Lewati ke konten utama
Senin, 28 September 2026 / 16 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
be1b1ba1-4663-4c24-8e9d-cd262b4b9ec0
Berita

Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Kemenko PMK Dorong Kesiapan Lintas Kementerian

Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Kemenko PMK Dorong Kesiapan Lintas Kementerian

/ 16 Rabiul Akhir 1448 H 4 menit baca 293 dibaca

JAKARTA, MUI Digital — Pemerintah terus mempercepat kesiapan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Dengan waktu yang tersisa sekitar 24 hari, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga agar regulasi, sistem, data, sumber daya manusia, hingga mekanisme teknis benar-benar siap sebelum kebijakan diberlakukan.

Hal itu disampaikan Asisten Deputi Kemenko PMK, Asep Sunandar, dalam acara Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Ia menegaskan, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 bukan lagi persoalan apakah kebijakan tersebut akan dilaksanakan atau tidak, melainkan bagaimana seluruh pihak memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik. 

“Sesuai yang tadi disampaikan memang mengikuti perundang-undangan yang dari mulai tahun 2014 kita sudah tidak ada lagi klausul mendebatkan ini dilaksanakan atau tidak. Yang pasti ini harus dilaksanakan.” ujar Asep. 

Menurut Asep, sertifikasi halal pada dasarnya memberikan kepastian kepada berbagai pihak dalam ekosistem perdagangan. Kepastian tersebut tidak hanya dirasakan konsumen yang membutuhkan jaminan atas produk yang dikonsumsi, tetapi juga produsen dan pelaku perdagangan.

Karena itu, ia menilai sertifikasi halal tidak semestinya dipandang hanya memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu. 

“Sertifikasi halal itu untuk memberikan kepastian bagi konsumen, bagi produsen, dan bagi pelaku perdagangan. Jadi tidak ada lagi perdebatan bahwa halal itu hanya menguntungkan sebagian pihak. Kita justru menguntungkan semua pihak,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Asep juga menyoroti pentingnya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Pemerintah, kata dia, tengah mendorong prosedur sertifikasi yang sederhana, biaya yang terjangkau, layanan yang cepat, serta dukungan nyata bagi pelaku usaha yang masih menghadapi kendala biaya.

Lebih lanjut ia juga menyebut adanya dukungan terhadap skema self-declare bagi UMKM dengan pendampingan. 

“Kita membuat prosedur yang sederhana, biaya terjangkau, layanan cepat dan bantuannya nyata. Bantuannya nyata karena memang banyak UMKM yang sementara ini belum bisa mendapatkan sertifikasi halal dengan alasan biaya,” katanya.

Asep menegaskan bahwa pelaksanaan Wajib Halal perlu dilakukan secara tertib dan proporsional. 

Pendekatan yang disiapkan pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi didahului dengan edukasi, fasilitasi, pendampingan, dan koreksi.

Pendekatan tersebut diharapkan membangun kesadaran masyarakat sehingga kepatuhan terhadap ketentuan halal muncul dari pemahaman, bukan semata-mata karena takut terhadap sanksi. 

“Harus melalui tahapan edukasi, fasilitasi, pendampingan, koreksi dan baru penegakan hukum itu di belakang. Tapi bukan berarti kita tidak disiplin. Harapannya masyarakat kita itu jangan menerabas atau jangan patuh karena ada polisi,” ujarnya.

Di sisi lain, Asep mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut. 

Beberapa di antaranya berkaitan dengan kapasitas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), proses penetapan halal, ketersediaan sumber daya manusia dan auditor halal, bahan serta rantai pasok, hingga koordinasi dan kelembagaan. 

Karena itu, pemerintah menilai implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober perlu ditopang kesiapan yang menyeluruh. 

Asep menyebut aspek regulasi, sistem, data, SDM, dan mekanisme teknis sebagai sejumlah hal yang harus dipastikan sebelum kebijakan berjalan.

“Wajib halal atau sertifikasi halal mulai 18 Oktober perlu didukung dengan kesiapan, regulasi, sistem, data, SDM, dan mekanisme teknis,” tegasnya.

Asep juga menyampaikan bahwa Kemenko PMK tengah menyiapkan desain gugus tugas bersama Kantor Staf Presiden (KSP) dan BPJPH untuk mendukung percepatan implementasi Wajib Halal. 

Kemenko PMK akan berperan dalam koordinasi percepatan dan penyesuaian teknis, termasuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga serta unsur terkait lainnya. 

Menurutnya, koordinasi lintas kementerian/lembaga menjadi penting mengingat waktu menuju pemberlakuan kebijakan semakin dekat. Ia menyebut teknis pelaksanaan akan terus dikoordinasikan secara intensif dalam beberapa hari ke depan.

“Diperlukan koordinasi lintas KL yang kuat untuk memastikan implementasi berjalan sesuai target,” ujarnya.

Asep menyebut pada Kamis (24/9/2026), waktu yang tersisa menuju 18 Oktober 2026 sekitar 24 hari. Karena itu, pihaknya menargetkan penyusunan Keputusan Menko PMK mengenai tim percepatan dapat segera diselesaikan dan koordinasi teknis dilakukan secara intensif. 

“Tinggal 24 hari, kami insyaallah terus berkoordinasi sehingga KepMenko ini bisa selesai paling tidak minggu depan Kamis yang akan datang insyaallah sudah selesai. Teknis-teknisnya akan kami koordinasikan terus setiap hari,” pungkasnya. 

BAGIKAN: