Jawaban Ulama
JawabanTerima kasih atas pertanyaannya.
Setiap warga negara dijamin kebebasannya untuk beribadah. Dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
Namun demikian untuk mendirikan tempat ibadah seperti masjid ada aturan yang dibuat oleh pemerintah demi menjaga ketertiban dan kerukunan antar umat beragama serta untuk menghindari konflik sosial di masyarakat. Oleh karena itu, penanya hendaknya memperhatikan aturan tersebut dan melibatkan pemerintah setempat, para tokoh dan ulama serta lembaga terkait seperti Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Ormas Keagamaan.
Mengenai tanah yang akan diwakafkan oleh pihak pengembang untuk pembangunan masjid. Untuk mewakafkan tanah ada persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain: tanah yang akan diwakafkan merupakan tanah milik pengembang, tidak dalam sengketa/perkara, tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan, dan tanah yang akan diwakafkan tersebut peruntukannya yaitu untuk masjid sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang wilayah. Kesesuaian peruntukan tanah wakaf dengan peruntukan rencana tata ruang wilayah sangat penting agar tidak ada kendala dalam pembangunannya.