021-3917853, 021-31905266
Jl. Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat
Tim Redaksi
Login
Home
Profil
Pimpinan
Komisi
Badan/Lembaga
Struktur Pengurus
Berita
Majalah
Fatwa
Fatwa MUI
Fatwa DSN MUI
Da'i MUI
Konsultasi
Khutbah
Donasi
MUI Provinsi
Bali
Gorontalo
Jakarta
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Lampung
Riau Kepri
Sulawesi Selatan
Sumatera Utara
PENGGUNAAN PLASENTA HEWAN HALAL UNTUK BAHAN OBAT
10/11/2023 15:45
LIHA
FATWA MUI NOMOR 48 TAHUN 2012 TENTANG PENGGUNAAN PLASENTA HEWAN HALAL UNTUK BAHAN OBAT
Lihat Dokumen Fatwa