Lewati ke konten utama
Jumat, 31 Juli 2026 / 16 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Jakarta

LPPOM Jakarta dan MUI Jakarta Selatan Perkuat Sinergi Menjelang Wajib Halal Oktober 2026

3 menit baca
LPPOM Jakarta dan MUI Jakarta Selatan Perkuat Sinergi Menjelang Wajib Halal Oktober 2026
Bagikan:

Jakarta, 29 Juli 2026 – LPPOM Provinsi DKI Jakarta dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Administrasi Jakarta Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dalam rangka memperkuat literasi halal melalui Program Duta Halal. Penandatanganan tersebut dilaksanakan bertepatan dengan Pengukuhan 200 Pengurus MUI Tingkat Kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berlangsung di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur LPPOM Provinsi DKI Jakarta, Drg. H. Deden Edi Soetrisna, M.M., dan Ketua MUI Kota Administrasi Jakarta Selatan, KH. Nawawi Halim. Prosesi penandatanganan disaksikan oleh Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Hidayat Nur Wahid, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Syafrin Liputo, Sekretaris Umum MUI Kota Administrasi Jakarta Selatan Dr. Yasdar, Bendahara Umum MUI Provinsi DKI Jakarta Dr. Abi Ichwanuddin, serta Ketua PWNU DKI Jakarta Dr. KH. Syamsul Ma’arif.

Dalam sambutannya, Direktur LPPOM Provinsi DKI Jakarta, Drg. H. Deden Edi Soetrisna, M.M., menegaskan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang harus disukseskan secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang harus kita sukseskan bersama. Karena itu, diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan, baik MUI, pemerintah, pelaku usaha, maupun berbagai elemen masyarakat untuk semakin menggencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai kewajiban sertifikasi halal. Dengan kolaborasi yang kuat, masyarakat akan semakin memahami pentingnya mengonsumsi produk halal, sementara pelaku usaha semakin siap memenuhi ketentuan yang telah diamanatkan oleh undang-undang,” ujar Deden.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Administrasi Jakarta Selatan, KH. Nawawi Halim, menegaskan bahwa MUI memiliki tanggung jawab strategis dalam membimbing, melindungi, dan memberikan edukasi kepada umat, termasuk dalam membangun kesadaran mengenai pentingnya jaminan produk halal.

“MUI sebagai wadah para ulama harus menjadi garda terdepan dalam membimbing dan melindungi umat. Edukasi dan literasi halal harus terus diperkuat agar masyarakat semakin memahami pentingnya mengonsumsi produk halal sebagai bagian dari pelaksanaan syariat Islam,” tegas KH. Nawawi Halim.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Umum MUI Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dr. Yasdar, menyambut baik terjalinnya kerja sama antara LPPOM Provinsi DKI Jakarta dan MUI Jakarta Selatan. Menurutnya, sinergi tersebut akan memperkuat dakwah, edukasi, sosialisasi, serta pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung implementasi kebijakan wajib halal.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, LPPOM Provinsi DKI Jakarta dan MUI Kota Administrasi Jakarta Selatan berkomitmen memperkuat pelaksanaan Program Duta Halal melalui berbagai kegiatan sosialisasi, edukasi, pelatihan, dan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026 sekaligus memperkuat ekosistem halal di Provinsi DKI Jakarta.