Ramai Transgender Umrah Berbusana Muslimah, Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Komisi Fatwa

Ramai Transgender Umrah Berbusana Muslimah, Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Komisi Fatwa

24/11/2024 09:10 JUNAIDI

JAKARTA, MUI.OR.ID – Beberapa waktu terakhir, media sosial ramai memperdebatkan selebgram trasgender, Isa Zega yang bernama asli Syahrul Isa. Isa Zega menjadi perbincangan publik lantaran melaksanakan ibadah umrah ke tanah Suci dengan menggunakan pakaian wanita lengkap dengan hijab syar'i.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI), KH Muiz Ali mengecam perbuatan tersebut. Dia menyebut bahwa yang dilakukan oleh selebgram transgender tersebut adalah perbuatan menyimpang yang melanggar syariat islam.
 
"Dalam istilah fikih, laki-laki yang berperilaku menyerupai perempuan disebut mukhannats, sedangkan perempuan yang menyerupai laki-laki disebut mutarajjilat," kata Kiai Muiz Ali saat dihubungi MUIDigital, Ahad (23/11/24).

"Baik mukhannats ataupun mutarajjilat termasuk perbuatan yang menyimpang. Sebab, keduanya sama halnya tidak menerima atas fitrah yang Allah jadikan dalam bentuk dan jenis aslinya, yakni sebagai laki-laki maupun perempuan," imbuhnya menjelaskan.


Dia menjelaskan bahwa Allah SWT sebagai pencipta bumi dan seisinya telah menciptakan manusia dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Hujurat ayat 13:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ 

Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.”

Ayat ini menjadi bukti jelas bahwa penciptaan manusia adalah sebuah ketentuan ilahi yang tidak dapat diubah oleh keinginan manusia itu sendiri.

Sain itu, Kiai Muiz Ali juga memperkuat dengan hadits yang menyampaikan bahwa Rasulullah SAW dengan tegas melarang dan bahkan melaknati laki-laki yang menyerupai perempuan, serta perempuan yang menyerupai laki-laki. Hal ini tercermin dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari: 

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Artinya: “Rasulullah SAW melaknati laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari). Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda: 

 لَعَنَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم الْمُخَنَّثِيْنَ مِنْ الرَّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنْ النِّسَاء وَ قَالَ أَخْرِجُوْهُمْ مِنْ بُيُوْتِكُمْ رواه البخاريّ

"Rasulullah SAW melaknat Laki-laki yang bertingkah laku seperti perempuan dan perempuan yang bertingkah laku seperti Laki-laki. Beliau bersabda,"usirlah mereka dari rumahmu." (HR Bukhari)

Larangan ini menegaskan bahwa perilaku menyerupai lawan jenis, baik dalam pakaian, perhiasan, gerak-gerik, maupun suara, adalah sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam. 

Hal ini diperkuat oleh pandangan Imam At-Thabary yang dikutip oleh Ibnu Bathal, yang menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan bagi laki-laki menyerupai perempuan dalam hal yang menjadi kekhususan kaum perempuan, dan begitu pula sebaliknya. 

 لا يجوز للرجال التشبه بالنساء فى اللباس والزينة التى هى للنساء خاصة، ولا يجوز للنساء التشبه بالرجال فيما كان ذلك للرجال خاصة

“Tidak boleh bagi laki-laki menyerupai perempuan dalam persoalan pakaian dan perhiasan yang secara khusus dipergunakan oleh kaum hawa. Hal yang sama berlaku juga sebaliknya, perempuan tidak boleh menyerupai laki-laki.” (Ibnu Bathal, Syarah Shahih Bukhari, jilid IX, halaman 140).

Transgender dalam pandangan Islam, adalah bentuk penyimpangan yang membutuhkan perhatian serius, baik dari individu yang mengalami kecenderungan tersebut maupun dari masyarakat di sekitarnya. 

Islam memandang bahwa penyimpangan ini tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga perilaku dan karakter. 

"Imam Al-Munawi dalam Faidhul Qadir Juz 5 halaman 343, menegaskan tentang hukum haram bagi laki-laki berpakaian layaknya perempuan, dan begitupun sebaliknya," tuturnya dengan tegas.

Dalam pandangan Imam Al-Munawi, jika dalam hal berpakaian saja diharamkan bagi laki-laki menggunakan pakaian perempuan, maka meniru hal lainnya pun, seperti meniru gerakannya, diamnya, lenggank lenggoknya, dan suaranya termasuk perbuatan yang pantas untuk dicela," tambahnya.

Oleh karena itu, Islam menuntut setiap individu untuk berusaha kembali kepada fitrah yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Bahkan bagi seseorang yang secara naluriah memiliki kecenderungan menyerupai lawan jenis, mereka tetap diwajibkan untuk berupaya memperbaiki diri.

Upaya untuk kembali kepada fitrah ini melibatkan usaha yang sungguh-sungguh dan doa yang terus-menerus kepada Allah SWT. 

Sebagai sesama Muslim, Kiai Muiz Ali mengingatkan agar saling menasehati satu sama lain agar tidak terjerumus dalam perbuatan -perbuatan tercela. "Kewajiban kita, jika mendapati seseorang laki-laki memiliki karakter dan sifat cenderung ingin seperti perempuan, maka kita menasehatinya dengan baik," ungkapnya.

"Selain itu, kita bisa menyampaikan kepadanya supaya orang tersebut terus berusaha agar dirinya tidak memiliki kecenderungan karakter dsn sifat yang melawan fitrahnya sendiri. Seraya ia terus memohon kepada Allah swt agar tidak tergolong orang yang terus larut dalam perbuatan yang dilarang dalam agama Islam," kata dia. (Fitri/Dhea, ed: Nashih)


Tags: transgender umrah, umrah transgender, isa zega, hukum umroh transgender, majelis ulama Indonesia, fatwa mui