Buya Gusrizal Tekankan Pentingnya Fatwa Kolektif, Ingatkan Prinsip Kehati-hatian
JAKARTA, MUI Digital — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Metodologi, Buya Dr Gusrizal Gazahar, menekankan pentingnya ijtihad kolektif dan perumusan metodologi yang jelas dalam proses penetapan fatwa.
Langkah tersebut diperlukan agar fatwa yang dilahirkan memiliki landasan yang kuat, konsisten, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada umat.
Ketua Umum MUI Sumatera Barat periode 2020–2025 itu mengingatkan bahwa persoalan fatwa bukan perkara sederhana. Menurutnya, seseorang yang berada pada posisi menjawab persoalan keagamaan di tengah umat memikul tanggung jawab yang besar.
Buya Gusrizal juga menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang terlalu mudah memberikan jawaban atas berbagai persoalan keagamaan, padahal ulama terdahulu justru sangat berhati-hati ketika diminta memberikan fatwa.
Baca juga: Sekjen MUI: Fatwa Tidak Hadir di Ruang Hampa, Menjawab Isu Strategis Bangsa
“Kita sekarang ini, apakah karena kekurangan ilmu atau keberanian yang overdosis, malah kita tempatkan diri kita dalam posisi yang berbeda, yang sangat menyedihkan. Banyak sekali pertanyaan itu yang asal jawab di tengah-tengah masyarakat,” ujar Buya Gusrizal dalam pembuka acara Mudzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj dan Otoritas Fatwa Nasional yang digelar di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta, Kamis (6/8/2026) lalu.
Menurutnya, kehati-hatian merupakan bagian penting dalam tradisi keilmuan Islam. Dia mencontohkan bagaimana para sahabat, tabiin, dan ulama terdahulu tidak segan menyatakan tidak tahu apabila belum memiliki jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Buya Gusrizal mengatakan, keterbatasan kemampuan seorang individu menjadi salah satu alasan pentingnya proses penetapan fatwa dilakukan secara kolektif. Terlebih, seorang mufti dituntut memenuhi persyaratan keilmuan sekaligus kepribadian.
“Kita merasa bahwa kita kurang dalam keduanya, tidak ada yang sempurna. Karena itu, solusi satu-satunya adalah, dari berbagai majamik fikih kita temukan bahwa solusi yang terbaik dari segala kekurangan itu adalah ijtihad jama'an, adalah ijtihad bersama, berjamaah,” katanya.
Baca juga: Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram Hukumnya
Buya Gusrizal menjelaskan, keterlibatan banyak pihak dalam pembahasan fatwa tidak seharusnya dipandang sebagai hambatan. Sebaliknya, keberagaman pandangan dapat memperkaya analisis terhadap suatu persoalan sekaligus memperkecil risiko kekeliruan dalam menetapkan hukum.
Pandangan kritis, kata dia, dibutuhkan agar sebuah fatwa tidak hanya kuat dari sisi argumentasi, tetapi juga terhindar dari ketergelinciran dalam proses penetapannya.
“Tidak usah cemas dan tidak perlu kita khawatir kalau fatwa itu harus dikelola bersama, harus kita uji bersama, harus kita lihat bersama, dan kalau perlu harus kita kritisi bersama,” kata dia menegaskan.
Dia mengatakan, tujuan akhir dari proses tersebut adalah menghasilkan fatwa yang bernas dan mampu memberikan keselamatan bukan hanya bagi umat yang menjalankannya, melainkan juga bagi pihak yang menetapkan fatwa.
Buya Gusrizal juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam memahami atau mendeskripsikan suatu persoalan dapat berpengaruh langsung terhadap hukum yang dihasilkan.
Karena itu, proses memahami fakta atau tasawur menjadi tahapan penting sebelum sebuah persoalan dibawa kepada penetapan hukum.
“Kalau deskripsinya keliru, hukumnya juga akan keliru,” katanya.
Dalam sambutannya, Buya Gusrizal turut menyoroti kebutuhan untuk merumuskan metodologi atau manhaj dalam menghadapi berbagai persoalan kontemporer.
Baca juga: Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, tapi Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram Hukumnya
Menurut dia, persoalan yang muncul pada masa kini memiliki karakteristik yang semakin kompleks sehingga membutuhkan analisis yang tidak sederhana. Metodologi tersebut tidak cukup hanya berada dalam pikiran masing-masing ulama, tetapi perlu dibicarakan dan dirumuskan secara bersama.
“Apabila manhaj ini tidak kita rumuskan dan hanya hadir di dalam pikiran masing-masing kita ketika kita berijtima, ketika kita melakukan rapat komisi, ini akan berisiko,” ujarnya.
Salah satu risikonya, menurut Buya Gusrizal, adalah munculnya fatwa-fatwa yang tidak dibangun menggunakan kerangka metodologis yang sama.
“Risikonya adalah antara satu fatwa dengan fatwa lainnya tidak berada dalam manhaj yang sama,” katanya.
Dia juga mengingatkan agar suatu kesimpulan individual tidak serta-merta dilekatkan sebagai sikap kelembagaan apabila landasan dan premis yang digunakan belum pernah dibahas serta disepakati secara institusional.
Menurutnya, kondisi seperti itu berisiko membuat hasil atau keputusan telah membawa nama lembaga, sementara fondasi pemikirannya belum menjadi kesepakatan bersama.
“Output-nya sudah dilekatkan ke lembaga, tetapi fondasi untuk membangun output itu belum pernah dibicarakan dalam lembaga,” ujarnya.