Kiai Miftahul Huda Minta Dai Pahami Fatwa MUI Hadapi Kompleksitas Persoalan Umat
Kiai Miftahul Huda Minta Dai Pahami Fatwa MUI Hadapi Kompleksitas Persoalan Umat
Jakarta, MUI Digital--Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menekankan pentingnya bagi para dai untuk memahami metodologi serta produk fatwa MUI secara mendalam. Hal ini untuk membimbing masyarakat dalam menghadapi kompleksitas serta dinamika persoalan keagamaan yang terus berkembang.
Kiai Miftahul Huda menjelaskan bahwa posisi ulama dan dai adalah sebagai warasatul anbiya (pewaris para nabi) yang mengemban amanah bimbingan keagamaan setelah terhentinya wahyu dan hadis. Di sisi lain, persoalan yang dihadapi umat di era modern tidak pernah berhenti dan selalu bertambah, mulai dari urusan hukum publik hingga dinamika internal keluarga.
"Ulama itu warasatul anbiya. Ayat sudah berhenti, hadis sudah tidak ada lagi, sementara permasalahan umat ini terus yatajaddad, selalu muncul dan berkembang. Tidak hanya masalah yang rumit-rumit, masalah keluarga pun banyak sekali," ujarnya saat mengisi materi dalam kegiatan Standardisasi Dai Angkatan ke-51 yang diselenggarakan oleh Komisi Dakwah MUI di Universitas Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Kiai Miftahul Huda mencontohkan bagaimana di negara seperti Mesir, lembaga konsultasi keagamaan seperti Darul Ifta al-Misriyyah menerima ribuan pertanyaan setiap harinya mengenai persoalan pribadi dan keluarga.
Hal serupa juga terjadi di Indonesia, di mana masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan, bahkan hingga jenjang strata tiga (S3) dan profesor, sering kali membutuhkan kejelasan hukum Islam terkait polemik rumah tangga, perceraian, maupun hak-hak keagamaan.
"Meskipun berpendidikan tinggi, mereka tetap butuh sosok yang mampu memberikan fatwa terhadap permasalahan pribadi dan rumah tangga mereka. Apalagi masyarakat awam yang rentan mengambil tindakan tanpa pemahaman syariat yang utuh. Di sinilah peran dai sangat dibutuhkan untuk memberikan kemaslahatan," tuturnya.
Dalam membekali para dai dalam menjawab berbagai persoalan tersebut, Kiai Miftahul Huda memaparkan tiga pendekatan utama yang digunakan Komisi Fatwa MUI dalam menetapkan suatu hukum, yaitu pendekatan nash qot'i, pendekatan qouli, dan pendekatan manhaji.
Pertama, pendekatan nash qot'i diterapkan pada perkara yang sudah jelas ketentuannya (ma'luman minad-din bid-darurah) serta memiliki dalil yang tegas dari segi sumber (qot'iyus-subut) dan makna (qot'iyut-dilalah).
"Contohnya persoalan judi online. Mau online mau offline, hukumnya jelas haram berdasarkan dalil Alquran. Hal seperti ini tidak membutuhkan ijtihad baru yang signifikan," jelas Kiai Miftahul Huda.
Kedua, pendekatan qouli, yaitu merujuk pada pendapat ulama-ulama terdahulu yang otoritatif (al-aqwal al-mu'tabarah). Pendekatan ini digunakan MUI dalam merespons berbagai persoalan seperti hukum penyembelihan hewan dam haji tamattu' di luar tanah haram, yang secara hukum asal (al-asl) diwajibkan di tanah haram selama tidak ada uzur atau kesulitan (usr).
Ketiga, pendekatan manhaji serta prinsip kemaslahatan (tashiki dan insya'i), yang digunakan untuk merespons situasi darurat kesehatan, mengoreksi kekeliruan pemahaman hukum di masyarakat, hingga merumuskan pedoman aturan keagamaan kontemporer.
Kiai Miftahul Huda mencontohkan respons MUI pada masa pandemi Covid-19 dalam menentukan kebolehan penggunaan vaksin tertentu atas dasar halatil idhtirar (kondisi darurat) dan kebutuhan kesehatan nasional.
Selain itu, fatwa MUI juga hadir untuk meluruskan status hukum dan hak-hak keagamaan seperti status perwalian serta waris bagi anak dari nikah siri, hingga menegaskan kedudukan dana zakat sebagai harta milik umat yang pengelolaannya wajib mengacu pada syariat Islam (asnaf).