Waketum MUI: Penguatan Hakim Perlu Berbasis Nilai Keagamaan
Fitri Aulia Lestari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia(MUI), KH Cholil Nafis, menyampaikan terdapat irisan yang sangat dekat antara Komisi Yudisial (KY) dengan MUI yang dapat dikerjakan bersama ke depan, khususnya dalam penguatan hakim berbasis nilai keagamaan.
“Ada irisan yang sangat dekat antara KY dengan MUI yang bisa kita kerjakan ke depan,” ujarnya kepada MUI Digital usai menerima kunjungan Ketua Komisi Yudisial (KY), Dr Abdul Chair Ramadhan di Kantor MUI Pusat pada Selasa (28/4/2026).
Dia menjelaskan, dalam hadis yang berbicara tentang hakim disebutkan bahwa mayoritas hakim masuk neraka. Karena itu, para ulama dahulu banyak yang tidak mau apabila diminta menjadi hakim karena besarnya tanggung jawab jabatan tersebut.
“Karena dalam hadis yang cerita tentang hakim, mayoritas hakim masuk neraka. Dulu para ulama pada ga mau kalau disuruh jadi hakim,” katanya.
Baca juga: Komisi Yudisial Jajaki Kolaborasi dengan MUI untuk Penguatan Etika dan Perilaku Hakim
Menurutnya, dalam hadis tersebut terdapat tiga model hakim. Pertama, hakim yang tidak mengetahui mana yang benar tetapi memutuskan perkara.
Kedua, hakim yang mengetahui mana hukum yang benar, namun karena tekanan atau kepentingan justru memutuskan perkara secara salah.
“Ada tiga model dalam hadis tersebut. Pertama, hakim yang tidak tahu yang benar tetapi memutuskan, nah itu pasti masuk neraka. Hukumnya ga jelas, masalahnya ga jelas tapi mutusin,” ujarnya.
“Yang kedua, tahu mana hukumnya yang benar tapi karena tekanan atau kepentingan dia memutuskan yang salah, itu sama-sama ini katanya disiapkan neraka,” lanjutnya.
Sementara itu, hanya satu dari tiga model hakim yang selamat, yakni hakim yang mengetahui mana yang benar lalu memutuskan dengan benar.
Baca juga: IsDF Dorong Sinergi Filantropi, 24 LAZ Nasional Siap Berkolaborasi dengan MUI
“Hanya satu dari tiga model. Hanya satu model yang ketika dia tahu yang benar kemudian memutuskan yang benar,” tegasnya.
Dia menilai doa sangat penting bagi seorang hakim karena hakim memiliki kewenangan besar dalam menentukan nasib seseorang.
“Makanya doa itu penting bagi Hakim. Saya berpikir kalau hakim itu kan yang bisa membunuh dan menyelamatkan orang,” katanya.
Baca juga: Ini Lima Imbauan MUI agar Kekerasan Anak di Daycare tidak Terulang
Dalam konteks tersebut, dia mendorong adanya kerja sama antara MUI dan KY dalam penguatan hakim berbasis nilai keagamaan.
“Dalam konteks ini saya pikir kita bersama-sama, barangkali kalau nanti ada kerja sama di dalam penguatan Hakim berbasis nilai keagamaan,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengusulkan pendidikan dan pelatihan etika profesi hakim dengan memasukkan nilai-nilai keagamaan agar para hakim memiliki kekuatan moral dan mental yang dilandasi keimanan.
“Yang kedua, barangkali ada pendidikan dan pelatihan etika profesi. Mungkin kita bisa masukan nilai keagamaan dan ini menjadi hakim punya kekuatan secara moral dan mental karena dilandasi keimanan,” kata dia.