Rantai Nilai Halal Sumbang Hampir 25 Persen Produk Domestik Bruto
Rantai Nilai Halal Sumbang Hampir 25 Persen Produk Domestik Bruto
Jakarta, MUI Digital— Penguatan ekonomi syariah dan percepatan sertifikasi halal merupakan salah satu pendorong utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027 hingga 8 persen dalam jangka menengah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perekonomian Drajat, Hari Wibowo, mengungkapkan saat mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
"Ekonomi syariah menjadi salah satu andalan bagi kita untuk mencapai pertumbuhan 6 persen tahun 2027 dan 8 persen di jangka menengah, sebagai bagian dari peningkatan daya saing," ujar Drajat Wibowo.
Dia memaparkan bahwa rantai nilai halal (halal value chain) telah memberikan kontribusi signifikan dengan menyumbang hampir 25 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, atau setara dengan Rp1.524 triliun pada kuartal IV 2025.
Selain itu, ekspor produk halal Indonesia juga tumbuh pesat hingga 23 persen mencapai 63,4 miliar dolar AS pada 2025.
Terkait kebijakan wajib halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026, Drajat memastikan pemerintah akan terus memfasilitasi dan menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Salah satunya melalui penyediaan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lewat program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis).
"Sertifikasi halal akan tetap kita jalankan dengan memperhatikan kesiapan para pelaku usaha. Prinsipnya, kita mengambil ikannya tapi jangan sampai keruh airnya. Kebijakan ini melindungi konsumen, menjamin mutu produk, dan memperkuat daya saing industri nasional," jelasnya.
Untuk mendorong akselerasi ekonomi syariah nasional secara menyeluruh, pemerintah menyiapkan lima strategi, yakni penguatan industri halal dan UMKM, peningkatan ekspor dan kerja sama internasional, penguatan ekosistem halal, pengembangan dan perluasan akses keuangan syariah, serta penguatan tata kelola dan optimalisasi dana sosial syariah.
Hal ini juga didukung oleh perluasan kerja sama internasional melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) sertifikasi halal dengan 123 lembaga halal dari 43 negara mitra, untuk memastikan produk UMKM Indonesia dapat menembus dan bersaing di pasar global secara inklusif.