Jadwal Sholat:
Imsak:
Subuh:
Dzuhur:
Ashar:
Maghrib:
Isya:
Tanya Ulama

LATAR BELAKANG Tempat tinggal kami merupakan salah satu perumahan cluster di kecamatan Babelan yang mulai pembangunannya dilakukan pada tahun 2017 oleh pengembang Duta Putra yang merupakan group dari Grand Pondok Ungu. Pada awal pembangunan hingga pemasaran tidak pernah ada site plan mengenai pembangunan fasilitas rumah ibadah, hanya ada taman dan danau yang merupakan bagian dari wilayah serapan hijau. Perumahan ini dibatasi oleh tembok setinggi lebih dari 2 Meter dan akses pintu masuk - keluar perumahan dibuat satu titik dengan pengamanan otomatis gate untuk penghuni. Seiring dengan peningkatan penjualan rumah di perumahan tersebut diiringi dengan bertambahnya jumlah penduduk hingga September 2025 total penghuni yang sudah bertempat tinggal di Cluster legian terdiri dari 93 Kepala Keluarga dengan latar belakang penganut berbagai kepercayaan / Agama. Karena adanya permohonan dari kelompok warga tertentu yang menginginkan pendirian rumah ibadah berupa masjid, maka pihak pengembang akan menghibahkan taman yang akan di wakafkan menjadi Masjid. Hal ini menjadi awal mula terjadi kontroversi untuk warga dimana, tanah yang di berikan untuk masjid seharusnya bukan tanah taman yang berada di dalam perumahan, tanah taman didalam perumahan yang akan dilakuakan pembangunan masjid nantinya akan menempel kerumah warga, dan kiblat akan menghadap rumah warga. Warga yang bersinggungan merasa berkeberatan karena pada saat awal pembelian rumah ini penjelasan dari pihak developer adalah taman, namun atas desakan beberapa kelompok warga tertentu kemudian di lepas oleh developer dengan pelepasan hak tanah untuk pembangunan rumah ibadah. Salah satu warga yang nantinya akan besinggungan dengan masjid adalah warga non-islam yang beragama Katolik. Saat ini sangat berkeberatan dengan adanya rencana pembangunan masjid tersebut. Warga tersebut dan sebagian warga lainya termasuk juga kami tidak menolak pembangunan masjid tapi pembangunan dapat di lakukan di bagian taman lainnya yang berada di depan perumahan sehingga tidak memiliki irisan dengan rumah warga secara langsung, ataupun musafir yang akan melintasi masjid bisa beribadah dimasjid tersebut tanpa ada batasan izin masuk perumahan terlebih dahulu. PERMASALAHAN Kami memandang hal ini akan menjadi awal dari konflik di jangka panjang, kami khawatir penghuni akan berkonflik dengan jamaah masjid nantinya, oleh karenanya kami mohon arahan dari Majlis Ulama Indonesia untuk dapat : 1. Memberikan kami sudut pandang agama mengenai rencana pembangunan masjid 2. Memberikan kami sudut pandang mengenai kekhawatiran terjadinya konflik 3. Bagaimana untuk mengantisipasi terjadinya konflik tersebut 4. Jalan tengah apa yang dapat mencegah terjadinya konflik Setiap jawaban dari Majlis Ulama Indonesia kami akan Sami’na wa Tho’na, karena kami taat kepada ulama di wilayah kami bermukim yaitu di Indonesia ????? ??????? ???????? ???????? ?????????? ?? ? ???????? ????????? ??????? ????????? Setiap perhatian para ulama di majlis ulama indonesia dalam setiap kemaslahatan umat sangat bermanfaat terkhusus pada kami yang memiliki ke khawatiran jangka pajang. Jazzakumulloh, Semoga keberkahan tercurah kepada para ulama kami, Terimakasih.

Ditanyakan Senin, 29 Desember 2025 | 11.46 WIB Dijawab Ahad, 3 Mei 2026 | 16.54 WIB 29 pembaca

Jawaban Ulama

Jawaban
Terima kasih atas pertanyaannya.  
Setiap warga negara dijamin kebebasannya untuk beribadah. Dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
Namun demikian untuk mendirikan tempat ibadah seperti masjid ada aturan yang dibuat oleh pemerintah demi menjaga ketertiban dan kerukunan antar umat beragama serta untuk menghindari konflik sosial di masyarakat. Oleh karena itu, penanya hendaknya memperhatikan aturan tersebut dan melibatkan pemerintah setempat, para tokoh dan ulama serta lembaga terkait seperti Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Ormas Keagamaan.
Mengenai tanah yang akan diwakafkan oleh pihak pengembang untuk pembangunan masjid. Untuk mewakafkan tanah ada persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain: tanah yang akan diwakafkan merupakan tanah milik pengembang, tidak dalam sengketa/perkara, tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan, dan tanah yang akan diwakafkan tersebut peruntukannya yaitu untuk masjid sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang wilayah. Kesesuaian peruntukan tanah wakaf dengan peruntukan rencana tata ruang wilayah sangat penting agar tidak ada kendala dalam pembangunannya.

Bagikan
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp