Kasus Gus Elham Cium Anak Perempuan, Menteri PPPA Minta Masyarakat Waspadai Praktik Child Grooming
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID--Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menilai tindakan Gus Elham mencium anak perempuan di luar batas kewajaran dan merupakan perilaku yang tidak pantas.
"Kami sependapat dengan publik tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlepas dari status atau posisi siapapun yang melakukannya, termasuk mereka yang dianggap sebagai pemuka agama," kata Arifah kepada MUIDigital, Jumat (14/11/2025).
Anggota Komisi Infokom MUI ini menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap relasi kuasa antara orang dewasa dan anak. Menurut dia, dalam banyak konteks sosial maupun keagamaan, figur otoritas sering berada pada posisi dominan dan dipercaya, yang dapat menciptakan ketimpangan kuasa.
Situasi itu, katanya, membuat anak menolak, melawan, atau melapor ketika menghadapi perilaku yang tidak pantas. Untuk itu, Ketua PP Muslimat NU ini minta masyarakat mewaspadai praktik child grooming.
"Relasi kuasa ini kerap dimanfaatkan melalui cara nonfisik seperti bujuk rayu, tekanan emosional atau manipulasi psikologis yang dikenal sebagai child grooming. Pelaku biasanya berusaha menormalisasikan perilaku menyimpang dengan alasan kasih sayang atau kedekatan. Akibatnya, anak bisa merasa bersalah, bingung, dan mengalami trauma jangka panjang," tegasnya.
Arifah menegaskan kasus Gus Elham menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih memahami batas interaksi dengan anak. Dia meminta masyarakat tidak mewajarkan aksi itu.
"Perilaku yang melibatkan sentuhan fisik tanpa persetujuan, apalagi dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, berpotensi menjadi bentuk pelecehan yang dapat berdampak psikologis serius pada korban," ungkapnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan berharap kasus Gus Elham yang mencium anak perempuan tidak akan pernah terjadi lagi oleh siapapun dan kepada siapapun.
Arifah, sapaan akrabnya, menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada mengenai otoritas tubuh sejak dini kepada anak. Anggota Komisi Infokom MUI ini menilai anak perlu memahami tubuh mereka sepenuhnya milik mereka sendiri.
Arifah menegaskan tidak ada seorang pun yang berhak menyentuh atau melanggar batas pribadi mereka. "Edukasi tentang otoritas tubuh menjadi langkah strategis dalam mencegah praktik child grooming," kata Arifah.
Dia menjelaskan seorang anak yang memahami tentang otoritas tubuh mampu mengenali tanda-tanda perilaku manipulatif, meskipun dilakukan oleh orang yang mereka kenal atau hormati. Arifah menilai dengan pengetahuan ini, anak dapat melindungi diri dan mencari bantuan lebih cepat.
Lebih lanjut, Arifah mengajak seluruh pihak untuk bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Dia mengimbau orang tua membangun komunikasi terbuka dengan anak, sementara lembaga pendidikan dan sosial wajib memastikan adanya sistem pengawasan dan perlindungan yang efektif.
Kementerian PPPA juga mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
(Sadam ed: Muhammad Fakhruddin)