Baznas RI Ajak Korporasi Syariah Lengkapi Produk dengan Label “Taat Zakat”
Jakarta, MUI Digital — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengajak seluruh korporasi dan industri keuangan syariah di tanah air untuk melengkapi produk mereka dengan label “Taat Zakat”.
Instrumen pengakuan resmi dari negara itu
dinilai mampu menjadi daya pikat kuat dalam meningkatkan reputasi bisnis
sekaligus kepercayaan jutaan konsumen Muslim.
Ajakan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, dalam sambutannya
pada acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 yang mengusung tema
“Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak” di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta
Utara, Selasa (7/7/2026).
“Dalam konteks perusahaan, mereka berhak memperoleh dari Baznas label Taat Zakat. Kami mengeluarkan label ini, yang nantinya bisa dijadikan alat promosi bagi Bapak-Ibu sekalian. Kalau produk dan perusahaan Bapak-Ibu sudah mengantongi sertifikat halal, maka nanti bergandengan di sebelah kanannya ada label Taat Zakat,” ujar Rizaludin.
Baca juga: DSN-MUI Dorong Pembentukan 'Danantara Syariah' untuk Dongkrak Ekonomi Umat
Rizaludin mengungkapkan, kehadiran label “Taat
Zakat” bukan sekadar pemanis kemasan atau pajangan korporasi. Berdasarkan hasil
survei mendalam yang dilakukan Baznas terhadap 5 juta muzaki (pembayar zakat),
preferensi konsumen muslim saat ini telah bergeser ke arah produk yang terbukti
memiliki kepatuhan sosial-keagamaan yang lengkap.
“Hasil survei kami terhadap 5 juta muzaki
menunjukkan ternyata mereka akan lebih memilih produk dari perusahaan yang
memiliki dua label ini (Halal dan Taat Zakat) secara bersamaan, dibandingkan
hanya satu label saja. Kombinasi ini akan sangat mendorong reputasi dan
pengakuan terhadap perusahaan Bapak-Ibu,” jelasnya.
Secara teknis, label “Taat Zakat” yang
dirilis oleh BAZNAS ini didesain modern dan interaktif. Di dalam label tersebut
tertera logo resmi, nomor numerik khusus, serta QR Code yang dapat dipindai
oleh publik guna memastikan transparansi dan keabsahan status zakat perusahaan
tersebut.
Selain keuntungan dari sisi citra merek (branding), Rizaludin mengingatkan adanya kelebihan fasilitas fiskal yang melekat. Setiap perusahaan yang menyetorkan zakatnya melalui Baznas akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ) resmi yang diakui negara sebagai instrumen pengurang penghasilan kena pajak perusahaan.
Baca juga: Adopsi Sistem 'Core Tax' Pajak, Baznas RI Ingin Zakat Punya Sistem yang Mengikat
Baznas juga menawarkan fleksibilitas penuh
bagi korporasi yang belum memiliki infrastruktur internal untuk mengelola dana
sosialnya.
Melalui skema zakat terikat atau muqayyad,
korporasi dapat menitipkan dananya ke Baznas, namun tetap memegang kendali penuh
untuk menentukan ke mana dana tersebut disalurkan. Misalnya, untuk program
beasiswa atau pembangunan fasilitas keagamaan tertentu sesuai rekomendasi Dewan
Pengawas Syariah (DPS) perusahaan.
“Insya Allah, nitip ke BAZNAS ada kelebihan insentif zakat dan pajak, ada kelebihan branding, serta kelebihan popularitas. Kami selaku lembaga pemerintah yang diaudit resmi oleh Kementerian Agama dan Akuntan Publik siap memberikan layanan terbaik (excellent customer service) untuk menyandingkan brand perusahaan Bapak-Ibu bersama top brand BAZNAS,” kata Rizaludin.