Wakaf Produktif Berkelanjutan: Alternatif Jalan Menuju Sekolah dan Kuliah Gratis di Indonesia
Wakaf Produktif Berkelanjutan: Alternatif Jalan Menuju Sekolah dan Kuliah Gratis di Indonesia
Oleh: Guntur Subagja Mahardika
Wakil Ketua Lembaga Wakaf MUI / Ketua Tim Kerja Green Waqf
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. Presiden menyatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas upaya mewujudkan pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri.
Menurut Presiden, akses pendidikan mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri harus dapat dijangkau secara luas oleh anak-anak Indonesia. “Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis,” kata Presiden.
Pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia unggul merupakan prioritas program Presiden Prabowo. Sejak menjabat kepala negara, ia sudah mencanangkan sekolah unggul melalui Sekolah Garuda dan sekolah gratis berasrama melalui program Sekolah Rakyat.
Berdasarkan data resmi hingga Oktober 2026, sebanyak 265 Sekolah Rakyat telah dibangun dan beroperasi untuk melayani puluhan ribu anak dari keluarga kurang mampu/rentan. Sementara itu, sejumlah Sekolah Garuda dibangun untuk mencetak sumber daya manusia unggul.
Di samping itu, pemerintah juga telah membangun, merenovasi, dan merevitalisasi 55.451 sekolah sepanjang tahun 2025–2026. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan revitalisasi sebanyak 16.167 sekolah pada 2025 dan 39.284 sekolah hingga 20 Oktober 2026.
Gagasan Presiden Prabowo memberikan sekolah gratis dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi (universitas) merupakan ide baik yang harus didukung semua pihak. Bahkan ekosistem sekolah gratis dan terjangkau juga dapat diselenggarakan oleh lembaga pendidikan swasta, dengan mengembangkan ekosistem wakaf produktif yang dapat melibatkan partisipasi masyarakat, dan lembaga/korporasi. Karena itu, jelas hal ini tidak membebani APBN. Dengan demikian, akses pendidikan semakin terjangkau luas bagi masyarakat.
Kuncinya tidak lain adalah membangun kemandirian lembaga pendidikan secara fundamental dan berkelanjutan. Dan kemandirian pendidikan tersebut jelas tidak cukup dibangun hanya dengan mengandalkan uang kuliah dan alokasi anggaran tahunan.
Di tengah meningkatnya kebutuhan riset, teknologi, fasilitas modern, serta akses pendidikan yang lebih merata, perguruan tinggi memerlukan sumber pembiayaan jangka panjang yang kokoh dan dikelola secara profesional. Wakaf produktif, endowment fund atau dana abadi, dan green waqf menawarkan kerangka untuk membangun pendanaan berkelanjutan sekaligus memperluas manfaat sosial dan menjaga kelestarian lingkungan.
Tantangan Pembiayaan Pendidikan Tinggi
Ketergantungan perguruan tinggi pada biaya kuliah membuat akses pendidikan rentan terhadap kondisi ekonomi keluarga dan masyarakat. Pada saat yang sama, keterbatasan anggaran dan subsidi pemerintah dapat menyulitkan kampus membiayai riset strategis dalam jangka panjang. Kebutuhan terhadap fasilitas mutakhir, teknologi, dan penelitian berstandar global juga menuntut sumber dana yang tidak berhenti pada satu tahun anggaran.
Karena itu, pendanaan pendidikan perlu dirancang sebagai ekosistem jangka panjang. Wakaf produktif dalam tradisi Islam dan endowment fund yang berkembang di berbagai institusi pendidikan dunia sama-sama menempatkan pengelolaan aset sebagai sumber manfaat berkelanjutan. Pokok gagasannya bukan sekadar mengumpulkan dana, melainkan membangun aset, mengelolanya secara bertanggung jawab, lalu mengarahkan hasilnya untuk menopang misi pendidikan dari generasi ke generasi.
Universitas Al-Azhar di Mesir menjadi salah satu contoh penting dalam paparan ini. Berdiri sejak 970 M, Al-Azhar menggambarkan bagaimana tradisi wakaf dapat memiliki daya tahan melintasi perubahan zaman. Dalam model yang dipaparkan, aset produktif tidak terbatas pada satu jenis usaha, tetapi mencakup properti komersial, lahan pertanian, investasi finansial, serta kegiatan sosial.
Diversifikasi aset memungkinkan manfaat wakaf diarahkan pada beragam kebutuhan pendidikan dan sosial, seperti operasional kampus, beasiswa, asrama, dan riset. Pelajaran yang relevan bagi Indonesia menyangkut hal itu adalah tentang pentingnya tata kelola aset yang terintegrasi, berorientasi jangka panjang, dan ditopang oleh pengelola yang profesional. Model seperti ini perlu dipahami sebagai inspirasi tata kelola, bukan untuk disalin begitu saja tanpa menyesuaikannya dengan regulasi, kapasitas, dan konteks Indonesia.
Dari Aset Wakaf Menjadi Ekosistem Pendidikan
Di Indonesia, gagasan wakaf pendidikan berkembang dari pemahaman yang kerap berfokus pada tempat ibadah dan pemakaman menuju pemanfaatan aset secara produktif untuk mendukung lembaga pendidikan. Sejumlah contoh yang dapat disoroti di sini adalah Pondok Modern Darussalam Gontor dan UNIDA Gontor, Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), serta Pesantren Al Andalusia Sukabumi.
Gontor dan UNIDA Gontor digambarkan mengembangkan usaha yang beragam, termasuk agribisnis, sewa lahan, toko, perhotelan, dan unit usaha lainnya. Praktik muzara’ah atau kerja sama pengelolaan pertanian dengan sistem bagi hasil juga menunjukkan peluang untuk menghubungkan produktivitas aset dengan kemitraan bersama petani.
Sementara itu, contoh UII menekankan pengembangan sektor riil dan instrumen keuangan syariah, dengan manfaat usaha yang dapat mendukung beasiswa, riset, dan pengembangan sarana kampus.
Adapun Pesantren Al Andalusia Sukabumi memanfaatkan tanah wakaf untuk pertanian bernilai ekonomi, termasuk budidaya jambu Jamaika. Siklus panen berkala dipaparkan sebagai cara untuk menopang kegiatan pendidikan bagi anak yatim dan keluarga dhuafa.
Ketiga contoh tersebut memperlihatkan beragam skala pengembangan wakaf. Dari usaha pertanian, bisnis yang terintegrasi, hingga pengelolaan aset yang diarahkan langsung pada keberlanjutan layanan pendidikan.
Inti pembelajarannya ialah bahwa aset wakaf perlu dikelola dengan perencanaan usaha yang realistis, pencatatan yang transparan, pengukuran risiko, serta kejelasan alokasi manfaat. Jadi, produktivitas bukan tujuan akhir yang berdiri sendiri. Hasilnya harus tetap terhubung dengan amanah wakaf dan kebutuhan penerima manfaat.
Endowment Fund
Di tingkat global, endowment fund menjadi salah satu mekanisme yang digunakan universitas untuk memperkuat ketahanan keuangan. Paparan mengangkat model investasi yang diasosiasikan dengan Yale, yang menekankan diversifikasi ke berbagai kelas aset, termasuk aset privat dan properti, dengan horizon investasi jangka panjang. Pendekatan ini menunjukkan bahwa dana abadi tidak cukup hanya disimpan, tetapi perlu dikelola melalui strategi investasi, tata kelola risiko, dan pengawasan yang memadai.
Harvard, Yale, Princeton, Oxford, Cambridge, Tsinghua, dan University of Tokyo disebut sebagai contoh institusi yang memiliki pendekatan dana abadi atau pendanaan jangka panjang yang berbeda-beda. Ada model yang menekankan diversifikasi portofolio investasi, kepemilikan lahan historis, komersialisasi riset kampus, maupun pengembangan ekosistem bisnis hijau. Perbedaan tersebut menegaskan bahwa tidak ada satu model yang otomatis cocok bagi semua institusi.
Bagi perguruan tinggi Indonesia, pelajaran utamanya bukan mengejar besarnya dana seperti universitas dunia, melainkan membangun sistem yang sesuai kapasitas. Artinya, ada tujuan dana yang jelas, kebijakan investasi tertulis, diversifikasi yang terukur, transparansi, serta perlindungan terhadap pokok dana sesuai mandat pengelolaannya. Lalu, angka dan perbandingan nominal yang muncul dalam paparan perlu diperiksa kembali dengan laporan resmi terbaru sebelum digunakan sebagai data faktual dalam publikasi.
LPDP sebagai Contoh Wakaf Produktif Pendidikan Indonesia
Pengalaman Indonesia dalam membangun pendanaan pendidikan berkelanjutan juga dapat dilihat melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). LPDP bukan nazhir wakaf dan tidak mengelola aset wakaf, namun pola pengelolaan dana yang bersumber dari APBN tersebut dikembangkan dengan model wakaf atau model dana abadi. Dana tersebut diinvestasikan dan hasil investasinya digunakan untuk beasiswa pendidikan dan riset.
LPDP mengelola “dana abadi” di bidang pendidikan untuk menjaga kesinambungan program pendidikan bagi generasi berikutnya. Menurut penjelasan resmi LPDP, dana abadi tidak langsung dihabiskan melalui belanja, melainkan dikembangkan melalui investasi. Lalu, hasil pengembangannya digunakan untuk mendukung berbagai program pendidikan, termasuk beasiswa dan riset. Dalam hal ini, pengelolaan dilakukan melalui beragam instrumen investasi dengan mempertimbangkan risiko dan prinsip tata kelola yang baik.
Skema tersebut memiliki kemiripan prinsip dengan wakaf produktif dan endowment fund. Dana pokok yang ada dikelola untuk menghasilkan nilai tambah, sementara hasil pengembangannya diarahkan pada tujuan yang telah ditetapkan. Di sini orientasi lintas generasi menjadi benang merahnya. Dana tidak semata-mata diperlakukan sebagai anggaran yang habis dalam satu periode, tetapi sebagai modal yang dikelola agar manfaatnya dapat berlanjut.
Dalam konteks LPDP, sumber dana abadi utamanya berasal dari APBN, disertai pendapatan investasi dan sumber lain yang sah. Hal ini membedakannya dari wakaf yang bersumber dari harta wakif dan terikat pada ikrar serta ketentuan perwakafan.
Karena itu, LPDP dapat dipahami sebagai contoh penting penerapan prinsip dana abadi dalam kebijakan publik Indonesia, bukan sebagai lembaga wakaf atau skema yang identik dengan wakaf secara hukum.
Wakaf memiliki karakteristik syariah dan tata kelola tersendiri, termasuk amanah wakif, peruntukan harta, serta peran nazhir. Sementara itu, LPDP bekerja dalam kerangka pengelolaan dana pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Perbedaan sumber dana, dasar hukum, dan mandat ini perlu dijaga agar analogi tidak mengaburkan karakter masing-masing.
Meski berbeda, pengalaman LPDP memberikan pelajaran bagi perguruan tinggi, pesantren, dan lembaga wakaf. Terkait hal itu, pendanaan jangka panjang membutuhkan pemisahan yang jelas antara pokok dana dan hasil pengembangan, strategi investasi yang terukur, tata kelola profesional, pengawasan, serta transparansi penggunaan hasil.
Selanjutnya, institusi pendidikan dapat memetik prinsip tersebut untuk merancang dana abadi kampus atau wakaf produktif yang sesuai dengan kapasitas dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, pembiayaan beasiswa, riset, inovasi, dan peningkatan mutu pendidikan tidak hanya bergantung pada penerimaan tahunan.
Bila prinsip dana abadi ini dipertemukan dengan green waqf, cakupan manfaatnya dapat diperluas. Lembaga pendidikan dan pengelola wakaf dapat merancang portofolio yang tidak hanya mempertimbangkan hasil finansial, tetapi juga dampak sosial dan ekologis.
Misalnya, hasil pengembangan aset wakaf hijau dapat dialokasikan untuk beasiswa, riset lingkungan, pemulihan lahan, dan pemberdayaan komunitas. Namun demikian, gagasan ini tetap memerlukan kajian kelayakan, kepatuhan syariah dan hukum, pengelolaan risiko, serta pelaporan dampak yang dapat diverifikasi.
Green Waqf
Green waqf memperluas orientasi wakaf produktif dengan mengintegrasikan fiqih wakaf dan komitmen terhadap kelestarian lingkungan. Gagasan ini merespons persoalan seperti krisis iklim, degradasi lahan, kebutuhan energi, dan perlindungan keanekaragaman hayati.
Dalam kerangka tersebut, tanah kritis atau telantar dapat dikembangkan menjadi hutan sosial produktif, sementara investasi dapat diarahkan pada pohon pangan, tanaman penghasil energi seperti nyamplung dan kemiri sunan, maupun fasilitas energi terbarukan seperti panel surya berbasis wakaf.
Green waqf tidak menempatkan kepentingan ekonomi dan lingkungan sebagai dua tujuan yang saling meniadakan. Hasil panen atau pendapatan dari energi hijau berpotensi menciptakan surplus yang kemudian digunakan untuk pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan pemeliharaan ekosistem. Dengan demikian, manfaatnya dapat bergerak dalam sebuah siklus: aset dikelola secara produktif, pendapatan mendukung program sosial, dan keberlanjutan lingkungan menjaga fondasi manfaat bagi masa depan.
Namun, setiap proyek harus disusun berdasarkan kajian kelayakan yang memadai. Pemilihan jenis tanaman, kondisi tanah dan air, kebutuhan masyarakat, akses pasar, risiko usaha, serta dampak ekologis perlu dianalisis sebelum investasi dilakukan. Prinsip produktif tidak boleh mengabaikan daya dukung alam atau hak dan kebutuhan komunitas setempat.
Perguruan Tinggi sebagai Pusat Riset dan Penggerak Green Waqf
Kampus memiliki posisi strategis untuk mengembangkan green waqf karena menggabungkan keilmuan, sumber daya manusia, penelitian, dan jejaring masyarakat.
Pertama, perguruan tinggi dapat menjadi pusat riset untuk menilai kelayakan lahan, mengembangkan benih unggul, merancang irigasi hemat air, dan mengolah hasil komoditas menjadi bioenergi. Dukungan ilmiah membantu proyek wakaf hijau mengambil keputusan berdasarkan data, bukan sekadar asumsi.
Kedua, kampus dapat menjadi inkubator tata kelola dengan menyiapkan nazhir yang kompeten dan merancang model bisnis hijau yang layak dibiayai. Pengelolaan wakaf memerlukan perpaduan pengetahuan tentang amanah wakaf, manajemen, investasi, hukum, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pengelolaan tidak seharusnya menjadi tugas sampingan tanpa dukungan kompetensi dan sistem yang memadai.
Ketiga, kampus dapat menjadikan lahannya sebagai laboratorium lapangan atau pilot project. Contohnya meliputi pengelolaan limbah menjadi bioenergi, pengembangan ruang hijau produktif, atau fasilitas energi bersih yang didukung dana wakaf.
Keempat, nilai green waqf dapat diintegrasikan ke dalam pendidikan, riset mahasiswa, advokasi, dan literasi publik sehingga mahasiswa tidak hanya mempelajari keberlanjutan sebagai teori, tetapi ikut mengujinya melalui praktik.
Tiga Agenda Aksi
Menyangkut gagasan di atas, setidaknya ada tiga agenda aksi yang perlu dilakukan oleh perguruan tinggi Indonesia.
Pertama, membentuk lembaga atau unit nazhir kampus yang profesional dan memiliki mandat jelas. Pengelola perlu didukung sumber daya manusia yang memahami wakaf, investasi, audit, risiko, dan aspek lingkungan. Sertifikasi, standar operasional, pelaporan berkala, serta mekanisme pengawasan dapat memperkuat kepercayaan publik.
Kedua, mendiversifikasi sumber pendanaan dan portofolio secara hati-hati. Instrumen seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan dan tujuan program, berdampingan dengan proyek sektor riil yang layak, seperti pertanian berkelanjutan atau restorasi lahan produktif. Setiap instrumen harus dinilai dari aspek kesesuaian syariah, risiko, likuiditas, biaya, dampak, dan kecocokannya dengan mandat dana.
Ketiga, membangun kemitraan pentahelix yang melibatkan perguruan tinggi, lembaga wakaf seperti Lembaga Wakaf MUI dan Badan Wakaf Indonesia, dunia usaha melalui tanggung jawab sosial perusahaan, pemerintah, serta komunitas lokal. Kolaborasi ini dapat menyatukan pendanaan, pengetahuan, dukungan regulasi, akses pasar, dan pengalaman lapangan. Keterlibatan masyarakat sejak perencanaan juga penting agar manfaat proyek tidak hanya tercatat secara finansial, tetapi dirasakan secara nyata.
Ukuran Keberhasilan dan Manfaat Lintas Generasi
Keberhasilan wakaf pendidikan dan green waqf sebaiknya tidak diukur semata-mata dari besarnya aset atau pendapatan. Ukuran yang lebih utuh mencakup keberlanjutan pokok dana, jumlah dan kualitas beasiswa, dukungan bagi riset, keterjangkauan pendidikan, penciptaan kesempatan kerja, peningkatan kapasitas masyarakat, serta dampak ekologis yang dapat dipantau.
Pelaporan yang konsisten akan membantu wakif, penerima manfaat, kampus, dan publik menilai apakah amanah wakaf benar-benar menghasilkan manfaat sesuai tujuan.
Transparansi juga menjadi fondasi kepercayaan. Lembaga pengelola perlu menjelaskan bagaimana aset diperoleh dan digunakan, bagaimana risiko ditangani, siapa penerima manfaat, serta bagaimana hasil sosial dan lingkungan dievaluasi.
Dengan prinsip tersebut, wakaf produktif dapat tumbuh sebagai institusi yang kredibel dan bukan sekadar program penggalangan dana sesaat.
Wakaf produktif, endowment fund, dan green waqf jelas menghadirkan peluang untuk memikirkan ulang cara membiayai pendidikan. Wakaf mengingatkan bahwa aset dapat dijaga agar manfaatnya terus mengalir. Endowment fund memperlihatkan pentingnya strategi pendanaan jangka panjang. Sedangkan green waqf menghubungkan keberlanjutan lembaga dengan keberlanjutan bumi.
Ketiganya bukan semata instrumen finansial, melainkan kerangka untuk mengintegrasikan ilmu pengetahuan, kemandirian institusi, kemaslahatan sosial, dan tanggung jawab ekologis.
Jika hal itu ditopang dengan tata kelola profesional, kolaborasi lintas sektor, dan pengukuran dampak yang transparan, model ini dapat membantu perguruan tinggi Indonesia memperkuat daya tahan keuangan sekaligus menyiapkan masa depan yang lebih adil dan lestari bagi generasi berikutnya.