Lewati ke konten utama
Jumat, 10 Juli 2026 / 24 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Kiai Aiyub Ungkap Peran Vital KH Ma'ruf Amin dalam Memajukan Ekonomi Syariah

3 menit baca 61 dibaca
Aiyub
Bahtsul Fikrah Ekonomi dan Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Konten Kreator Muslim. Acara ini digelar oleh Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI) MUI di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026). Foto: Sadam/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Kontribusi KH Ma'ruf Amin terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia tidak hanya berhenti di atas lembaran fatwa keagamaan. 

Lebih dari itu, saat menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2019–2024, Kiai Ma'ruf berhasil menembus sistem hukum negara dengan "mengunci" cetak biru ekonomi syariah ke dalam dokumen perencanaan nasional jangka panjang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah KH Sholahudin Al Aiyub, dalam acara Bahtsul Fikrah Ekonomi dan Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Konten Kreator Muslim.

 Acara ini digelar oleh Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI) MUI di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).

"Selama ini belum pernah terjadi ekonomi syariah masuk di dalam dokumen perencanaan nasional, baik di dalam RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) maupun RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)," ungkap ulama yang akrab disapa Kiai Aiyub ini.

Langkah strategis ini, menurut Kiai Aiyub, merupakan perintah langsung dari Kiai Ma'ruf Amin sewaktu menjabat sebagai Wakil Presiden RI. 

Baca juga: LPBKI MUI Kaji Draf Buku Pemikiran Kiai Ma'ruf Dirangkai Silaturahim Penulis dan Kreator

Kiai Ma'ruf menyadari bahwa posisi politik bisa berganti, namun arah pembangunan negara harus memiliki keberlanjutan yang mengikat secara hukum.

"Waktu beliau menjadi Wakil Presiden, beliau memerintahkan kita harus memasukkan ekonomi syariah di dokumen perencanaan itu. Sebab beliau berkata, 'Nanti siapapun yang akan menggantikan saya, dia terikat dengan dokumen tersebut untuk dijalankan.'" kenang Kiai Aiyub menirukan arahan Kiai Ma'ruf saat itu.

Berkat manuver tersebut, ekonomi dan keuangan syariah kini resmi mengakar kuat di dalam RPJPN serta memiliki master plan (rencana induk) sendiri dengan target-target indikator yang terukur melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Baca juga: Melalui Perpres, Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme

Lebih lanjut, Kiai Aiyub menegaskan bahwa kejeniusan Kiai Ma'ruf terletak pada kemampuannya mengombinasikan ketajaman analisis fikih tradisional (fikrah) dengan aksi nyata dalam birokrasi (harakah/amaliah).

Di tingkat metodologi hukum, Kiai Ma'ruf dikenal menghidupkan kembali pemikiran fikih muamalah (ekonomi) klasik lewat prinsip at-Taisir al-Manhaji, yakni mengambil jalan kemudahan yang solutif bagi industri modern, tanpa keluar dari koridor metodologi hukum Islam. Kiai Maruf juga selalu mengedepankan asas kemaslahatan publik (al-aslah) di atas formalitas teks semata.

"Setiap langkah yang dilakukan oleh Kiai Ma'ruf Amin dalam banyak hal, tidak ada satupun yang tidak dilandasi oleh cara berpikir suci keilmuan fikih. Peran beliau sangat nyata, mulai dari membentuk masyarakat ekonomi syariah, mengarsiteki Dewan Syariah Nasional (DSN), hingga menguncinya ke dalam sistem perencanaan negara," kata Kiai Aiyub.