Lewati ke konten utama
Senin, 29 Juni 2026 / 13 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Ketua MUI Prof Ni'am: Jangan Terjebak 'Framing', Pahami Masalah Secara Utuh Sebelum Menetapkan atau Menilai Fatwa

3 menit baca 785 dibaca
1000491385
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan calon ulama, agar tidak mudah terjebak dalam arus informasi yang telah terbingkai (framing) secara negatif di media sosial.

Prof Ni'am, sapaan akrabnya, menegaskan pentingnya memahami sebuah masalah secara utuh (tashawwur al-mas'alah) demikian juga bagi mufti sebelum menetapkan atau menilai fatwa.

Pesan tersebut disampaikan Prof Niam dalam acara Pertemuan XI Kajian Kitab Adab al-Fatwa di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026). 

Acara yang diinisiasi oleh Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Komisi Fatwa MUI ini turut dihadiri oleh para Mahasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) Masjid Istiqlal.

Baca juga: Fatwa MUI: Khutbah Jum’at oleh Wanita Tidak Sah

Prof Niam menekankan bahwa pisau analisis yang tepat dan pemahaman konteks secara holistik adalah kunci utama, baik bagi mereka yang merumuskan fatwa maupun masyarakat yang menerimanya.

​"Disitulah pentingnya tasawwur al-mas'alah (memahami konstruksi masalah secara utuh) sebelum kita menetapkan fatwa. Termasuk juga sebelum kita memahami fatwa yang ditetapkan," kata Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta. 

Lebih lanjut, Prof Niam mengungkapkan ada tiga poin krusial yang harus digali sebelum lahirnya sebuah fatwa, yakni konteks pembahasan, subjek pena dan dampak sosialnya jika fatwa tersebut dikeluarkan ataupun jika tidak difatwakan. 

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan bahwa jawaban fatwa terkadang tidak selalu sejalan dengan keinginan pihak yang bertanya. Hal ini terjadi karena ulama harus mengedepankan asas kemaslahatan yang lebih luas.

Baca juga: Heboh Tuyul di Tasikmalaya, Ini Fatwa MUI Terkait Praktik Perdukunan

​"Bisa jadi fatwa yang dimaksud, dia pengennya A, kemudian dijawabnya B. Mungkin juga. Karena ada pertimbangan yang lebih maslahat, yang dituju untuk kepentingan si mustafti (penanya) dan juga untuk kepentingan masyarakat," jelasnya.

​Di hadapan para mahasiswa dan peneliti hukum Islam, Prof Niam juga memberikan analogi jenaka namun menohok tentang bagaimana sebuah informasi sering kali dipotong dan diputarbalikkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di jagat digital.

Ia mencontohkan seseorang yang sedang melihat seekor kucing berukuran sangat besar hingga menyerupai harimau. Ketika orang tersebut menyebut kucing itu mirip harimau karena ukurannya, pernyataannya justru dipotong dan dinarasikan secara keliru.

​"Kemudian diambil satu statement: si A menyamakan kucing dengan harimau. Nah, terus beredarlah itu, ditambah-tambahin lagi. 'Masa kucing sama harimau disamain?' Nah, kira-kira begitu," kata Prof Niam disambut tawa para peserta.

Melalui analogi tersebut, Prof Niam berpesan agar publik tidak hanya fokus mencari titik perbedaan atau memotong informasi sepotong-sepotong, melainkan harus melihat gambaran besarnya secara jernih.

Di akhir sambutannya, Prof Niam berharap kajian Kitab Adab al-Fatwa ini tidak sekadar menjadi ruang bacaan tekstual, melainkan mampu mengontekstualisasikan metodologi fatwa klasik dengan masalah-masalah kontemporer yang dihadapi umat hari ini.

​"Hari ini kita ngaji Kitab Adab al-Fatwa wal-Mufti wal-Mustafdi dengan kontekstualisasi masalah-masalah yang muncul kekinian. Nanti rekan-rekan bisa mendalami masalah-masalah apa saja yang terkait dengan fatwa, spesifik fatwa MUI, metodologinya, hingga masalah kontemporer," tutupnya.