Lewati ke konten utama
Sabtu, 12 September 2026 / 30 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, tapi Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram Hukumnya
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Abdul Muiz Ali. Foto: Istimewa/Dok.Pribadi
Berita

Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, tapi Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram Hukumnya

Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, tapi Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram Hukumnya

/ 23 Shafar 1448 H 2 menit baca 19.339 dibaca

Jakarta, MUI Digital — Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan masyarakat mengenai batasan syariat dalam menggelar berbagai perlombaan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa menyelenggarakan lomba Agustusan hukumnya boleh, namun panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena tergolong praktik judi (qimar).

Kiai Muiz Ali menjelaskan, kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri. Memeriahkannya melalui perlombaan masyarakat adalah hal yang positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk rasa kebersamaan.

​“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni kepada MUI Digital Jumat (7/8/2026).

Kendati demikian, Kiai Muiz Ali memberikan catatan kritis terkait mekanis penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah. Menurutnya, fiqih Islam secara tegas melarang skema di mana uang pendaftaran dari peserta dikumpulkan lalu dijadikan sebagai dana hadiah bagi para pemenang.

​“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.

Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Kiai Muiz Ali menambahkan bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi (tanpa kepastian) dengan mempertaruhkan dana pribadi masuk dalam kategori judi yang diharamkan.

Alternatifnya, dana hadiah bisa bersumber dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.

BAGIKAN: