal dapat disebarluaskan melalui media sosial, siaran daring, maupun chatbot berbasis AI yang dilatih dari khazanah fatwa MUI, sehingga masyarakat, khususnya generasi muda dan pelaku UMKM, dapat memperoleh informasi awal mengenai prosedur sertifikasi halal secara cepat sebelum berkonsultasi lebih lanjut dengan Komisi Fatwa atau Bidang Halal MUI setempat.
5. Big data untuk pemetaan dan pendampingan UMKM. Analitik data dapat digunakan untuk memetakan sebaran pelaku UMKM yang belum bersertifikat halal per kabupaten/kota, sehingga program sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi biaya sertifikasi (self declare) oleh MUI, BPJPH, Pemerintah Daerah, dan lembaga zakat seperti Baznas dapat disalurkan secara tepat sasaran dan terukur, alih-alih dilakukan secara merata tanpa prioritas.
Kelima contoh di atas menegaskan bahwa penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen strategis agar fatwa, dakwah, dan pembinaan umat oleh MUI tetap relevan menjawab tantangan zaman, sekaligus memperkuat sinergi antara ilmu agama, sains, teknologi, ekonomi syariah, dan kemanusiaan.
E. Bidang Halal sebagai Bidang Baru dalam Struktur Kepemimpinan MUI Periode 2025-2030
Penguatan ekosistem halal sebagai agenda strategis tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan kelembagaan yang jelas. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-46/DP-MUI/XII/2025 tentang Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara Masa Khidmat 2025-2030, yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Rajab 1447 H bertepatan 30 Desember 2025 M dan ditandatangani oleh Ketua Umum K.H. Anwar Iskandar serta Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan, susunan Dewan Pimpinan Harian MUI Provinsi Sumatera Utara terdiri atas 15 bidang, salah satunya adalah Bidang Halal, dengan Ketua Bidang Halal dijabat oleh Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin, M.S. dan Sekretaris Bidang Halal dijabat oleh Prof. Dr. H. Nawir Yuslem, MA.
Kehadiran Bidang Halal sebagai bidang tersendiri, terpisah dari Bidang Fatwa maupun Bidang Ekonomi/Pemberdayaan Ekonomi, merupakan langkah kelembagaan yang signifikan. Pada periode-periode kepengurusan sebelumnya, urusan sertifikasi dan jaminan produk halal umumnya melekat pada Komisi Fatwa atau ditangani secara ad hoc melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM). Penetapan Bidang Halal sebagai salah satu dari 15 bidang definitif dalam struktur Dewan Pimpinan Harian menandakan bahwa isu halal telah naik kelas menjadi fungsi kepemimpinan strategis yang setara dengan bidang-bidang inti lainnya, sejalan dengan skala ekonomi halal yang terus tumbuh dan bobot regulasi wajib sertifikasi halal yang semakin mengikat.
Secara fungsional, keberadaan Bidang Halal ini idealnya menjalankan sedikitnya empat fungsi pokok yang saling terkait dengan tugas dan tanggung jawab organisasi sebagaimana diatur dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI:
Pertama, fungsi edukasi dan literasi halal, yaitu menyosialisasikan urgensi sertifikasi halal, khususnya menjelang tenggat wajib halal Oktober 2026 bagi UMK, kepada pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat umum, termasuk melalui kanal digital.
Kedua, fungsi fasilitasi dan pendampingan, yaitu menjembatani pelaku UMKM dengan LP3H, LPH, dan skema pembiayaan sertifikasi halal self declare, sebagaimana telah dipraktikkan oleh lembaga pendamping di berbagai daerah bekerja sama dengan BPJPH dan lembaga sosial keagamaan.
Ketiga, fungsi pengawasan dan penjagaan mutu, melalui koordinasi dengan LPPOM dan Komisi Fatwa dalam memastikan proses audit dan penetapan status halal berjalan sesuai kaidah syariat dan standar ilmiah, termasuk memanfaatkan teknologi digital dan AI dalam mempercepat proses pemeriksaan tanpa mengorbankan ketelitian.
Keempat, fungsi advokasi dan kemitraan strategis, yaitu membangun sinergi antara MUI, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan lembaga keuangan syariah untuk menjadikan ekosistem halal sebagai motor penggerak ekonomi umat di tingkat provinsi, sejalan dengan agenda nasional menjadikan halal sebagai kekuatan ekonomi bersama.
Contoh konkret di Sumatera Utara
Sebagai ilustrasi konkret, penulis naskah reflektif 51 Tahun MUI Sumatera Utara yang menjadi salah satu rujukan artikel ini, Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin, M.S., yang juga menjabat Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sumatera Utara, adalah figur yang kemudian dipercaya sebagai Ketua Bidang Halal dalam struktur Dewan Pimpinan Harian MUI Provinsi Sumatera Utara Masa Khidmat 2025-2030. Keterkaitan ini menunjukkan kesinambungan antara pemikiran strategis mengenai pengembangan ekosistem halal dan realisasinya dalam struktur kepemimpinan organisasi, sehingga agenda “mengembangkan ekosistem halal sebagai kekuatan ekonomi umat” bukan sekadar retorika seremonial ulang tahun, melainkan telah memiliki penanggung jawab kelembagaan yang jelas untuk lima tahun ke depan.
F. Tantangan dan Rekomendasi
Meskipun peluang ekosistem halal sangat besar, beberapa tantangan perlu diantisipasi oleh Bidang Halal MUI, baik nasional maupun provinsi, di antaranya: keterbatasan jumlah auditor halal dan LPH di daerah, rendahnya literasi digital sebagian pelaku UMKM, kesenjangan akses pembiayaan sertifikasi bagi usaha mikro, serta risiko kesenjangan (gap) antara kecepatan inovasi teknologi digital/AI dengan kesiapan regulasi dan sumber daya manusia keagamaan yang memahami keduanya sekaligus.
Berdasarkan tantangan tersebut, artikel ini merekomendasikan beberapa langkah strategis: (1) memperkuat kapasitas digital Bidang Halal melalui pelatihan pemanfaatan sistem informasi sertifikasi halal dan literasi AI dasar bagi pengurus dan auditor; (2) membangun basis data terpadu UMKM binaan untuk pemetaan prioritas pendampingan sertifikasi halal berbasis data, terutama menjelang tenggat Oktober 2026; (3) memperluas kemitraan dengan perguruan tinggi, dunia usaha, dan lembaga pembiayaan syariah untuk riset dan inovasi ekosistem halal berbasis teknologi; serta (4) menjadikan fatwa dan kajian Bidang Halal berlandaskan maqashid syariah sebagai rujukan utama dalam merespons persoalan kontemporer, termasuk isu kehalalan produk berbasis bioteknologi dan pangan hasil rekayasa genetika.
G. Penutup
Peringatan 51 tahun MUI, khususnya MUI Sumatera Utara, bukan sekadar mengenang sejarah, melainkan memperbarui komitmen untuk melanjutkan misi kenabian dalam membangun umat yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing. Mengembangkan ekosistem halal sebagai kekuatan ekonomi umat adalah salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut, yang berpijak pada perintah Al-Qur’an dan Hadis tentang konsumsi halal-thayyib, diperkuat oleh peluang besar ekonomi syariah global, serta didukung oleh perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi digital, dan kecerdasan buatan sebagai instrumen percepatan. Kelahiran Bidang Halal sebagai bidang baru dan definitif dalam struktur kepemimpinan MUI, baik secara nasional maupun di Provinsi Sumatera Utara periode 2025-2030, menjadi bukti bahwa organisasi ini terus beradaptasi secara kelembagaan agar fatwa, dakwah, dan pembinaan umat tetap relevan menjawab tantangan zaman, sebagaimana pesan penutup naskah reflektif 51 Tahun MUI Sumatera Utara: masa lalu menjadi sumber pelajaran, masa kini menjadi ladang pengabdian, dan masa depan adalah amanah yang harus dipersiapkan dengan ilmu, kebijaksanaan, serta keikhlasan.
Daftar Pustaka
Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Hadis tentang kedudukan ulama sebagai pewaris para nabi.
Al-Bukhari dan Muslim. Hadis riwayat dari Nu’man bin Basyir RA tentang halal, haram, dan syubhat.
Al-Qur’an al-Karim.
Ath-Thabrani. Hadis tentang sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. “Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Kepala BPJPH Serukan Tertib Halal sebagai Strategi Penguatan Bisnis.” bpjph.halal.go.id, Oktober 2025.
Basyaruddin. “51 Tahun MUI Sumatera Utara: Menjalankan Misi Kenabian, Mengenang Masa Lalu dan Menentukan Perjuangan ke Depan.” Naskah reflektif Ketua Bidang Halal dan Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara, 2025.
BPJPH RI. “Dari Majalengka, BPJPH Tegaskan Sanksi Halal UMKM Berlaku Oktober 2026.” TIMES Indonesia, 2026.
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia. Surat Keputusan Nomor Kep-46/DP-MUI/XII/2025 tentang Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara Masa Khidmat 2025-2030. Jakarta, 30 Desember 2025.
DinarStandard. State of the Global Islamic Economy Report 2025/26. New York & Dubai: DinarStandard, 2026.
Kementerian PPN/Bappenas dan Indonesia Halal Lifestyle Center. “Indonesia Kembali Tunjukkan Kepemimpinan dalam Ekonomi Syariah Global melalui Peluncuran SGIE Report 2025.” data.go.id, Juli 2025.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Tazkia Institute. “Indonesia Kembali Menempati Peringkat 3 Dunia dalam Ekonomi Islam Global versi SGIE 2025.” tazkia.ac.id, Juli 2025.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Prof. Dr. Nawir Yuslem, MA (Sekretaris Bidang Halal)