Apa Hukum Pinjol Menurut Islam? Begini Penjelasan Fatwa MUI
Admin
Penulis
JAKARTA— Berita Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menggandeng penyedia pinjaman online untuk mencicil UKT yang seliweran akhir-akhir ini membuat geger publik.
Banyak yang menyayangkan langkah salah satu universitas terbaik di Indonesia tersebut. Meski banyak pula yang berpandangan kerja sama ITB dan penyedia jasa pinjol untuk mencicil UKT sah-sah saja.
Terkait hukum pinjol sendiri, pada November tahun 2021 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan Ijtima' Ulama yang dalam salah satu poinnya membahas pinjol.
Pada ketentuan hukum yang dirilis, MUI dengan tegas menyebut bahwa pada dasarnya transaksi pinjam meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong menolong antarsesama. Sejalan dengan firman Allah SWT:
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ
“Siapakah yang (mau) memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya, dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga). “ (QS Al-Ḥadīd [57]: 11).
Juga sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW: