Dalil Anjuran Puasa Ayyamul Bidh
Dalil Anjuran Puasa Ayyamul Bidh
Jakarta, MUI Digital — Puasa Ayyamul Bidh merupakan salah
satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ibadah ini dilaksanakan
setiap tanggal 13, 14, dan 15 pada bulan-bulan Hijriyah, seperti Syawal,
Dzulqa’dah, Muharram, dan bulan-bulan lainnya.
Kendati hanya berlangsung selama tiga hari setiap
bulan, puasa ini memiliki dasar yang kuat dalam sejumlah hadis Nabi SAW serta
keterangan para ulama.
Secara bahasa, istilah Ayyamul Bidh berarti hari-hari putih
atau hari-hari yang terang. Penamaan ini berkaitan dengan kondisi malam pada
tanggal-tanggal tersebut yang diterangi cahaya bulan purnama sehingga tampak
terang sepanjang malam.
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menjelaskan bahwa mayoritas
ulama menisbatkan nama Ayyamul Bidh kepada terang benderangnya malam akibat
cahaya bulan yang bersinar sejak awal hingga akhir malam:
وَأَمَّا سَبَبُ تَسْمِيَةِ هَذِهِ
اللَّيَالِي بِيضًا فَقَالَ ابْنُ قُتَيْبَةَ وَالْجُمْهُورُ لِأَنَّهَا تَبْيَضُّ
بِطُلُوعِ الْقَمَرِ مِنْ أَوَّلِهَا إلَى آخِرِهَا وَقِيلَ غَيْرُ ذَلِكَ
“Adapun sebab penamaan malam-malam itu dengan Ayyamul Bidh, maka Ibn Qutaibah dan mayoritas ulama menjelaskan lantaran malam-malam tersebut menjadi terang benderang oleh cahaya bulan sejak awal hingga akhir malam. Ada pula pendapat lain selain penjelasan demikian.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab [Kairo: al-Muniriyyah], vol. 6, h. 384)
Di antara dalil yang menunjukkan anjuran puasa Ayyamul Bidh ialah riwayat dari Abdullah bin Abbas r.a yang menjelaskan kebiasaan Rasulullah SAW dalam melaksanakan puasa tersebut. Berikut riwayatnya:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيْضِ في حَضَرٍ وَلاَ سَفَرٍ
Artinya: “Rasulullah SAW sering tidak makan (berpuasa)
pada hari-hari yang malamnya cerah baik di rumah maupun dalam bepergian.”
(HR an-Nasa’i)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah senantiasa menjaga
amalan puasa Ayyamul Bidh dalam berbagai kondisi, baik ketika menetap maupun
sedang bepergian. Konsistensi beliau dalam melaksanakannya menjadi petunjuk
mengenai besarnya nilai keutamaan puasa Ayyamul Bidh.
Di samping itu, terdapat pula hadis yang secara tegas berisi
anjuran untuk berpuasa pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah.
Qatadah bin Milhan r.a meriwayatkan:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِصِيَامِ أَيَّامِ الْبِيْضِ: ثَلاثَ عَشْرَةَ،
وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ
Artinya: “Rasulullah SAW telah memerintahkan kami untuk
berpuasa pada hari-hari yang malamnya cerah, yaitu tanggal 13, 14, dan 15.”
(HR Abu Dawud)
Berdasarkan sejumlah riwayat di atas, para ulama kemudian
menegaskan bahwa puasa Ayyamul Bidh hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan.
Syekh Husain bin Muhammad al-Maghribi (wafat 1119 H) dalam kitabnya menyebutkan
bahwa hadis-hadis ini menunjukkan kesunnahan berpuasa pada tiga hari yang telah
ditentukan.
وَالْحَدِيثُ فِيهِ دَلَالَةٌ عَلَى
نَدْبِيَّةِ صَوْمِ الثَّلَاثَةِ الْأَيَّامِ الْمُعَيَّنَةِ، وَقَدْ وَرَدَتْ
أَحَادِيثُ فِي صَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ مُطْلَقَةً
وَمُعَيَّنَةً
“Hadis ini menunjukkan anjuran atau kesunnahan berpuasa
pada tiga hari yang telah ditentukan. Selain itu, terdapat pula beberapa hadis
yang menganjurkan berpuasa tiga hari pada setiap bulan, baik secara mutlak
tanpa menentukan harinya maupun dengan penentuan hari-hari tertentu.” (Al-Badr
at-Tamam Syarh Bulugh al-Maram [KSA: Maktabah Dar Ibn al-Jauzi], vol. 5, h.
109)
Sejalan dengan keterangan tersebut, Syekh Syihabuddin
ar-Ramli (wafat 957 H) menegaskan bahwa puasa pada Ayyamul Bidh, yaitu tanggal
13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah termasuk amalan yang disunnahkan dalam
mazhab Syafi’i. Anjuran ini didasarkan pada sejumlah hadis yang telah
diriwayatkan mengenai keutamaan puasa pada hari-hari itu.
وَيُسَنُّ صِيَامُ أَيَّامِ
اللَّيَالِي الْبِيضِ؛ وَهِيَ الثَّالِثُ عَشَرَ وَتَالِيَاهُ. قَالَ أَبُو ذَرٍّ:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنَ
الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ: ثَلَاثَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ
عَشْرَةَ. رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ
“Disunnahkan berpuasa pada Ayyamul Bidh, yaitu tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas setiap bulan Hijriyah. Abu Dzar al-Ghifari berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk berpuasa tiga hari setiap bulan, yaitu tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasai dan Imam Ibn Hibban.” (Fath ar-Rahman bi Syarh Zubad Ibn Ruslan [Jeddah: Dar al-Minhaj], vol. 1, h. 483)
Di sini kita semakin paham, bahwa puasa Ayyamul Bidh merupakan salah satu puasa sunnah yang memiliki dalil kuat dalam hadis Nabi SAW berdasarkan penjelasan dari para ulama. Pelaksanaannya yang hanya tiga hari setiap bulan menjadikannya amalan yang ringan, namun memiliki nilai ibadah yang besar.
Oleh karena itu, kaum Muslimin dianjurkan untuk menjaga
amalan ini sebagai bagian dari upaya memperbanyak ibadah sunnah dengan
mengikuti apa yang diteladankan Nabi. Selain itu, puasa Ayyamul Bidh juga bisa
menjadi sarana untuk melatih kedisiplinan dan meningkatkan ketakwaan kepada
Allah sepanjang tahun.
Demikianlah penjelasan mengenai dalil anjuran puasa Ayyamul Bidh beserta uraiannya yang bersumber dari berbagai riwayat hadis serta keterangan para ulama. Semoga bermanfaat. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.