International Conference on Fatwa MUI Studies 2026 Kaji Lima Bidang Mulai Ekonomi Syariah sampai Halal
JAKARTA, MUI Digital-- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuka ruang kajian ilmiah seluas-luasnya bagi para akademisi dan peneliti dalam gelaran International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) 2026.
Pada gelaran tahun ini, konferensi internasional tersebut memfokuskan pembahasannya pada lima bidang utama kajian fatwa, mulai dari ekonomi syariah, standar produk halal, hingga metodologi penetapan hukum Islam (manhaj al-fatwa).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa pemilihan fokus kajian ini sejalan dengan tema besar yang diusung, yakni: Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat.
Prof Niam, begitu akrab disapa, menjelaskan bahwa tema tersebut diangkat sebagai respons terhadap dinamika internasional yang diwarnai konflik, sekaligus tantangan kebutuhan masyarakat modern.
"Fatwa-fatwa MUI hadir tidak hanya sebagai panduan keagamaan, tetapi juga sebagai solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat nasional maupun global," ujar Prof Niam kepada MUI Digital, Senin (20/7/2026).
Guna memastikan gagasan yang masuk relevan dan solutif, IACFS 2026 membagi seluruh kajian ke dalam lima bidang utama, yakni fatwa akidah dan ibadah, fatwa sosial, kemasyarakatan, dan kemanusiaan.
Kemudian fatwa standard dan produk halal, fatwa ekonomi dan keuangan syariah, serta metodologi fatwa (Manhaj Al-Fatwa).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menekankan bahwa penentuan lima bidang kajian ini diimbangi dengan proses penilaian dan seleksi naskah yang ketat.
Kriteria penilaian mencakup aspek kebaruan (novelty), orisinalitas, kesesuaian kajian dengan fatwa yang dibahas, serta kontekstualitas gagasan dan rekomendasi yang diajukan oleh pemakalah.
Antusiasme terhadap skema kajian ini pun melonjak drastis. Jumlah pendaftar tahun ini meningkat lebih dari tiga kali lipat dibanding tahun 2025, yakni dari sekitar 150 peserta menjadi lebih dari 350 peserta. Dari jumlah tersebut, panitia telah menyaring dan mengumumkan 63 pemakalah terbaik yang lolos kurasi.
"Forum ini merupakan bagian dari keterbukaan MUI untuk mendengar masukan dari para akademisi, peneliti, dan pengamat, sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap fatwa-fatwa yang telah ditetapkan," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Rangkaian IACFS 2026 dijadwalkan berlangsung pada 26–28 Juli 2026 di JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta Selatan. Seluruh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI bakal hadir langsung untuk mendengarkan paparan para pemakalah terpilih pada lima bidang tersebut sekaligus memberikan umpan balik (feedback).
Makalah-makalah terpilih nantinya dipresentasikan secara langsung serta dipublikasikan dalam prosiding maupun jurnal ilmiah. Selain dapat dihadiri secara tatap muka, rangkaian acara juga dapat diakses oleh publik secara virtual melalui jejaring yang disediakan MUI.
"Melalui forum ini, kami berharap lahir rekomendasi perbaikan yang berbasis evaluasi akademik, nalar kritis, dan komitmen untuk terus melakukan perbaikan demi pelayanan yang lebih baik kepada umat, bangsa, dan negara," kata Ketua Majelis Alumni IPNU ini.