Lewati ke konten utama
Selasa, 3 November 2026 / 23 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
APVI Tegaskan Industri Vape Legal Bebas dari Kandungan Narkotika Berbahaya
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiman, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL)” yang digelar oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/11/2026). Foto: MUI Digital/Sadam
Berita

APVI Tegaskan Industri Vape Legal Bebas dari Kandungan Narkotika Berbahaya

APVI Tegaskan Industri Vape Legal Bebas dari Kandungan Narkotika Berbahaya

/ 23 Jumadil Awal 1448 H 2 menit baca 132 dibaca

Jakarta, MUI Digital — Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiman, menyatakan bahwa produk rokok elektronik (vape) dari jalur legal dan berpita cukai resmi dipastikan bersih dari kandungan zat terlarang maupun narkotika.

Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan “Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL)” yang digelar oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Budiman menjelaskan pentingnya pemisahan yang tegas antara industri legal yang diawasi ketat oleh negara dengan peredaran gelap yang kerap disalahgunakan oleh oknum kriminal.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), produk vape legal terbukti tidak pernah mengandung zat-zat terlarang seperti yang kerap ditemukan pada produk ilegal di pasar gelap.

​“Jalur legal yang berpita cukai, hingga saat ini alhamdulillah belum pernah ditemukan kandungan zat terlarang. BNN pernah melakukan pengujian, dan toko-toko vape resmi tidak pernah menjual produk yang bernarkoba,” ujar Budiman.

Budiman merinci, produk vape legal di Indonesia memiliki rantai pasok dan ekosistem yang terstruktur, mulai dari produsen, distributor, hingga sekitar 7.000 jaringan vape store di seluruh Indonesia.

Dia mengatakan bahwa seluruh aktivitas industri ini juga diawasi secara lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Keuangan (Bea Cukai), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, hingga BPOM dan Kementerian Kesehatan.

Sebaliknya, kasus-kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan perangkat vaporisasi murni berasal dari jalur ilegal atau sindikat gelap. Produk ilegal tersebut masuk tanpa pita cukai, tidak memiliki izin edar resmi, serta dijual dengan harga yang jauh melampaui kisaran harga pasar legal demi menjaring sasaran di luar konsumen reguler.

​“Penyalahgunaan narkotika adalah kejahatan pidana dan jalur ilegal yang memanfaatkan teknologi vaporasi, sama sekali bukan representasi dari industri legal yang berpita cukai,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas industri, APVI bersama para pelaku usaha, komunitas, dan pengguna dewasa menerapkan gerakan “Vape Berintegritas”. Gerakan ini mencakup penegakan batas usia konsumen minimal 21 tahun, penolakan total terhadap produk ilegal, etika promosi yang bertanggung jawab, serta kepatuhan penuh terhadap regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Melalui forum tersebut, APVI juga menyatakan kesiapannya untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam pengujian data bersama. APVI siap mendukung pengujian laboratorium berkala yang transparan bersama MUI, BNN, Polri, BPOM, dan instansi terkait lainnya agar kebijakan dan fatwa yang dirumuskan berdiri di atas data faktual yang utuh dari lapangan. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads