Komisi Yudisial Jajaki Kolaborasi dengan MUI untuk Penguatan Etika dan Perilaku Hakim
Fitri Aulia Lestari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital – Ketua Komisi Yudisial (KY) Dr Abdul Chair Ramadhan bersilaturahim ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedatangannya bertujuan untuk menjalin silaturahim sekaligus menjajaki kolaborasi antara Komisi Yudisial (KY) dengan MUI.
“Kedatangan kami di sini berdasarkan permohonan kami untuk pertama silaturahim dan kedua menuju kolaborasi antara KY dengan MUI,” ujarnya. Dalam kunjungan tersebut, dia didampingi Ketua Bidang Layanan Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Anita Khadir di Kantor MUI Pusat pada Selasa (28/4/2026).
Dia menjelaskan, kolaborasi yang dimaksud diarahkan untuk memperkaya pemikiran, ide, dan gagasan dalam rangka penguatan Komisi Yudisial, khususnya terkait pendekatan terhadap kehormatan hakim serta perilaku hakim.
Menurutnya, konsep etika yang selama ini dikenal memiliki kedekatan dengan nilai akhlak dalam perspektif Islam. Karena itu, dia menilai penting adanya penguatan konsep etika hakim melalui pendekatan akhlak yang berlandaskan syariah dan tauhid.
Baca juga: Ini Lima Imbauan MUI agar Kekerasan Anak di Daycare tidak Terulang
“Istilah ini disebut etika, tetapi dalam pandangan Islam konsepsi tentang etika sangat dekat dengan akhlak. Bagaimana mengkonsepsikan penerapan akhlak terkait dengan etika,” katanya.
Dia menambahkan, dimensi akhlak memiliki cakupan yang luas dan relevan dalam membentuk perilaku hakim, sehingga dapat mendukung terwujudnya marwah serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Di sisi lain, dia menyoroti posisi Komisi Yudisial yang menurutnya semakin melemah sejak awal pembentukannya. Salah satu penyebabnya, kata dia, adalah putusan Mahkamah Konstitusi pada 2006 yang menempatkan KY sebagai organ penunjang (supporting organ) dalam kekuasaan kehakiman.
Baca juga: Sekjen MUI Sampaikan Duka Cita atas Musibah Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Padahal, lanjutnya, Komisi Yudisial merupakan lembaga yang dibentuk langsung oleh konstitusi dan memiliki peran strategis dalam menjangkau Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi. Karena itu, dia menilai KY seharusnya memiliki posisi yang setara dalam mekanisme checks and balances.
“Kalau disebut penopang atau penunjang, tentunya akan melemahkan. Tidak ada kesetaraan dalam mekanisme check and balance,” tegasnya.
Dia juga menyinggung berbagai tantangan yang dihadapi KY, mulai dari keterbatasan kewenangan, anggaran, hingga kolaborasi antarlembaga.
Untuk itu, dia mendorong pembentukan model baru guna mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pendekatan sistemik, holistik, dan komprehensif. Salah satu langkah yang ditempuh, lanjutnya, ialah meminta pandangan dan sikap dari MUI dalam menyikapi persoalan tersebut.
Ke depan, dia berharap kerja sama dapat berkembang melalui forum kajian, pertukaran data, informasi, serta berbagai bentuk sinergi lainnya demi meningkatkan kinerja kelembagaan.
Dia pun mengaku memiliki kedekatan emosional dengan MUI. “Saya besar di sini, saya dikenal melalui majelis MUI. Saya tidak akan melupakan MUI,” ujar dia.