Lewati ke konten utama
Jumat, 16 Oktober 2026 / 5 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Prof Jaih Mubarok
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI sekaligus Ketua Pelaksana Muntada Sanawi VI, Prof Jaih Mubarok, dalam pembukaan acara yang digelar di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026). Foto: Awi/ MUI Digital
Berita

Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI Tekankan Kolaborasi Sektor Keuangan Komersial dan Sosial Syariah

Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI Tekankan Kolaborasi Sektor Keuangan Komersial dan Sosial Syariah

/ 5 Jumadil Awal 1448 H 2 menit baca 77 dibaca

Jakarta, MUI Digital— Gelaran Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan pentingnya penguatan kolaborasi antara sektor keuangan komersial dan keuangan sosial syariah untuk menghadapi tantangan ekonomi nasional maupun global.

Pesan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI sekaligus Ketua Pelaksana Muntada Sanawi VI, Prof Jaih Mubarok, dalam pembukaan acara yang digelar di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).

Prof Jaih menjelaskan bahwa di tengah dinamika perekonomian yang tidak pasti, perlu ada ikhtiar strategis untuk menyatukan potensi ekosistem ekonomi halal serta mensinergikan sektor keuangan komersial dengan keuangan sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Dia menyebut, hari ini sedang ada ikhtiar untuk mengintegrasikan paradigma ekosistem ekonomi halal dengan ekosistem ekonomi syariah. Yang kedua, juga sedang diikhtiarkan mengkolaborasikan antara keuangan komersial dengan keuangan sosial. 

“Jadi, ada integrasi dan ada kolaborasi," ujar Prof Jaih.

Prof Jaih mencontohkan, dari sudut pandang akuntansi dan tata kelola, pengelolaan dana sosial seperti zakat memiliki keunikan tersendiri. 

Meskipun dana zakat tidak selalu berwujud uang tunai, seperti zakat peternakan, pencatatannya tetap disesuaikan dengan standar keuangan. 

Hal ini membutuhkan pemahaman mendalam agar sinergi antara instrumen keuangan sosial dan komersial dapat berjalan optimal.

Selain mendorong kolaborasi sektor keuangan, Prof Jaih juga mengingatkan pentingnya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjaga tata kelola dan keberlanjutan lembaga. DPS diibaratkan sebagai sistem pengereman yang memastikan lembaga tetap berjalan sesuai prinsip syariah dan manajemen risiko yang tepat.

Melalui forum Muntada Sanawi VI ini, Prof Jaih berharap DPS dapat saling bertukar pikiran, berbagi pengalaman, serta menyelaraskan berbagai fatwa MUI yang relevan dengan tugas pengawasan di lembaga keuangan sosial maupun komersial. 

Pembukaan acara ini, di antaranya dihadiri oleh Wakil Ketua Baznas RI KH Zainut Tauhid Sa'adi, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Wasekjend MUI Bidang Ekonomi Syariah KH Bukhori Muslim, Wasekjend MUI Bidang Kajian KH Ali M Abdillah, serta pimpinan Komisi Fatwa MUI. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads