Jawaban Ulama
JawabanDari pertanyaan ini, ada dua masalah yang perlu dijelaskan. Pertama tentang tanah wakaf makam keluarga, kedua tentang memindahkan jenazah.
Mengenai tanah wakaf makam keluarga. Salah satu rukun wakaf adalah mauquf alaih (pihak yang menerima manfaat wakaf). Dalam hal ini wakif (pewakaf) telah mengikrarkan tanah yang diwakafkan untuk makam dan hanya keluarga yang dimakamkan di tanah wakaf tersebut. Dalam hal ini, mauquf alaihnya Adalah keluarga. Apa yang telah diikrarkan wakif sebagai tanah wakaf makam keluarga merupakan syarat atau ketentuan yang ditetapkan oleh wakif yang mengikat dan wajib dilaksanakan sesuai kaidah fikih yang berbunyi:
شرط الواقف كنص الشارع
Artinya: Syarat wakif seperti nash (ketentuan) syariat.
Berdasarkan hal tersebut, jika ayah penanya yang dimakamkan di tanah wakaf keluarga masih ada hubungan keluarga, maka telah sesuai dengan ketentuan wakif atas wakafnya. Jikapun sudah tidak ada hubungan keluarga, maka ketentuan wakif atas tanah wakaf tersebut dapat diusulkan perubahannya kepada Badan Wakaf Indonesia, sehingga ayah penanya tetap boleh dimakamkan di tanah wakaf tersebut atau tidak dipindahkan jenazahnya.
Mengenai pemindahan jenazah, Fatwa MUI menjelaskan bahwa Sebagian besar ulama menetapkan bahwa memindahkan jenazah yang telah dimakamkan itu tidak boleh, kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Fatwa MUI tersebut dapat dijadikan sebagai dalil untuk tidak dilakukan pemindahan jenazah ayah penanya, dan sebagai alasan untuk usulan perubahan ketetapan wakif kepada Badan Wakaf Indonesia.