Lewati ke konten utama
Rabu, 4 November 2026 / 24 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Kapuslabfor Ungkap Modus Baru Narkoba Cair Diselundupkan Lewat Liquid Vape di Tempat Umum
Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Sudjarwoko, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang Permasalahan Vape/Rokok Elektronik (REL) yang digelar oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026). Foto: MUI Digital
Berita

Kapuslabfor Ungkap Modus Baru Narkoba Cair Diselundupkan Lewat Liquid Vape di Tempat Umum

Kapuslabfor Ungkap Modus Baru Narkoba Cair Diselundupkan Lewat Liquid Vape di Tempat Umum

/ 24 Jumadil Awal 1448 H 4 menit baca 82 dibaca

Jakarta, MUI Digital — Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Sudjarwoko, membeberkan modus operandi baru peredaran narkotika yang disamarkan ke dalam cairan rokok elektrik atau liquid vape. Modus ini bahkan terang-terangan digunakan pelaku di ruang publik tanpa rasa ragu.

Hal tersebut diungkapkan Sudjarwoko saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang Permasalahan Vape/Rokok Elektronik (REL) yang digelar oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Menurut Sudjarwoko, pengungkapan jaringan produsen narkoba ini sering kali bermula dari laporan atau temuan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan di fasilitas umum. Dia mencontohkan salah satu kasus di pusat perbelanjaan ternama di kawasan Pantai Kuta, di mana seorang pengguna secara terbuka menghisap vape yang ternyata berisi narkotika jenis sabu cair.

​“Awalnya kami bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku yang memiliki pabrik, berawal dari adanya masyarakat yang ternyata menggunakan narkoba jenis sabu di tempat umum. Salah satu mal terbesar di Pantai Kuta, dia menggunakan vape tanpa ada ragu, isinya narkoba cair,” ujar Sudjarwoko.

Dia menjelaskan, jajaran penyidik dan personel kepolisian telah dibekali pelatihan khusus untuk mengenali perbedaan antara aroma asap rokok elektrik biasa dengan bau khas yang dihasilkan dari pembakaran narkotika. Kepekaan indra penciuman inilah yang menjadi awal aparat dalam membongkar praktik penyalahgunaan tersebut hingga berujung pada penangkapan pelaku.

​“Kami dilatih membedakan bau asap dari narkoba dengan bau asap dari vape. Ujungnya kami bisa melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan. Vape itu hanya alatnya saja, liquid-nya ternyata sabu cair,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sudjarwoko juga menyampaikan bahwa Polri mengambil sikap tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan vape yang kini marak dicampur zat adiktif.

Polri mencatat temuan berbagai jenis narkotika dalam bentuk cair, mulai dari sabu hingga ganja cair, yang dikonsumsi melalui perangkat elektronik tersebut.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Brigjen Pol Supiyanto, mengungkapkan tren mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan rokok elektrik (vape).

Berdasarkan pengujian sampel barang bukti periode Mei 2025 hingga November 2026, BNN menemukan bahwa hampir semua jenis narkotika, baik golongan konvensional maupun New Psychoactive Substances (NPS), sekarang ini telah disusupkan ke dalam cairan atau cartridge vape.

​“Jenis narkotika yang disalahgunakan di dalam vape, baik yang konvensional maupun NPS, semuanya ada. Mulai dari THC (ganja cair), kokain, sabu, hingga ekstasi. Dari hasil uji laboratorium kami, semua jenis narkoba memungkinkan disusupkan di dalam cartridge vape,” ujar Supiyanto.

​Selain jenis konvensional, ancaman NPS,  juga makin meluas melalui perantara vape. Supiyanto mencatat, secara global terdapat lebih dari 1.530 jenis NPS, di mana 107 jenis di antaranya telah teridentifikasi masuk ke Indonesia. Beberapa jenis NPS seperti synthetic cannabinoid (sinte), synthetic cathinone, hingga zat etomidate kini marak dicampurkan ke dalam cairan vape.

​Supiyanto menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika pada vape sangat difasilitasi oleh struktur perangkatnya, baik sistem terbuka (refillable) maupun sistem tertutup.

Supiyanto juga mengungkapkan, penambahan zat perisa (flavoring), aroma, serta pelarut Propylene Glycol/Vegetable Glycerin (PG/VG) kerap dimanfaatkan sindikat untuk mengaburkan keberadaan zat terlarang agar tidak mudah terdeteksi secara kasat mata.

​Tak hanya disusupkan sebagai senyawa tunggal, pengujian laboratorium BNN juga menemukan formulasi cairan vape yang berisi racikan dua hingga empat jenis senyawa narkotika sekaligus.

​“Ada yang tunggal, tetapi ada juga yang dicampur antara narkotika konvensional dengan NPS, misalnya ekstasi dicampur etomidate atau ekstasi dengan sinte. Ini tentu sangat mengkhawatirkan dan berisiko tinggi bagi penggunanya,” tuturnya.

​Maraknya tren ini dibuktikan dari sejumlah pengungkapan kasus besar oleh BNN dan Polri. Pada Juli lalu di Gresik, BNN menggagalkan penyelundupan 3,37 ton bunga ganja yang berpotensi diekstrak menjadi 700 liter THC cair, cukup untuk mengisi 700.000 cartridge vape.

Selain itu, pengungkapan 2,6 ton sabu cair di Kepulauan Riau juga diperkirakan setara dengan potensi paparan pada 2,6 juta cartridge. ​Selain penyelundupan bahan baku, modus operandi clandestine lab (laboratorium ilegal) kini bergeser dari pabrik skala besar ke hunian privat seperti apartemen dan rumah sewa di wilayah perkotaan.

Di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, aparat memergoki aktivitas perakitan ribuan cartridge vape kosong yang siap diisi etomidate padat maupun cair.

​Melihat masifnya ancaman penyusupan berbagai zat terlarang melalui rokok elektrik ini, BNN menekankan pentingnya penguatan regulasi dan mendorong langkah tegas antarinstansi pemerintah untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya vape bermuatan narkotika.

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads