Lewati ke konten utama
Selasa, 3 November 2026 / 23 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
6 Macam Thawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh, Begini Penjelasannya
Jamaah haji melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran. Foto: Pinterest
Berita

Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka, Simak Jadwal dan Syaratnya

Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka, Simak Jadwal dan Syaratnya

/ 23 Jumadil Awal 1448 H 3 menit baca 309 dibaca

JAKARTA, MUI Digital — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menggelar seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1448 H/2027 M secara serentak di seluruh Indonesia. 

Pendaftaran dibuka selama enam hari, mulai 5 hingga 10 November 2026.

Hal itu tertuang dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor ND-149/BN/2026 tertanggal 2 November 2026. 

Nota dinas yang ditandatangani Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj se-Indonesia.

Seleksi PHD tahun ini dibuka untuk dua bidang layanan, yakni Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan. Seluruh tahapannya berlangsung relatif singkat.

Setelah pendaftaran ditutup pada 10 November, calon PHD akan mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) pada 14 November 2026. Dua hari berselang, tepatnya 16 November 2026, hasil seleksi diumumkan.

Berdasarkan instrumen verifikasi seleksi administrasi yang dilampirkan dalam nota dinas tersebut, calon PHD wajib beragama Islam. 

Untuk bidang Pelayanan Umum, peserta harus berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar, serta berpendidikan minimal S1 atau sederajat.

Sementara untuk bidang Pelayanan Kesehatan, batas usianya minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun.

Selain memenuhi syarat tersebut, peserta harus melengkapi sejumlah dokumen.

Dokumen itu meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah terakhir, usulan dari gubernur, surat keterangan sehat dari pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) atau rumah sakit pemerintah, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi peserta non-aparatur sipil negara (ASN).

Kelengkapan dan kesesuaian berkas tersebut akan diperiksa oleh tim verifikator panitia seleksi. Peserta dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) apabila seluruh berkas lengkap dan sesuai. 

Sebaliknya, peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) apabila berkasnya tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.

Mengingat masa pendaftaran hanya enam hari, calon peserta perlu menyiapkan seluruh dokumen sejak awal, terutama usulan dari gubernur dan surat keterangan sehat yang membutuhkan waktu pengurusan.

Dalam nota dinas itu, Kemenhaj menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pedoman Seleksi dan/atau Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, dan Petugas Haji Daerah. 

Seleksi harus menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskriminasi.

Karena itu, hasil seleksi administrasi dan hasil tes CAT wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ketua dan sekretaris panitia.

Rekapitulasi hasil seleksi kemudian diumumkan secara terbuka di lokasi penyelenggaraan tes dan/atau melalui akun masing-masing peserta.

Pengumuman tentang seleksi Petugas Haji Daerah ini sudah ramai di sosial media terutama thread. Kemenhaj Gorontalo di website resminya juga sudah mengumumkan hari ini. Sementara Kemenhaj Sumatera Selatan telah melakukan koordinasi dengan Karo Kesra Provinsi Sumatera Selatan. 

Dalam pelaksanaannya, sesuai bunyi Nota, Kemenhaj tidak bekerja sendiri. Kementerian melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Provinsi di setiap daerah untuk menyukseskan seleksi PHD tahun ini.  

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads