Ketetapan Hukum
Fatwa MUI
Jelajahi kumpulan dokumen resmi dan arsip Fatwa Majelis Ulama Indonesia secara lengkap beserta unduhan dokumen PDF asli.
Fatwa MUI
22 Jun 2023
Fatwa MUI: Khutbah Jum’at oleh Wanita Tidak Sah
JAKARTA— Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jum’at. Fatwa ini menegaskan bahwa shalat Jum’at yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan shalat jum’atnya tidak sah.
Fatwa yang ditetapkan tanggal 13 Juni 2023 ini hadir karena muncul pertanyaan dari masyarakat tentang hukum seorang wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at. Pertanyaan seperti itu, muasalnya adalah pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam cuplikan video yang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib saat shalat Jum’at.
“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menjelaskan kepada MUIDigital, Kamis (22/06/2023).
Fatwa ini memaparkan bahwa shalat Jum’at adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Di dalam Shalat Jum’at ada salah satu rukun yang bernama khutbah. Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.
“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ujar
Karena posisi khutbah sebagai rukun shalat Jum’at, maka khutbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum shalat Jum’atnya tidak sah.
“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu.
Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.
“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat Pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan, ”ujar Kiai Niam menyampaikan isi Fatwa tersebut. (Junaidi/Azhar)
Fatwa MUI
06 Jun 2023
Heboh Tuyul di Tasikmalaya, Ini Fatwa MUI Terkait Praktik Perdukunan
JAKARTA – Heboh spanduk kecam praktik pelihara tuyul yang dituding menjadi biang hilangnya uang warga secara misterius di Tasikmalaya menyita perhatian.Lebih tepatnya adalah praktik tuyul yang sangat meresahkan warga sekitar, pasalnya banyak warga yang mengeluhkan mengalami kehilangan uang dengan nominal yang beragam.
Fenomena orang memelihara tuyul untuk mendapatkan uang dalam jumlah yang fantastis bukanlah kasus yang baru.Ini erat kaitannya dengan praktik perdukunan yang memang dilakukan sekelompok orang. Lantas bagaimana Islam memandang praktik perdukunan?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hal-hal terebut yang dirangkum dalam fatwa tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Irafah) pada 2005 lalu.
Fatwa tersebut dibuat karena pada saat itu semakin banyak praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) di masyarakat, sehingga hal tersebut meresahkan umat dan dapat membawa masyarakat kepada perbuatan syirik (menyekutukan Allah), bahkan paling fatalnya hingga dosa-dosanya tidak diampuni Allah SWT.
Menanggapi kasus tersebut, Majelis Ulama Indoenesia (MUI) secara tegas menghukumi praktik tersebut adalah haram. Pengharaman itu sesuai dengan fatwa MUI Nomor: 2/MUNAS VII/MUI/6/2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Irafah).
Fatwa tersebut diputuskan pada saat Munas MUI ke-7 di Jakarta pada 28 Juli 2005 M yang ditandangani oleh ketua komisi fatwa saat itu, KH Maruf Amin dan Drs Hasanuddin, MAg selaku sekretarisnya. Dalam fatwa tersebut memutuskan :
Segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan(‘iraafah) hukumnya haram
Mempublikasikan praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan(‘iraafah) dalam bentuk apapun hukumnya haram
Memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segalapraktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah)hukumnya haram.Fatwa tersebut diharapkan dapat menjaga kemurnian tauhid dan menghindarkan masyarakat dari aktivitas yang dapat membawa pada kemusyrikan, serta dapat untuk dijadikan pedoman oleh seluruh umat.Selain dari fatwa yang dikeluarkan MUI, penghukuman haram bagi orang-orang yang pergi ke dukun dan peramal juga telah ditegaskan Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 48 :اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًاArtinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar.”Sementara itu, dalil pelarangan yang berasal dari hadits Nabi SAW adalah sebagai berikut:مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Orang yang mendatangi tukang ramal (paranormal) kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam.” (Hadis Riwayat Imam Muslim dan Imam Ahmad dari sebagian istri Nabi [Hafshah]).مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kemudian membenarkan apa yang dikatakannya maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW.” (Hadits Riwayat Imam Ahmad dan al-Hakim dari Abu Hurairah) (Dhea Oktaviana, ed: Nashih).
Fatwa MUI
05 Jan 2023
Kerusakan Lingkungan Picu Bencana Alam, Ini Fatwa MUI tentang Perusakan Hutan
Kepedulian Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai khadimul ummah (pelayan umat) tidak hanya menyangkut persoalan halal-haram bahan pangan.
Fatwa MUI juga menembus isu kerusakan lingkungan, salah satunya tentang hutan yang semakin punah akibat pembakaran.
Pada 2019, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan menunjukkan seluas 2,6 juta hektare hutan terbakar. Kemudian 1,6 juta hektare pada 2020, dan 3,5 juta hektare pada 2021.
Tidak jelas dalam data tersebut apakah kebakaran murni bencana atau akibat tangan jahil pengusaha. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melaporkan dari total 120 juta hektare hutan yang dulu pernah dimiliki Indonesia, kini, luasnya hanya 45 juta hektare. Penyebab penyusutan hutan ini menurut WALHI akibat deforestasi legal maupun ilegal.
Kerusakan demi kerusakan alam yang diperbuat manusia tidak lain berasal dari keserakahan dan ketamakannya. Padahal, Alquran menegaskan:…. ۗ كُلُوْا وَاشْرَبُوْا مِنْ رِّزْقِ اللّٰهِ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ“….. Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.” (QS Al-Baqarah [2]:60)
Kalimat “wa laa ta’tsau” di atas dimaknai al-Alusi dalam karya tafsirnya Ruh al-Ma’any sebagai larangan Allah SWT untuk berbuat kejahatan yang benar-benar di luar kendali yang menyebabkan kerusakan tiada tara. Kiranya larangan ini mulai tidak dihiraukan manusia.
Menimbang kejahatan manusia terhadap hutan di atas, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya. Dalam fatwa tersebut terdapat 6 ketentuan hukum:
Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram
Memfasilitasi, membiarkan, dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, hukumya haram
Melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya
Pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib
Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:a. Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatanb. Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan berlakuc. Ditujukan untuk kemaslahatand. Tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan
Pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat- syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka 5, hukumnya haramSebagai masyarakat Muslim yang baik, kiranya sangat patut untuk mematuhi pedoman di atas. Dan minimal turut menyebarkan pedoman fatwa MUI ini agar semakin banyak umat muslim turut peduli pada kerusakan hutan. (Shafira Amalia, ed: Nashih)
Fatwa MUI
18 Des 2022
Fatwa Aktual Seputar Perempuan dalam Kitab Berbahasa Pegon KH A Abdul Hamid Kendal
Kitab kecil ini ditulis oleh KH Ahmad Abdul Hamid, ulama kelahiran pada 1915 di Kendal, Jawa Tengah. Ia termasuk pendiri dan pernah Ketua MUI Jawa Tengah dan wafat pada 1998.
Jika kita mengakhiri sambutan kita dengan kata wabillahit tawfiq wal hidayah atau Walahul Muwaffiq ila aqwami Thariq, itu adalah karyanya.
Kitab berjudul Risalatun Nisa atau Risalah Huquqiz Zawjain ini ditulis Kiai Ahmad pada 1371H (1952M) dalam aksara Jawa Pegon yang pada tahun-tahun itu memang tengah diasyiki kalangan pembaca santri dan tercatat telah membesarkan beberapa penerbit di Jawa Tengah: Menara Kudus, Toha Putera, dan Al-Munawwar Semarang.
Kiai Ahmad yang suka main bola ini termasuk produktif menulis beberapa kitab/buku. Kitab yang ditulisnya antara lain I’anatul Muhtaj fi Qisshati al-Isra’ wal Mi’raj, Tas-hilut Thariq (tentang haji), Fashalatan Jawa (menurut Penerbit Karya Thoha Putra terjual lebih dari 50 juta eksemplar sejak 1953), Sabilul Munji Fi Tarjamati Maulid al-Barzanji, Risalatus Shiyam (1956), dan lain sebagainya.
Kitab berukuran 19×13 cm dalam 46 halaman ini ditulis Kiai Ahmad dan dicetak pada 29 Zulqaidah 1371 M atau 20 Agustus 1952. Buku ini mendapat dua sambutan ulama terkemuka Jawa Tengah (diletakkan di bagian paling belakang) dari KH Hambali Semarang dan ulama ahli falak KH Abdul Jalil Hamid Al-Qasimi yang keduanya menulis dalam bahasa Arab.
“Isinya wajib diamalkan orang-orang yan bertaqwa,” tulis Kiai Hambali. “Setelah saya amati, kitab ini perlu mendapat perhatian terutama kalangan santri wanita,”tulis Kiai Abdul Jalil.
Tentu, kebanyakan kitab-kitab beraksara jawa pegon masih menggunakan penulisan tangan (khath), meskipun beberapa kitab sudah dibuat menggunakan huruf cetak pegon.
Khattah (penulis tangannya) adalah Muhammad Suyuthi asal Demak yang terkenal sebagai penulis khath kitab pegon. Nama Suyuthi tercantum dalam sampul menyatu dengan judul kitab. Untuk edisi ini tercantum tahun dibuatnya tahun 1387 enam tahun setelah cetakan pertama. Buku diterbitkan Al-Munawwar Semarang.
“Risalatun Nisa/Risalah Huquqiz Zawjayn. Menjelaskan kewajiban para istri kepada Allah untuk diterapkan kepada suaminya dan juga menjelaskan tentang kewajiban suami terhadap istrinya. Kitab ini juga menjelaskan bagaimana hukumnya seorang wanita menenakan wig (rambut palsu), hukumnya wanita menjadi lurah (kepala desa), anggota parlemen dan hukumnya wanita belajar menulis.” Demikian pengantar buku ini dalam halaman pertamanya.
Setelah basmalah, hamdalah dan selawat, Kiai Ahmad langsung memulai kitabnya dengan bab: Harus memperhatikan kewajiban bagi anak perempuan.
“Pada umumnya di kalangan kita jika mendapat anugerah anak perempuan maka kedua orangtuanya kelihatan kurang suka. Hal ini hampir sama dengan yang dilakukan kaum Jahiliyah (sebelum Islam lahir) yang mengangap anak perempuan ini merendahkan derajat orang tuanya. Perempuan dianggap barang yang bisa dijual atau diwariskan dan bahkan ada yang menguburnya hidup-hidup karena merasa malu.”
Padahal, menurut Kiai Ahmad mengutip Ihya Ulumiddin karya Imam Ghazali, memiliki anak perempuan itu lebih selamat dan lebih banyak pahalanya. Kenyataan di kebanyakan kita kurang memperhatikan nasib anak perempuan yang hanya dididik untuk di dapur.
“Hal itu tentu salah. Apakah prengetahuan halal dan haram itu hanya untuk laki-laki,” kata Kiai Ahmad.
Pada bab kedua, ia menjelaskan tentang istri tidak boleh mengandalkan amal kebajikan suami. Istri harus benyak mengamalkan perbuatan baik. Lalu, bab tentang adab istri, keharusan berkerudung bagi kaum wanita, hadis-hadis yang perlu difahami para istri, selanjutnya bagaimana cara menjadi seorang suami, cara menjadi seorang istri, dan percikan pemikiran hukum terkait perempuan.
Kewajiban suami menurut kitab ini, harus menjadi pemimpin rumah tangga, menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya, menganggap istri sebagai teman karib, mencintai istri, tidak meninggalkan istri dalam memecahkan persoalan, tidak boleh mencela hasil kerja istri dan diusahakan memujinya, tidak boleh mencela istri di depan orang lain, membantu kesulitan istri, jangan KDRT, dan jangan selingkuh.
Jangan pula suka mabuk, judi, dan mencuri, sukai tinggal di rumah jika selesai bekerja, jangan tidak tegus sapa istri lebih tiga hari, mau mengakui kesalahan dan meminta maaf serta memberi papan, sandang dan pangan.
Sementara itu, kewajiban istri dalam kitab ini yaitu menjaga diri dan melanghar syariat, mencintai suaminya, memahami watak suami, menjaga kesusican dan kebersihan diri, berusaha untuk bisa mengambil perhatian suami, jangan berburuk sangka kepada suami, menjaga hubungan baik dengan keluarga suami terutama mertua dan ipar, jangan sering menyebut derajat kedudukan dan harta orangtua kepada keluarga suami, dan jangan selingkuh.
Selain itu pula, jangan melakukan maksiat dan ngerumpi, jangan menerima tamu laki-laki jika tidak ada suami terutama malam hari, membantu kesulitan suami, jangan pergi ke tempat yang memunculkan kecurigaan, mengatur rumah tangga agar menyenangkan, belajar agama dan jangan sekali-kali minta cerai.
Kiai Ahmad kemudian mengutip hadis Rasulullah yang menyebutkan ada empat golongan wanita yang masuk surga dan empat lainnya yang masuk neraka. Wanita yang dipastikan surga: wanita yang selalu menjaga larangan Allah dan taat suami, wanita yang banyak anak dan menerima pemberian suami, wanita yang memiliki rasa malu yang jika suami pergi ia bisa menjaga diri dan hartanya serta menjaga lisannya, dan wanita yang ditinggal mati suaminya tidak menikah lagi karena takut menterlantarkan anak-anaknya.
Sementara wanita yang masuk neraka adalah wanita yang sering melontarkan kata-kata keji kepada suaminya dan tidak bisa menjaga diri, wanita yang menuntut suaminya hal-hak yang tidak mungkin dilakukan, wanita yang tidak menutup aurat dan jika keluar rumah bersolek dan pamer diri, dan wanita yang dalam pikirannya hanya makan, minum dan kesenangan saja.
Sedangkan pahala menjadi istri disebutkan Kiai Ahmad melalui hadis: “Tidakkah kalian suka wahai wanita jika salah satu dari kalian hamil dari suaminya dan suaminya suka maka pahalanya sama dengan puasa dan berjuang fi sabilillah. Jika kemudian mulai datang rasa sakit hendak melahirkan, Allah memberi pahala yang tidak terhingga. Dan ketika melahirkan maka pada setiap tegukan dan isapan susu dinilai kebajikan. Jika ia bergadang karena mengurus bayinya maka Allah memberinya pahala memerdekakan 70 hamba sahaya.”
Kepala desa
Pada bagian akhir kitab ini dikemukakan beberapa masalah terkait wanita. Bagaimana jika seorang wanita menjadi lurah atau kepala desa. Kiai Ahmad mengutip hasil Muktamar NU di Salatiga 15 Jumadil Awal 1381 (10 Oktober 1961).
Jawaban Muktamar: ada perbedaan pendapat (khilaf). Imam Syafi’i, Maliki dan Hanbali melarang. Tapi, Imam Hanafi membolehkan, NU mengambil pendapat yang melarang, kecuali keadaan memaksa. Hal ini mengacu pada kitab Bidayatul Mujtahid yang membahas tentang hakim pengadilan dan Al-Mizan Al-Kubra Imam Sya’rani.
Lantas bagaimana jika perempuan menjadi anggota parlemen? Mengacu pada hasil Konferensi Besar Syuriah NU pada 16/17 Syakban 1376 atau 18 /19 Maret 1957, dijawab bahwa parlemen itu wadah untuk bermusyawarah untuk menentukan hukum (tsubut amrin li amrin) bukan membuat putusan (ilzamul hukmi).
Karena itu dalam hukum Islam boleh wanita menjadi anggota parlemen. Syaratnya; bisa menjaga diri (afifah), memiliki kemampuan dan pengetahuan, menutup aurat, mendapat izin (suami atau orang tua), aman dari gunjingan (fitnah), dan tidak menjadikan kemungkaran.
Belajar menulis
Bagaimana jika istri atau wanita belajar menulis, bolehkah? Majalah Suara Nahdlatul Ulama nomor 3 tahun 1346 (1928) menjawab: jika perempuan belajar menulis untuk mencari perhatian maka hukumnya makruh tanzih seperti makruhnya lupa memotong kuku.
Jika belahar nulis untuk tujuan maksiat maka hukumnya haram, termasuk bagi laki-laki. Assabab fi hukmil musabbab, kaidahnya. Tapi, jika belajar nulis untuk bisnis atau untuk ilmu pengetahuan maka hukumnya sama dengan tujuannya. (Musthafa Helmy, ed: Nashih)
Fatwa MUI
08 Des 2022
Ketentuan Hukum Syar’i Terkait Donor Air Susu Ibu Menurut Fatwa MUI
JAKARTA— Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan terbaik bagi bayi, khususnya bayi berusia 0-6 bulan, yang fungsinya tidak dapat tergantikan oleh makanan dan minuman apapun.
Pemberian ASI merupakan pemenuhan hak bagi setiap ibu untuk anak. Demi kepentingan pemenuhan ASI bagi anaknya, muncul inisiasi dari masyarakat untuk mengoordinasikan gerakan Berbagai Air Susu Ibu serta Donor ASI, di tengah masyarakat. Bagaimana ketentuan hukumnya?
Berkaitan dengan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa MUI, telah menberikan pedoman bagi umat Islam, melalui Fatwa Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdla’).
Penjelasan Fatwa nomor 28 tahun 2013 sebagaimana berikut yaitu pertama, seorang ibu dapat menyusui anak yang bukan anak kandungnya.
Sebaliknya, seorang anak dapat menerima ASI dari ibu yang bukan ibu kandungnya, jika memenuhi syarat syari.
Kedua, harus mengikuti aturan saat memberi dan menerima ASI, karena ibu menyusui harus sehat jasmani dan rohani, dan tidak boleh diberikan kepada ibu hamil.
Ketiga, dapat memberikan dan menerima kompensasi untuk layanan manajemen donor ASI, dengan catatan tidak untuk didistribusikan atau dijual, dan ujrah (upah) diperoleh melalui jasa pengasuhan anak dan bukan melalui jual beli ASI.
Fatwa ini merujuk sejumlah dalil baik Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW di antaranya QS Al-Baqarah ayat 233.
وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.
Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Selain itu, juga surat Ali Iman ayat 23 sebagai berikut:وأمهـاتـكم التي أرضـعـنكم وأخـواتـكـم من الرضـاعـة“Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara sepersusuanmu.”
Sementara itu, fatwa juga merujuk hadits Nabi Muhammad SAW yaitu:لارضاع إلا ما أنـشز العـظـم وأنـبـت اللـحـم
Tidak dianggap sebagai persusuan kecuali persusuan yang dilakukan pada masa pembentukan tulang dan pertumbuhan daging. (HR Abu Dawud, //Kitab Nikah, Bab Radhaa’atu Al-Kabiir).
“Diharamkan (untuk dinikahi) akibat persusuan apa-apa yang diharamkan (untuk dinikahi) dari nasab/hubungan keluarga.” (HR Bukhari, Kitab Al-Syahadaat Bab Al-Syahadatu Ala Al-Ansaab Muslim, Kitab Al-Radhaa’ Bab Yakhrumu Min AlRadhaa’ Maa Yakhrumu Min Al-Wilaadah)
Fatwa yang dikelurkan Ditetapkan di Jakarta pada 4 Ramadhan 1434 H (13 Juli 2013 M) tersebut dapat menjadikan pedoman bagi masyakat (terutama umat agama Islam) agar pola kehidupannya sesuai dengan tuntunan syariah Islam.
Fatwa diatas dapat diakses melalui link berikut ini; https://mirror.mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/No.-28-Seputar-Masalah-Donor-ASI.pdf
(Situ Nurmah Putriani, ed: Nashih).
Fatwa MUI
06 Des 2022
Hukum Produsen, Bandar, Pengedar dan Penyalahguna Narkoba dalam Penjelasan Fatwa MUI
JAKARTA-Penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika merupakan permasalahan yang masih dihadapi oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia.
Penyalahgunaan narkotika ini di luar kepentingan pelayanan kesehatan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan merupakan perbuatan melawan hukum Islam dan membahayakan keselamatan jiwa manusia.Selain itu narkotika juga menimbulkan ketergantungan serta merusak tubuh, seperti: saraf, otak, hati, dan dampak serius pada kerusakan moral dan sosial masyarakat, khususnya pada generasi muda yang nantinya akan menjadi penerus bangsa dan negara.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dalam kurun waktu 2021 hingga pertengaha 2022 telah berhasil mengungkap 55.392 kasus tindak pidana narkoba dan 71.994 orang tersangka, dengan barang bukti narkoba berupa 42,71 ton sabu; 71,33 ton ganja, 1.630.102,69 butir ekstasi, dan 186,4 Kg kokain.
Berkaitan dengan hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui komisi fatwa, telah memberikan pedoman bagi seluruh umat masyarakat melalui Fatwa No 53 Tahun 2014 tentang Hukuman Bagi Produsen, Bandar, Pengedar, dan Penyalahguna Narkoba.
Mari kita simak penjelasan dari pedoman Fatwa MUI No 53 Tahun 2014 berikut ini:Pertama, seseorang yang memproduksi, mengedarkan, dan menyalahgunakan narkoba tanpa hak hukumnya adalah haram, dan merupakan tindak pidana yang harus dikenai hukuman had atau ta’zir. Hal itu diperkuat dalam Firman Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 57:
إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan”.
Kedua, produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba harus diberikan hukuman yang sangat berat, karena dampak buruk narkoba jauh lebih dahsyat dibandingkan dengan khamr.
Ketiga, negara boleh menjatuhkan hukuman ta’zir sampai dengan hukuman mati kepada produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba sesuai kadar narkoba yang dimiliki atau tindakan tersebut berulang, demi menegakkan kemaslahatan umum. Hal itu diperkuat dalam Firman Allah SWT surat al-Maidah ayat 32-33:
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ (۳۲) إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (۳۳)
Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar”.
Keempat, pemerintah tidak boleh memberikan pengampunan atau keringanan hukuman kepada pihak yang telah terbukti menjadi produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba.
Hal ini diperkuat pendapat para ulama, antara lain Wahbah Al-Zahili dalam Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, pada juz 7 halaman 5595, yang artinya:
“Orang yang kejahatannya di muka bumi tidak dapat dihentikan, kecuali dengan dibunuh, maka ia (harus) dibunuh misalnya orang yang memecah belah jamaah kaum Muslimin dan orang yang mengajak kebidahan dalam agama… Nabi memerintahkan agar membunuh orang yang sengaja berdusta atas namanya. Nabi ditanya oleh Dailam al-Himyari dalam riwayat Ahmad dalam Musnad-nya, tentang orang yang tidak mau berhenti minum khamar pada kali keempat (minum yang keempat kali setelah diingatkan), beliau bersabda, “Jika mereka tidak mau meninggalkan (tidak mau berhenti minum), maka bunuhlah.”
Kesimpulannya yaitu oleh menjatuhkan hukuman mati sebagai siyasah (politik hukum) kepada orang yang selalu melakukan kejahatan (tindak pidana), peminum khamar, pelaku kejahatan (berupa gangguan terhadap) keamanan negara, dan sebagainya.Kelima, penegak hukum yang terlibat dalam produksi, dan peredaran narkoba harus diberikan pemberatan hukuman. (Ratna, ed: Nashih).
Fatwa MUI
24 Nov 2022
Mengapa Nikah Lebih dari Empat Diharamkan? Ini Penjelasan Fatwa MUI
Dalam Islam, pernikahan adalah merupakan bentuk ibadah yang terikat oleh syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi.
Islam juga memberikan ruang umat Muslim untuk menikah lebih dari satu atau poligami (taaddud zaujat). Muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum poligami lebih dari empat istri dalam satu waktu. Bagaimana hukumnya?
Majelis Ulama Indonesia melalui fatwanya Nomor 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa pertama, beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya haram.Kedua, jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka ia sah sebagai istri dan memiliki akibat hukum pernikahan.
Sedang wanita yang kelima dan seterusnya, meski secara faktual sudah digauli, statusnya bukan menjadi istri yang sah.
Ketiga, wanita yang kelima dan seterusnya wajib dipisahkan karena tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
Dalam fatwa yang ditandatangani di Jakarta, pada 19 April 2003 ini mengutip sejumlah ayat Alquran dan hadits. Di antara dalil ayat Alquran adalah sebagai berikut:
Pertama, QS Surat An-nisa ayat 3وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”
Kedua, Surat At-tahrim ayat 8يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًاۗ عَسٰى رَبُّكُمْ اَنْ يُّكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۙ يَوْمَ لَا يُخْزِى اللّٰهُ النَّبِيَّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَعَهٗۚ نُوْرُهُمْ يَسْعٰى بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَبِاَيْمَانِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اَتْمِمْ لَنَا نُوْرَنَا وَاغْفِرْ لَنَاۚ اِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak mengecewakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengannya; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka berkata, “Ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.”
Di samping dalil dari ayat Al-quran di atas, terdapat beberapa hadits Rasulullah SAWyang dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu:
Dari Qais Ibn Al-Harits RA dia berkata, “Saya masuk Islam, sedang saya telah memiliki istri delapan. Lantas saya menghadap Nabi Muhammad SAW (menanyakan ihwal masalah ini) dan beliau bersabda, “Pilih dari mereka empat” (HR Abu Dawud).
عَنْ قَيْسِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ أَسْلَمْتُ وَعِنْدِى ثَمَانِ نِسْوَةٍ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
Demikian beberapa landasan atau dalil dalam fatwa MUI terkait hukum beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan. Diharapkan fatwa ini bisa dijadikan pedoman dalam pra nikah. (Nadilah, ed: Nashih).
Untuk lebih lengkapnya rujuk link berikut: https://mirror.mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/No.-17-Beristri-Lbh-Dari-Empat-Dlm-Wkt-Bersamaan.pdf
https://mirror.mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/No.-17-Beristri-Lbh-Dari-Empat-Dlm-Wkt-Bersamaan.pdf
Fatwa MUI
04 Nov 2022
Bagaimana Fatwa MUI tentang Hukum Bayi Tabung?
JAKARTA – Bayi tabung acapkali menjadi alternatif bagi pasangan suami istri (Pasutri) yang tak kunjung memiliki momongan atau buah hati. Baik karena memang tidak dapat mempunyai anak (mandul), maupun alasan medis lainnya. Lantas bagaimana hukum bayi tabung dalam Islam?
Hingga kini teknik pembuahan sel telur di luar tubuh perempuan yang kemudian hasil bentukan embrionya ditransfer ke rahim perempuan/ibu ini, masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak lama telah mengeluarkan fatwa tentang Bayi Tabung/Inseminasi Buatan. Fatwa MUI yang ditandatangani di Jakarta, 13 Juni 1979 ini, berkesimpulan sebagai berikut:
Pertama, bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah alias boleh. Sebab hal ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
Kedua, bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram.
Ini berdasarkan kaidah sadd az-zari’ah (menolak dampak negatif/mudarat), sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan. Khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya.
Ketiga, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah sadd az-zari’ah.
Sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
Keempat, bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain Pasutri yang sah hukumnya haram. Karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina).
Keharamannya juga didasarkan pada kaidah sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Demikian fatwa MUI ihwal hukum bayi tabung dalam Islam yang tidak bisa dipukul rata kebolehan ataupun keharamannya. Melainkan harus dilihat dari mana sperma dan ovum berasal, dititipkan di rahim siapa, dsb.
Kesimpulannya, bayi tabung hanya boleh dilakukan dengan syarat sperma dan ovum berasal dari Pasutri yang sah dan embrio si bayi tidak dititipkan kepada rahim isteri/perempuan lain.
(Shafira Amalia/Angga)
Fatwa MUI
04 Nov 2022
Yuk Kenali Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI!
JAKARTA – Dewasa ini, kosmetik telah menjadi salah satu kebutuhan manusia. Meningkatnya industri kosmetik, selaras dengan minat masyarakat terkait penggunaannya dalam keseharian.
Bagi seorang muslim, ketika menggunakan atau mengkonsumsi sesuatu wajib memvalidasi kehalalan dan kesucian bahan yang terkandung di suatu produk.
Berkaitan dengan hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa, telah memberikan panduan bagi umat Muslim melalui fatwa No. 23 tahun 2013 tentang standard kehalalan produk kosmetika dan penggunaannya.
Terdapat delapan hal yang perlu diperhatikan bagi seorang muslim dalam menggunakan kosmetik berdasarkan fatwa MUI di atas, yaitu:
Pertama, penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat tiga syarat, yaitu bahan yang digunakan halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’i, dan tidak membahayakan.
Perintah mengkonsumsi bahan yang halal termaktub dalam surah Al-Baqarah ayat 168, firman-Nya:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”
Begitu pula, dalam sabda Rasulullah SAW, yaitu:
الْحَلَالُ بَيِّنٌ الْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ… (رواه مسلم)
“Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musyta-bihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR. Muslim).
Kedua, penggunaan kosmetika dalam (untuk dikonsumsi/masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram hukumnya haram.
Dalam salah satu kaidah fiqih disebutkan:
الأصل في الأشْيَاء النَّافِعَةِ الإبَاحَةُ، وفي الأشْبَاء الضَّارَّةِ الحُر مَة
“Hukum asal mengenai sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil muktabar yang mengharamkanya.”
Ketiga, penggunaan kosmetika luar (tidak masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram selain babi dibolehkan dengan syarat dilakukan penyucian setelah pemakaian (tathhir syar’i).
Keempat, penggunaan kosmetika yang semata-mata berfungsi tahsiniyyat, tidak ada rukhshah (keringanan) untuk memanfaatkan kosmetika yang haram.
Kelima, penggunaan kosmetika yang berfungsi sebagai obat memiliki ketentuan hukum sebagai obat, yang mengacu pada fatwa terkait penggunaan obat-obatan.
Keenam, poduk kosmetika yang mengandung bahan yang dibuat dengan menggunakan mikroba hasil rekayasa genetika yang melibatkan gen babi atau gen manusia hukumnya haram.
Ketujuh, produk kosmetika yang menggunakan bahan (bahan baku, bahan aktif, dan atau bahan tambahan) dari turunan hewan halal (berupa lemak atau lainnya) yang tidak diketahui cara penyembelihannya hukumnya makruh tahrim, sehingga harus dihindari.
Kedelapan, produk kosmetika yang menggunakan bahan dari produk mikrobial yang tidak diketahui media pertumbuhan mikrobanya apakah dari babi, harus dihindari sampai ada kejelasan tentang kehalalan dan kesucian bahannya.
Demikianlah delapan standard kehalalan kosmetik dan penggunaannya berdasarkan fatwa MUI. Pedoman tersebut, diharapkan dapat menjadi acuan bagi umat Muslim dalam memilah produk kosmetik yang digunakan sehari-hari. Wallahu’alam.
Fatwa No. 23 tahun 2013 tentang standard kehalalan produk kosmetika dan penggunaannya, dapat diakses selengkapnya melalui link di bawah ini:
Standar Kehalalan Produk dan Penggunaan Kosmetika
(Isyatami Aulia/Angga)
Fatwa MUI
16 Agt 2022
Mengenal Metodologi Fatwa MUI, dari Landasan, Konsepsi, hingga Produk Fatwa
JAKARTA – Ketika masyarakat Indonesia mendengar kata fatwa, tidak diragukan lagi di hati dan pikiran mereka akan tebersit Majelis Ulama Indonesia (MUI).Lembaga para cendekiawan dan ulama ini memang salah satu lembaga keumatan yang paling aktif dalam menjawab persoalan umat dengan merilis fatwa.MUI dikenal independen, aspiratif, mendengar dan menghadirkan solusi bagi persoalan seluruh elemen masyarakat Muslim Indonesia. Tentunya menjadi modal baik jika kita mengenal metodologi fatwa MUI.
Sebelum melangkah lebih jauh, kita mulai dari pertanyaan, apa itu fatwa? Pengertian fatwa sendiri menurut Yusuf Qardlawi adalah persoalan yang diajukan kepada seseorang atau sekelompok pakar di bidang ilmu agama baik secara langsung maupun tertulis, berasal dari permasalahan pribadi atau masyarakat luas.
Pihak pemberi fatwa atau mufti, mau tidak mau harus menjawab persoalan yang diajukan itu, terlebih jika tidak ada orang lain yang mampu menjawabnya. (Lihat Yusuf Qardlawi, Mujibaatut Taghayyuril Fatwa fi ‘Ashrina, hlm. 8)
Ketiga, sebagai pembimbing dan pelayan umat. Keempat, sebagai perbaikan (islah) dan pembaruan (al-tajdid).Kelima, sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi munkar.
Seperti apakah metode penetapan fatwa MUI? Mengutip Peraturan Prganisasi MUI yang diterbitkan pada 2015 lalu, Tentang Penetapan Fatwa dalam Bab 3 Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa sebelum fatwa ditetapkan, harus dilakukan kajian komperhensif terlebih dahulu guna memperoleh deskripsi utuh tentang obyek masalah, rumusan masalah, termasuk dampak sosial keagamaan yang ditimbulkan dan titik kritis dari berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Dalam Pasal 5 ayat 2 disebutkan, yang dimaksud dengan kajian komprehensif tersebut yaitu bahwa kajian tersebut mencakup telaah atas pandangan fuqaha mujtahid, masa lalu, pendapat para imam madzhab dan ulama yang mu’tabar, telaah atas fatwa-fatwa yang terkait, serta pandangan ahli fikih terkait masalah yang akan difatwakan.
Sementara pada Pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa kajian komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain dapat melalui penugasan pembuatan makalah kepada Anggota Komisi atau ahli yang memiliki kompetensi di bidang yang terkait dengan masalah yang akan difatwakan.Lebih lanjut, dijelaskan pada Pasal 6 ayat 1 bahwa [enetapan fatwa terhadap masalah yang telah jelas hukum dan dalil-dalilnya (ma’lum min al-din bi al-dlarurah) dilakukan dengan menyampaikan hukum sebagaimana apa adanya.
Pasal 6 ayat 2 menyebutkan bahwa penetapan fatwa terhadap masalah yang terjadi perbedaan pendapat (masail khilafiyah) di kalangan madzhab, maka dilakukan dua hal yaitu yang pertama penetapan fatwa didasarkan pada hasil usaha pencapaian titik temu di antara pendapat-pendapat yang dikemukakan melalui metode al-jam’u wa al-taufiq.
Kedua, jika tidak tercapai titik temu antara pendapat-pendapat tersebut, penetapan fatwa didasarkan pada hasil tarjih melalui metode muqaranah (perbandingan) dengan menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqih muqaran.
Pasal 6 ayat 3 menyebutkan penetapan fatwa terhadap masalah yang tidak ditemukan pendapat hukum di kalangan madzhab atau ulama yang mu’tabar, didasarkan pada ijtihad kolektif melalui metode bayani dan ta’lili (qiyasi, istihsaniy, ilhaqiy, istihsaniy dan sad al-dzaraa’i) serta metode penetapan hukum (manhaj) yang dipedomani oleh para ulama madzhab.
Sedangkan Pasal 6 ayat 4 menyatakan dalam masalah yang sedang dibahas dalam rapat dan terdapat perbedaan di kalangan anggota Komisi Fatwa, dan tidak tercapai titik temu, maka penetapan fatwa disampaikan tentang adanya perbedaan pendapat tersebut disertai dengan penjelasan argumen masing-masing, disertai penjelasan dalam hal pengamalannya, sebaiknya mengambil yang paling hati-hati (ihtiyath) serta sedapat mungkin keluar dari perbedaan pendapat (al-khuruuj min al-khilaaf).
Terkait dengan penerapan maqashid syariah, dijelaskan pada Pasal 7 ayat 1 bahwa penetapan fatwa harus senantiasa memperhatikan otoritas pengaturan hukum oleh syari’at, serta mempertimbangkan kemaslahatan umum dan maqashid al-syariah.
Format Fatwa
Sementara itu, terkait format fatwa MUI dirumuskan dalam Bab 5. Pada pasal 12 dijelaskan bahwa fatwa dirumuskan dengan bahasa hukum yang mudah dan dipahami oleh masyarakat luas. Dalam Pasal 13, fatwa ditetapkan dengan format sebagai berikut:
1) Nomor dan Tema Fatwa2) Kalimat Basmalah3) Konsideran yang terdiri atas:
a. Menimbang yang memuat latar belakang dan alasan serta urgensi penetapan fatwab. Mengingat yang memuat dasar-dasar hukum (adillah al-ahkam) yang berbentuk nash syar’i, terjemah dalam bahasa Indonesia dan penjelasan terkait pemanfaatan dalil sebagai argumen (wajhu al-dilalah)c. Memperhatikan; memuat pendapat para ulama, peserta rapat, para ahli dan hal-hal lain yang mendukung penetapan fatwa
4) Diktum yang memuat:
a. Ketentuan Umum; yang berisi tentang definisi dan batasan pengertian masalah yang terkait dengan fatwa, jika dipandang perlu
b. Ketentuan Hukum; yang berisi tentang substansi hukum yang difatwakanc. Rekomendasi dan atau solusi masalah jika dipandang perlu
Khittah MUI
Khittah MUI sebagai pemberi fatwa dan sebagai pembaru cukup tergambar dalam setiap rilis fatwanya. MUI juga dalam fatwanya pasti memprioritaskan kemaslahatan umat, tidak hanya mengandalkan mana dalil syariat mana yang lebih kuat. Jika syariat dan maslahat dapat dicapai sekaligus, MUI tidak akan ragu mengambil jalan tersebut.
Namun, meski fatwa lahir dari para alim ulama se-Indonesia, kesimpulan fatwa tidak serta merta menjadi hukum positif di Indonesia. Isi dari fatwa tidak lebih sebagai anjuran positif kepada umat dan pemerintah, mengingat sifat dari fatwa itu sendiri tidak mengikat.
Kendati demikian, fatwa MUI sangat layak dijadikan pedoman, panduan praktis bagi masyarakat yang merindukan kesehariannya berada dalam naungan syariat Islam. (Lihat selengkapnya dalam jurnal Al-Fakhri Zakirman, Metodologi Fatwa Majelis Ulama Indonesia).(Ilham Fikri, Saddam Al-Ghifari/Angga)
Fatwa MUI
28 Jun 2022
Promosi Miras Holywings Kontroversial, Berikut Fatwa MUI Terkait Minuman dan Makanan Beralkohol
JAKARTA – Beberapa waktu lalu tempat hiburan malam Holywings membuat gempar jagat dunia maya setelah mempromosikan minuman keras gratis bagi orang yang bernama Muhammad atau Maria.
Terkait minuman atau makanan beralkohol itu sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang sebanyak dua kali.
Masing-masing tertuang dalam Fatwa MUI No. 11 tahun 2009 Tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 tahun 2018 Tentang Produk Makanan dan Minuman Yang Mengandung Alkohol/Etanol.
Kedua fatwa tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan juga para produsen minuman dan makanan berbahan atau berperantara alkohol.
Karena pada kenyataanya, di zaman sekarang ini, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak dapat melepaskan diri dari alkohol.
Saat ini, alkohol banyak digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan, ataupun bahan penolong dalam pembuatan makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, alat kesehatan serta kepentingan lainnya.
Pedoman transaksi publik (muamalat) dari lembaga fatwa seperti MUI sangat penting mengingat hadis Nabi saw, bahwa terkait khamar, ada sepuluh hal yang dilaknat :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ
dari Anas bin Malik ia berkata; Rasulullah ﷺ melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khamr; Orang yang memeras, yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang minta dibelikan. (HR. Tirmidzi dan Abi Daud)
Dalam Fatwa MUI No. 10 tahun 2018 dijelaskan bahwa yang dimaksud khamar adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur maupun yang lainnya, baik dimasak maupun tidak.
Sementara alkohol adalah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus (C2H5OH).
Lebih lanjut fatwa di atas merinci ketentuan produk minuman dan makanan yang mengandung alkohol. Adapun ketentuan minuman yang beralkohol adalah sebagai berikut :
Pertama, produk minuman yang mengandung khamar hukumnya haram.
Kedua, produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol minimal 0.5 persen, hukumnya haram.
Ketiga, produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5 persen hukumnya halal jika secara medis tidak membahayakan.
Keempat, produk minuman non fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5 persen yang bukan berasal dari khamar hukumnya halal, apabila secara medis tidak membahayakan, seperti minuman ringan yang ditambahkan flavour yang mengandung alkohol/etanol.
Sementara itu, ketentuan produk makanan berbahan alkohol adalah sebagai berikut :
Pertama, produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.
Kedua, produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non khamar hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.
Ketiga, Vinegar/cuka yang berasal dari khamr baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.
Keempat, produk makanan hasil fermentasi susu berbentuk pasta/padat yang mengandung alkohol/etanol adalah halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.
Kelima, produk makanan yang ditambahkan khamr adalah haram.
Berdasarkan ketentuan di atas, MUI menawarkan beberapa rekomendasi :
Pertama, masyarakat dihimbau untuk memilih makanan dan minuman yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk makanan dan minuman yang haram dan najis, serta yang menggunakan bahan yang tidak jelas kehalalan serta kesuciannya.
Kedua, pelaku usaha diminta menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk memastikan kesucian dan kehalalan makanan dan minuman yang diproduksi dan diperjualbelikan kepada umat Islam.
Dan terakhir, pihak otoritas menjadikan fatwa ini sebagaai pedoman dalam menjalankan proses sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika. (Ilham Fikri/Angga)
Fatwa MUI
04 Okt 2021
Pengesahan 5 Fatwa Baru DSN MUI Jadi Landasan Pelaku Industri
JAKARTA— Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengesahkan lima fatwa tentang sejumlah problematika kekinian seputar keuangan syariah.
Kelima fatwa tersebut yaitu fatwa Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah, Pedoman Pendirian Dan Operasional Koperasi Syariah, dan Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, Pembiayaan Personal (at-tamwil asy-syakhsi/personal financing), dan Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Konstruksi.
Ketua BPH DSN MUI, KH Dr Hasanudin, mengatakan pengesahan lima fatwa tersebut dilaksanakan pada Rapat Pleno Badan Pengurus DSN-MUI yang dilaksanakan 19 dan 24 Agustus 2021. Kiai Hasanuddin, mengatakan dengan penambahan lima fatwa baru di atas, maka total jumlah fatwa yang disahkan DSN-MUI menjadi sebanyak 143 fatwa yang sebelumnya berjumlah 138 fatwa.
“Selanjutnya untuk diketahui dan dipahami substansi dari kelima fatwa tersebut, disampaikan pula kepada para DPS yang masih bagian dari DSN-MUI,” kata dia dalam Workshop Pra Ijtima Tsanawi, Senin (4/10).
“Mudah-mudahan para DPS mendapatkan informasi lengkap mengenai fatwa DSN-MUI yang sudah disahkan kemarin melalui acara ini. Kemudian dapat digunakan landasan untuk membantu para pelaku industri.” tutur dia menambahkan.
Kiai Hasanudin berharap para DPS nantinya mampu merangkul industri lembaga keuangan syariah (LKS) maupun lembaga bisnis syariah (LBS). Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembangkan kegiatan usaha dan produk yang mereka kembangkan.
Di samping itu, kata dia, para BPS juga perlu mengetahui tiga informasi mengenai perkembangan ketentuan di internal DSN-MUI dalam pengurusan periode 2020-2025.
Pertama, telah disahkannya Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor : 11/Po-MUI/VIII/2021 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DSN-MUI oleh Dewan Pimpinan MUI pada 3 Agustus 2021.
Kedua, Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep.79/DSN-MUI/IX/2021tentang Pedoman Pembentukan Dan Penyelenggaraan Sekretariat DSN-MUI Perwakilan tanggal 29 September 2021.
Fatwa tersebut menggantikan Keputusan DSN-MUI sebelumnya mengenai Sekretariat DSN-MUI Perwakilan (Keputusan DSN-MUI No. KEP. 14/DSN-MUI/IV/2017 Tentang Pedoman Pembentukan Sekretariat DSN-MUI Perwakilan).
Ketiga, Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesiano: 04/DSN-MUI/IX/2021 tentang Pedoman Implementasi Fatwa Wakaf Manfaat Asuransi Dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Jiwa Syariah, tanggal 29 september 2021.
“Selain mendapat informasi kelima fatwa yang baru disahkan oleh DSN-MUI, para BPS juga perlu mengetahui mengenai perkembangan ketentuan di internal DSN-MUI dalam pengurusan periode 2020-2025 ini,” kata dia.
Workshop Pra Ijtima Tsanawi yang diikuti kurang lebih 500 DPS Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS) tersebut akan berlangsung sejak 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 11 Oktober 2021.(Isyatami Aulia/Nashih)
Fatwa MUI
12 Apr 2021
Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H
[wpmfpdf id=”30568″ embed=”1″ target=””]
Fatwa MUI No 24 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Di Bulan Ramadan Dan Syawal 1442 HDownload
Fatwa MUI
11 Apr 2021
Fatwa No 23 Tahun 2021 : Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid19 Saat Berpuasa
[wpmfpdf id=”29961″ embed=”1″ target=””]
Fatwa MUI No 23 Tahun 2021 Tentang Hukum Tes Swab Untuk Deteksi Covid 19 Saat Berpuasa(1)Download
Fatwa MUI
20 Mar 2021
Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa
Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid Saat BerpuasaDownload
[wpmfpdf id=”30567″ embed=”1″ target=”_blank”]
Fatwa MUI
19 Mar 2021
Fatwa MUI : Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk ASTRAZENECA
Fatwa MUI No 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid 19 Produk AstraZeneca CompressedDownload
[wpmfpdf id=”29884″ embed=”1″ target=””]
Fatwa MUI
18 Mar 2021
Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca
[wpmfpdf id=”29884″ embed=”1″ target=””]
Fatwa MUI No 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid 19 Produk AstraZeneca CompressedDownload
Fatwa MUI
15 Mar 2021
Fatwa Penundaan Pendaftaran Haji Bagi Yang Sudah Mampu
[wpmfpdf id=”29826″ embed=”1″ target=””]