Lewati ke konten utama
Jumat, 23 Oktober 2026 / 12 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
MUI Sulsel Bersama LPH BBBIHPM Tetapkan Kehalalan 117 Produk Frozen Food Milik Dua Pelaku Usaha
Sulawesi Selatan

MUI Sulsel Bersama LPH BBBIHPM Tetapkan Kehalalan 117 Produk Frozen Food Milik Dua Pelaku Usaha

MUI Sulsel Bersama LPH BBBIHPM Tetapkan Kehalalan 117 Produk Frozen Food Milik Dua Pelaku Usaha

/ 12 Jumadil Awal 1448 H 2 menit baca

MAKASSAR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBIHPMM) menetapkan kehalalan produk dari dua pelaku usaha dalam sidang fatwa halal di Kantor Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya, Makassar, Jumat, 23 Oktober 2026.

Dua pelaku usaha tersebut mengajukan total 117 produk untuk diperiksa dan ditetapkan kehalalannya. Produk yang diajukan terdiri atas ayam beku (frozen chicken) dan daging beku (frozen meat).

Pelaku usaha pertama adalah Lisa Subrina melalui IKM Eunoia Food yang beralamat di Jalan Muhajirin 8, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Usaha berskala mikro ini mengajukan 35 produk ayam beku yang diperiksa oleh auditor Saifullah Masdar, S.TP.

Sementara itu, Jonathan Valens Wuisan melalui PT Sinar Intan Pratama, yang berlokasi di Jalan Veteran Utara No. 252, Kelurahan Lariangbanggi, Kecamatan Makassar, mengajukan 82 produk daging beku. Perusahaan berskala kecil tersebut menjalani pemeriksaan oleh auditor Fauzhul Azhim, S.Pt., M.Si.

Dalam pemaparan hasil pemeriksaan, auditor LPH BBIHPMM, Saifullah Masdar, S.TP., menjelaskan bahwa salah satu usaha masih menjalankan produksi dalam skala rumahan. Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah toko milik pemesan dan belum dipasarkan secara luas ke toko-toko besar.

Ia juga menyampaikan bahwa pelaku usaha masih perlu melengkapi sejumlah persyaratan, terutama terkait perizinan dan fasilitas produksi.

Menurut Saifullah, pengembangan usaha makanan beku perlu memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku. Jika nantinya mengurus izin BPOM, pelaku usaha perlu menyesuaikan tata letak ruang produksi (layout) dengan persyaratan yang ditetapkan.

Selain itu, proses pengurusan peralatan pemotongan masih berlangsung. Meski demikian, fasilitas produksi yang digunakan telah berbahan stainless steel.

Setelah melalui pemeriksaan dan pembahasan dalam sidang, produk yang diajukan dinyatakan memenuhi standar halal yang ditetapkan.

Penetapan kehalalan dilakukan Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sulsel, Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid, disaksikan pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel.

“Setelah kita menimbang dan memeriksa semua produk dan tidak ada yang bermasalah, bismillahirrahmanirrahim, dengan ini ditetapkan kehalalannya,” ungkap KH. Syamsul Bahri dalam sidang tersebut.

Penetapan ini menjadi bagian dari upaya memastikan produk pangan yang beredar memenuhi ketentuan halal dan memberikan kepastian kepada konsumen.

*Irfan Suba Raya*

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads