MUI BUKAN (SEKEDAR) PEMBURU ALIRAN SESAT
MUI BUKAN (SEKEDAR) PEMBURU ALIRAN SESAT
MUI BUKAN (SEKEDAR) PEMBURU ALIRAN SESAT
Oleh: Lukman Hakim Husnan*
Ketika Buya Hamka berdiri di hadapan Musyawarah Nasional I pada 26 Juli 1975 untuk menerima amanah sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang pertama, beliau melontarkan sebuah perumpamaan yang kelak abadi dalam ingatan sejarah kelembagaan Islam Indonesia: posisi ulama di negeri ini tak ubahnya bagaikan kue bika yang sedang dipanggang di dalam periuk belanga (Hamka, 1975, h. 9). Dari bawah dinyalakan api aspirasi rakyat yang merindukan keadilan dan pembinaan keagamaan, sementara dari atas disulut bara kekuasaan negara yang menuntut stabilitas serta dukungan pembangunan nasional. Di tengah himpitan dua titik didih epistemologis itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipancangkan sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim untuk menjembatani jurang komunikasi antara masyarakat dan pemerintah (MUI, 1975, h. 3). Sejak mula berdirinya, lembaga ini mengemban mandat ganda yang sangat luhur, yakni sebagai pelayan umat (khadimul ummah) sekaligus mitra terpercaya pemerintah (shadiqul hukumah) dalam kerangka menjaga persatuan bangsa dan akidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (Dewan Pimpinan MUI, 2020, h. 174).
Namun, perjalanan waktu dan dinamika media massa kerap melahirkan simplifikasi yang dangkal terhadap wajah institusi keulamaan ini. Dalam imajinasi publik modern yang dikuasai oleh arus informasi serba cepat, majelis ini sering dipersempit sekadar sebagai “mahkamah inkuisisi” atau tribun eksekusi moral yang gemar berburu aliran menyimpang. Setiap kali muncul gejolak pemikiran keagamaan di ruang publik, tatapan masyarakat otomatis tertuju ke gedung MUI di Jalan Proklamasi dengan satu ekspektasi tunggal: lahirnya fatwa kesesatan. Reduksionisme publik yang demikian masif telah menciptakan stigmata bahwa tugas utama para ulama tak ubahnya pemburu yang mengintai mangsa di belantara doktrin. Persepsi ini tidak hanya keliru secara sosiologis, tetapi juga mengaburkan peta perkhidmatan majelis yang sebetulnya membentang luas menyentuh urusan keadilan pajak, fungsionalisme tanah, tata kelola lingkungan, hingga diplomasi perdamaian global.
Dari Prosedur ke Proteksi
Geger mengenai tuduhan kesesatan biasanya bermula ketika sebuah gerakan keagamaan lokal mengekspresikan doktrin yang tak lazim, lalu memantik keresahan publik dan memicu ancaman main hakim sendiri (vigilante justice) oleh massa. Di sinilah letak kesalahpahaman utama publik: peranan Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI dalam memproses laporan tersebut kerap dianggap sebagai langkah represif untuk memberangus kebebasan berpikir. Padahal, jika kita membongkar isi Peraturan Organisasi tentang Standard Operating Procedure (SOP) Pengkajian dan Penelitian terhadap Aliran Sesat, rasionalitas yang bekerja justru sebaliknya (Dewan Pimpinan MUI, 2015, h. 99). SOP tersebut dirancang sebagai instrumen pembatas metodologis yang sangat ketat untuk mencegah kejahatan massa, melindungi hak-hak warga, dan menjaga kredibilitas keulamaan dari penetapan yang serampangan (Dewan Pimpinan MUI, 2015, h. 100).
Langkah-langkah yang diatur dalam SOP MUI menuntut proses ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i maupun hukum positif. Penelitian tidak dapat berjalan hanya berdasarkan desas-desus atau amarah publik; majelis wajib melakukan studi kelayakan dokumen, penetapan Kerangka Acuan Kerja (TOR), wawancara mendalam melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama para ahli, hingga triangulasi data (Dewan Pimpinan MUI, 2015, h. 104–105). Momen paling krusial dalam prosedur ini adalah kewajiban melakukan tabayyun atau klarifikasi resmi dengan memanggil pimpinan kelompok yang dilaporkan guna mendengarkan argumentasi mereka secara langsung (Dewan Pimpinan MUI, 2015, h. 106). Pembuktian pun diukur secara terukur menggunakan 10 Kriteria Kesesatan yang ditetapkan dalam Rakernas MUI tahun 2007, seperti pengingkaran terhadap rukun iman dan rukun Islam, meyakini wahyu setelah Al-Qur’an, atau mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i (Komisi Fatwa MUI, 2007, h. 111).
Alhasil, fatwa kesesatan bukanlah tujuan utama, melainkan tindakan benteng terakhir (ultimum remedium). Apabila sebuah kelompok terbukti secara metodologis mengalami penyimpangan akidah, prosedur MUI mewajibkan Dewan Pimpinan untuk terlebih dahulu melakukan langkah penyadaran dan ajakan bertaubat (ruju’ ila al-haq) (Dewan Pimpinan MUI, 2015, h. 107). Jika kelompok tersebut bersedia kembali, MUI berkewajiban melakukan rehabilitasi nama baik (Dewan Pimpinan MUI, 2015, h. 107). Pengumuman kesesatan baru dikeluarkan apabila jalur dialog ditolak mentah-mentah, dan rekomendasi penegakan hukum diserahkan kepada negara demi mencegah terjadinya tindakan anarkis dari masyarakat. Dus, kerja pengkajian aliran sesat pada hakikatnya adalah mekanisme perlindungan umat (himayatul ummah) dari kekacauan sosiologis, bukan ekspresi dahaga untuk menghukum.
Khadimul Ummah dan Shadiqul Hukumah
Jika kita menyingkap tirai diskursus aliran sesat, kita akan menemukan bahwa denyut nadi utama perkhidmatan MUI sejatinya berdetak di ranah advokasi kebijakan publik dan keadilan ekonomi. Karakter imperatif ini terekam secara benderang dalam Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional XI MUI Tahun 2025 yang mengusung tema “Meneguhkan Peran Umat untuk Mewujudkan Kedaulatan Bangsa dan Kesejahteraan Rakyat” (Dewan Pimpinan MUI, 2025, h. 1–3). Dalam forum tertinggi permusyawaratan keulamaan tersebut, daya jangkau ijtihad kolektif para ulama melompat jauh melampaui batas-batas tembok perdebatan teologis kaku, masuk langsung ke jantung persoalan kebangsaan yang paling krusial.
Tengoklah lahirnya Fatwa tentang Pajak Berkeadilan dalam Munas XI MUI 2025 (Dewan Pimpinan MUI, 2025, h. 1–5). Di tengah kepungan keluhan rakyat atas lonjakan PBB dan berbagai jenis pungutan daerah yang memberatkan rasa keadilan masyarakat, MUI hadir menyuarakan kritik epistemologis terhadap tata kelola keuangan negara. Fatwa ini secara tegas menetapkan bahwa negara wajib mengelola pajak secara amanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, menindak tegas mafia perpajakan, serta mengevaluasi regulasi perpajakan yang dinilai merugikan keadilan sosial (Dewan Pimpinan MUI, 2025, h. 5). Begitu pula dengan Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant, di mana MUI merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai maraknya rekening tidak aktif yang disalahgunakan untuk kejahatan judi online, narkoba, dan korupsi (PPATK dkk., 2025, h. 105). Fatwa ini memberikan landasan syariat bagi otoritas keuangan untuk mengamankan harta yang ditelantarkan demi memutus mata rantai kejahatan sistemik (Dewan Pimpinan MUI, 2025, h. 106).
Jejak advokasi sosio-ekonomi ini berakar panjang dalam tradisi ijtihad MUI, sebagaimana terlihat pula dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII Tahun 2021 mengenai Distribusi Lahan untuk Pemerataan dan Kemaslahatan (Fungsionalisme Tanah) (Komisi Fatwa MUI, 2021, h. 46–51). Ulama menggariskan bahwa hak kepemilikan tanah (haqqul milkiyah) dalam Islam bukanlah lisensi mutlak tanpa batas, melainkan amanah Ilahi yang harus didayagunakan untuk kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah) (Dewan Pimpinan MUI, 2025, h. 255). Bahkan dalam ruang kehidupan sehari-hari, kesadaran etik ditunjukkan melalui Fatwa MUI tentang Rokok tahun 2009 yang mengharamkan perilaku merokok di tempat umum, bagi anak-anak, wanita hamil, serta mewajibkan pengurus MUI untuk meninggalkannya sebagai bentuk keteladanan (uswah hasanah) (Komisi Fatwa MUI, 2009, h. 40–42). Rangkaian fatwa ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa perhatian majelis sangat kental dengan urusan perlindungan rakyat kecil, perbaikan moralitas pejabat, dan penataan struktur sosial yang adil.
Arsitektur Wasathiyah dan Konsolidasi Peradaban Umat
Di luar jangkauan hukum positif dan fatwa, Majelis Ulama Indonesia memainkan peran sebagai arsitek perdamaian dan peradaban melalui perumusan Shahifah MUI dan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) (Dewan Pimpinan MUI, 2025, h. 206). Menghadapi keragaman mazhab dan ormas Islam yang mendiami Nusantara, MUI bertindak sebagai pelopor perbaikan (ishlah al-ummah) dengan mengedepankan prinsip at-tawasuth (moderat) dan at-tasaamuh (toleran). Perbedaan pendapat dalam perkara cabang keagamaan (khilafiyah furu’iyyah) disikapi dengan jalan kompromi (al-jam’u wat taufiq), bukannya dengan saling mengkafirkan atau menyesatkan di panggung-panggung ceramah.
Pada tataran global, majelis ini meneguhkan jati dirinya dalam orientasi duwaliyah (keantarabangsaan). Melalui GBPK 2025–2030, MUI menginisiasi pendirian Sekolah Diplomasi Wasathiyah bagi kader ulama muda serta terus mengambil peran mediator dalam konflik dunia Islam, seperti pembelaan terhadap kemanusiaan di Palestina dan aksi nyata dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) (Dewan Pimpinan MUI, 2025, h. 255). Ulama Indonesia tidak lagi sekadar menjadi penonton pasif perubahan zaman, melainkan aktif mengekspor narasi Islam Wasathiyah—sebuah wajah Islam yang ramah, moderat, dan berkemajuan—ke tengah-tengah panggung peradaban dunia yang tengah bergulat dengan krisis ekologis dan polarisasi kebudayaan.
Demikianlah, melihat MUI semata-mata sebagai pemburu aliran sesat adalah bentuk rabun jauh sejarah dan katarak sosiologis. Fungsi pengkajian aliran sesat sejatinya hanyalah satu dari sekian banyak kanal proteksi hukum dan metodologis agar ketertiban masyarakat tetap terpelihara dari anarki vigilante justice. Di atas peta perkhidmatannya yang sangat luas, MUI berdiri teguh sebagai pilar peradaban: mengawal reformasi pajak berkeadilan, menata etika kepemilikan tanah, menjaga kelestarian lingkungan, memelopori ekonomi syariah, hingga merajut diplomasi moderasi di tingkat internasional.
Memasuki usia keemasannya di era global digital, tantangan terbesar MUI bukan sekadar mempertahankan otoritas moralnya, melainkan bagaimana terus mengasah kesadaran kritis dan empati sosialnya di tengah perubahan zaman yang melaju kencang. Ulama dituntut untuk tetap menjadi peneduh di tengah riak kehidupan berbangsa yang riuh. Pada akhirnya, sebuah pertanyaan reflektif layak kita renungkan bersama: dalam lanskap kebudayaan Indonesia yang terus berubah, mampukah kita melihat lembaga keulamaan ini sebagai mitra dialog peradaban yang jernih, dan bukan sekadar hakim teologis yang menakutkan?
* Penulis adalah Sekretaris Bidang Pengkajian MUI Sumatera Selatan 2026-2031