Berita
Soal Pinjol untuk Kuliah, Ketua MUI Ingatkan Hindari Praktik Ribawi
Junaidi
Tim Redaksi
×
Junaidi
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, angkat bicara soal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menggunakan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan.
Prof Niam mengatakan, untuk mencegah pembayaran UKT menggunakan pinjol bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan pembiayaan, perlu adanya optimalisasi di lembaga filantropi Islam.
Prof Niam menambahkan, optimalisasi di lembaga filantropi Islam ini dalam hal lembaga zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk memberikan perhatian penuh bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan dan mengalami kesulitan pembiayaan.
Halaman 1 dari 5