MUI Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 untuk Penuhi Hak Masyarakat
MUI Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 untuk Penuhi Hak Masyarakat
Jakarta, MUI Digital – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni'am Sholeh, usai rapat pimpinan di Gedung MUI Pusat, Jl Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Menurut Prof Ni’am, kewajiban sertifikasi halal memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang diundangkan pada 17 Oktober 2014.
Sejak saat itu, telah tersedia waktu yang cukup panjang untuk melakukan persiapan, sosialisasi, serta membangun infrastruktur dan ekosistem jaminan produk halal.
Dia mengatakan Undang-Undang memerintahkan untuk mewajibkan seluruh produk yang diedarkan di wilayah negara Indonesia untuk bersertifikat halal dan sudah diundangkan sejak 2014.
Artinya sudah ada 12 tahun masa persiapan, kemudian sosialisasi, dan juga transisi untuk menyiapkan seluruh infrastruktur, baik kelembagaan maupun kesiapan bagi ekosistem halal. Mulai dari kelembagaan pemerintahnya hingga pelaku usaha.
Dia menilai, 18 Oktober 2026 sebagai batas waktu pelaksanaan kewajiban halal merupakan ketentuan yang perlu dijalankan secara konsisten. Menurutnya, persoalan wajib halal tidak semata-mata dapat dilihat dari aspek kesiapan teknis, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat.
“Ini adalah satu kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten,” kata dia.
Dia juga menegaskan ini sebenarnya bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh layanan keagamaan dan juga layanan konsumen atau konsumsi yang halal.
“Bukan sekadar pertimbangan teknis kesiapan,” jelasnya.
Prof Ni’am menegaskan, masa persiapan yang telah berlangsung selama 12 tahun seharusnya menjadi modal untuk menjalankan kewajiban tersebut sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Menunda wajib halal itu berarti menunda pemberian hak bagi masyarakat. Kalau penundaan pemenuhan hak ini berarti tindakan yang mencederai hak-hak publik,” kata dia menegaskan.
Menurutnya, alasan mengenai kesiapan tidak seharusnya menjadi dasar untuk mengabaikan hak masyarakat dalam memperoleh jaminan kehalalan produk. Karena itu, seluruh pihak perlu memastikan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai hanya atas nama belum siap kemudian kita mengabaikan hak-hak publik untuk memperoleh jaminan halal itu,” katanya.
Dalam menyongsong pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026, MUI juga terus melakukan konsolidasi kelembagaan dan membangun sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk menyamakan pandangan dan menyelesaikan berbagai persoalan yang masih menjadi ganjalan dalam pelaksanaan llkewajiban sertifikasi halal.
“Semalam kita rapat koordinasi dengan BPJPH, dengan Kementerian, ada Kemenko PMK, ada Kepala Staf Presiden, ada Kementerian Perindustrian, ada Kementerian Agama, ada Badan POM dan juga pihak-pihak terkait untuk membangun kesamaan pandang bahwa wajib halal Oktober,” ungkapnya.
Dia kembali menegaskan bahwa pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 perlu ditempatkan sebagai momentum untuk memenuhi hak masyarakat.
“Ini adalah momentum untuk pemenuhan hak masyarakat. Kalau ada masalah-masalah yang menjadi ganjalan, harus segera kita selesaikan. Jangan sampai itu menjadi alasan untuk menunda,” kata Prof Ni'am.
Menyongsong momentum tersebut, MUI dijadwalkan menginisiasi Launching Wajib Halal Oktober 2026 pada 1 Oktober 2026 yang berpusat di Provinsi Bengkulu.
Langkah tersebut menjadi bagian dari konsolidasi MUI dalam mendorong penguatan ekosistem jaminan produk halal sekaligus memastikan pemenuhan hak masyarakat atas produk halal.