Lewati ke konten utama
Selasa, 7 Juli 2026 / 21 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Arsip Tanya Jawab

Assalamualaikum, apa hukumnya jika seorang laki-laki merubah kelaminya menjadi perempuan dan melakukan ibadah apa harus tetap memakai pakaian perempuan saat ibadah atau kembali kekodrat menggunakan pakian laki-laki meski secara fisik sudah berubah? Dan apakah jika dia (waria) beribada satu shaf bersama wanita tidak masalah? Terima kasih

Ditanyakan Selasa, 19 November 2024 | 22.05 WIB Dijawab Ahad, 24 November 2024 | 10.44 WIB 1610 kali dibaca
A

Jawaban Lengkap

Waalaikum salam wr. wb.

Jawaban pertanyaan Bapak bisa dilihat pada halaman website berikut: 


https://mui.or.id/baca/berita/ramai-transgender-umrah-berbusana-muslimah-apa-hukumnya-ini-penjelasan-komisi-fatwa