Sekjen MUI Dorong Komisi Yudisial Perkuat Karakter dan Integritas Hakim
Fitri Aulia Lestari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyatakan pentingnya penguatan peran Komisi Yudisial dalam menjaga integritas, kehormatan, dan karakter para hakim di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan kepada MUI Digital di ruang kerjanya di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Pada Senin (28/4/2026) lalu pimpinan Komisi Yudisial bersilaturahim ke Kantor MUI. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KY Abdul Chair Ramadhan, Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar, Kepala Biro Umum Jonsi Afriantara, anggota KY Anita Kadir, serta jajaran pimpinan MUI di antaranya Wakil Ketua Umum KH M Cholil Nafis dan Wasekjen MUI, KH Wahiduddin Adams.
Buya Amirsyah menyampaikan keyakinannya bahwa posisi Komisi Yudisial sangat kuat, baik secara institusional maupun kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24B UUD NRI 1945 hasil amandemen ketiga.
Baca juga: Waketum MUI: Penguatan Hakim Perlu Berbasis Nilai Keagamaan
“Pasal ini menegaskan bahwa Komisi Yudisial adalah lembaga mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” ujarnya.
Dia menjelaskan, makna yudisial berkaitan erat dengan lembaga peradilan, hakim, proses pengadilan, dan penegakan hukum.
Istilah tersebut merujuk pada kekuasaan atau fungsi mengadili, memeriksa, serta memutus perkara guna menegakkan keadilan.
Baca juga: Komisi Yudisial Jajaki Kolaborasi dengan MUI untuk Penguatan Etika dan Perilaku Hakim
Dalam kesempatan itu, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyampaikan bahwa sejumlah keputusan Komisi Yudisial belum sepenuhnya dilaksanakan secara optimal oleh lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung.
Menanggapi hal itu, Buya Amirsyah menegaskan bahwa fungsi utama Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi negara adalah memegang kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, menurutnya, MA perlu bersinergi dengan KY dalam menjaga kualitas lembaga peradilan.
“MA harus mampu menegakkan kekuasaan hakim bersama KY,” tegasnya.
Lebih lanjut, MUI dan Komisi Yudisial berkomitmen memperkuat pembinaan etik dan moral hakim. Menurut Buya Amirsyah, penguatan tersebut dapat dilakukan melalui dua langkah utama.
Pertama, pembinaan mental spiritual hakim. Kedua, penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagai pedoman moral dan perilaku wajib bagi hakim di Indonesia berdasarkan keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial.
Dia menyebut, KEPPH memuat sepuluh prinsip utama, yakni berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, serta profesional.
Sinergi antara MUI dan Komisi Yudisial tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sekaligus menghadirkan hakim yang berintegritas dan berkeadilan.