Jadwal Sholat:
Imsak:
Subuh:
Dzuhur:
Ashar:
Maghrib:
Isya:
Tanya Ulama

Assalamualaikum saya mau bertanya Syarat syah rujuk kembali setelah jatuh talak 3 dalam kondisi emosi

Ditanyakan Rabu, 17 Januari 2024 | 16.42 WIB Dijawab Ahad, 4 Februari 2024 | 11.29 WIB 5549 pembaca

Jawaban Ulama

Jawaban
Syarat untuk bisa rujuk setelah benar benar terjadi talak tiga : 1. Telah habis masa iddah dari talak dengan suami pertama, 2. Telah nikah dengan suami kedua, 3. Telah berhubungan badan dengan suami kedua, 4. Telah dicerai oleh suami kedua, 5. Telah habis masa iddah dengan suami kedua. 

Kemudian, untuk menetapkan benar benar telah terjadi talak tiga, tidak cukup dengan talak di atas ranjang, mmmelainkan talak yang didasarkan atas pasal 39 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo pasal 115 Kompilasi Hukum Islam. 
Demikian

Bagikan
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp