Wajib Halal 2026 Tinggal Menghitung Hari, MUI: Ini yang Harus Disiapkan
Wajib Halal 2026 Tinggal Menghitung Hari, MUI: Ini yang Harus Disiapkan
Jakarta, MUI Digital - Wakil Ketua Tim Kajian Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Wahiduddin Adams, mengajak seluruh jajaran MUI dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk bersama-sama menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
Hal tersebut disampaikan Wahiduddin dalam sambutannya pada kegiatan Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) yang digelar di Kantor MUI, Kamis (8/10/2026).
Wahiduddin mengatakan, implementasi Wajib Halal merupakan amanah yang perlu dipersiapkan secara bersama-sama. Terlebih, kebijakan tersebut merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban sertifikasi halal.
Menurutnya, keberhasilan implementasi Wajib Halal 2026 setidaknya membutuhkan keterlibatan sejumlah pihak, terutama pemerintah, MUI, masyarakat, dan pelaku usaha. Ia menilai MUI bersama ormas Islam memiliki peran penting dalam memastikan informasi mengenai kebijakan tersebut dapat dipahami masyarakat secara luas.
Saat ini, kata Wahiduddin, MUI menaungi 87 ormas Islam dengan sekitar 1.400 pengurus. Menurutnya, kekuatan jaringan tersebut dapat menjadi modal penting untuk melakukan sosialisasi hingga ke masyarakat.
“Yang hadir di sini adalah kuncinya, motornya,” katanya.
Ia menegaskan, sosialisasi menjadi salah satu tugas penting yang harus dilakukan MUI dan ormas Islam. Hal itu diperlukan karena masih terdapat masyarakat yang membutuhkan pemahaman lebih mengenai kewajiban sertifikasi halal, termasuk pelaku usaha yang masih mempertimbangkan persoalan biaya dan dampak ekonomi dari kebijakan tersebut.
“Ini tugas-tugas kita semua kepada masyarakat, sosialisasi,” ujarnya.
Dari Voluntary Menjadi Mandatory
Wahiduddin juga mengingat kembali perjalanan sertifikasi halal di Indonesia. Ia menyinggung kebijakan pada awal 1990-an ketika persoalan lemak babi mendorong pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap persoalan kehalalan produk.
Pada masa itu, sertifikasi halal masih bersifat voluntary atau sukarela. Namun, perkembangan regulasi kemudian membawa sistem jaminan produk halal ke tahap yang bersifat mandatory atau wajib.
Wahiduddin menyebut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai tonggak penting dalam perjalanan tersebut.
“Dulu halal itu voluntary, sekarang kita bersyukur dengan Undang-Undang 33 Tahun 2014 menjadi mandatory,” katanya.
Menurutnya, perubahan tersebut menjadikan Indonesia memiliki regulasi yang mewajibkan produk yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini satu-satunya di dunia regulasi yang mandatory. Artinya, setiap produk yang berada di Indonesia itu harus punya sertifikat,” ujarnya.
Ia menilai perubahan dari sistem sukarela menuju kewajiban tersebut merupakan sebuah capaian sekaligus amanah besar yang harus dilaksanakan bersama.
Wahiduddin juga mengapresiasi berbagai pihak yang selama ini terus mengawal pelaksanaan regulasi jaminan produk halal. Ia berharap seluruh proses menuju implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Wahiduddin menekankan pentingnya pendekatan yang tepat kepada pelaku usaha. Menurutnya, sebagian pelaku usaha masih melihat kewajiban sertifikasi halal sebagai tambahan beban biaya maupun persoalan ekonomi lainnya.
Karena itu, ia menilai sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh dengan memberikan pemahaman yang baik mengenai tujuan dan pelaksanaan Wajib Halal. MUI, kata dia, juga terus melakukan berbagai persiapan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan masyarakat dan berbagai unsur pemerintahan di daerah.
Wahiduddin mengajak seluruh ormas Islam dan jajaran MUI untuk mengambil bagian dalam proses tersebut. Tidak hanya melalui sosialisasi, tetapi juga dengan memberikan dukungan dan doa agar implementasi Wajib Halal dapat berjalan lancar.
Ia berharap implementasi Wajib Halal yang ditargetkan mulai berjalan pada 18 Oktober 2026 tidak kembali mengalami penundaan. Meski demikian, Wahiduddin memahami bahwa dalam pelaksanaannya akan terdapat sejumlah hal yang perlu disempurnakan secara bertahap.