Cermati Kehalalan Makanan Berbahan Daging Giling, Ini Lima Titik Kritis yang Wajib Diperhatikan
Jakarta, MUI Digital – Daging giling menjadi salah satu bahan pangan yang banyak digunakan dalam berbagai produk olahan, seperti bakso, sosis, nugget, hingga patty burger. Teksturnya yang mudah dibentuk, cepat matang, dan praktis diolah membuat daging giling semakin diminati masyarakat.
Namun, di balik kepraktisannya, produk berbahan daging giling memiliki sejumlah titik kritis kehalalan yang perlu dicermati. Bagi konsumen Muslim, memastikan makanan yang dikonsumsi halal bukan hanya sebatas melihat bahan utamanya, tetapi juga memperhatikan seluruh proses produksi hingga distribusinya.
Dikutip dari Jurnal Halal LPPOM pada Selasa (14/7/2026). Auditor Halal Senior LPPOM, Dr Ir H Joko Hermanianto, MSc, menjelaskan bahwa daging giling memiliki potensi tercemar bahan haram maupun najis apabila proses pengolahannya tidak memenuhi standar halal.
"Titik kritis tidak hanya terletak pada jenis dagingnya, tetapi juga pada proses penyembelihan, penggilingan, penggunaan bahan tambahan, hingga penyimpanan dan distribusinya," ujarnya.
Joko memaparkan terdapat lima titik kritis kehalalan yang perlu diperhatikan.
Pertama, sumber daging. Daging harus berasal dari hewan yang halal dikonsumsi, seperti sapi, kambing, atau ayam, serta disembelih sesuai syariat Islam.
Kedua, tempat penyembelihan. Hewan sebaiknya dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah bersertifikat halal. Penyembelihan di RPH nonhalal berpotensi menimbulkan kontaminasi silang dengan hewan haram, seperti babi.
Ketiga, proses penggilingan dan peralatan. Mesin penggiling harus dipastikan hanya digunakan untuk produk halal (halal dedicated).
Jika sebelumnya digunakan untuk menggiling bahan nonhalal, peralatan wajib disucikan sesuai ketentuan syariat sebelum digunakan kembali.
Keempat, bahan tambahan (additive). Berbagai bahan tambahan, seperti gelatin, lemak, pengikat, perisa, maupun penyedap rasa, harus dipastikan berasal dari sumber yang halal dan memiliki status kehalalan yang jelas.
Kelima, penyimpanan dan distribusi. Produk halal harus disimpan dan didistribusikan secara terpisah dari bahan haram atau najis.