Lewati ke konten utama
Rabu, 4 November 2026 / 24 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Perkuat Sinergi Hukum, Basyarnas MUI Jatim dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tandatangani MoU
Jawa Timur

Perkuat Sinergi Hukum, Basyarnas MUI Jatim dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tandatangani MoU

Perkuat Sinergi Hukum, Basyarnas MUI Jatim dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tandatangani MoU

/ 23 Jumadil Awal 1448 H 2 menit baca

SURABAYA, MUI Jatim – Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Kesepakatan strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama pada Senin, 2 November 2026.

Berdasarkan surat resmi bernomor 6256/KPTA.W13-A/HM3.1.3/X/2026, acara penandatanganan tersebut diselenggarakan di Aula K.H. Abdullah Siddiq, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, pada pukul 15.00 WIB. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi program sinergitas yang telah dibangun sebelumnya antara PTA Surabaya dengan Basyarnas MUI Jatim.

Menanggapi momentum penting ini, Sekretaris Umum MUI Jawa Timur, Dr. KH. M. Hasan Ubaidillah, S.H.I., M.Si., menyampaikan apresiasi dan pandangannya terkait urgensi kerja sama kedua lembaga tersebut.

“Kerja sama antara Basyarnas MUI Jatim dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ini adalah langkah strategis dan wujud nyata sinergitas kelembagaan dalam melayani umat. Kami berharap MoU ini mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam penyelesaian sengketa bisnis dan ekonomi syariah,” ujar Gus Hasan Ubaidillah.

Ia juga menambahkan bahwa integrasi dan komunikasi yang baik antara lembaga peradilan negara dan lembaga arbitrase syariah sangat dibutuhkan seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Jawa Timur.

Surat undangan kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Zulkarnain, pada 30 Oktober 2026. Kehadiran Ketua Basyarnas MUI Jatim dalam agenda tersebut menjadi tonggak baru harmonisasi penyelesaian perkara keperdataan syariah agar semakin efisien dan sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Dengan disepakatinya MoU ini, MUI Jawa Timur optimis bahwa peran Basyarnas sebagai jalur alternatif penyelesaian sengketa (non-litigasi) akan semakin optimal dan terintegrasi dengan sistem peradilan agama di wilayah Jawa Timur.

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads