PERTANYAAN
Penanya: SILVIENA
Assalamualaikum Saya ingin bertanya Saya menjadi mualaf tahun lalu di kota depok Sekarang sy berdomisili di Yogyakarta Saya ingin membuat surat pernyataan mualaf Saya harus mengurusnya kemana dan apa saja berkas yang harus saya lampirkan? Terima kasih

JAWABAN
Penjawab: KH. Muhammad Alvi Firdausi S. Si, M.A
Salam hormat mbak Silviena. Berkaitan dengan pertanyaan tentang prosedur pembuatan surat pernyataan mualaf berikut ini beberapa langkah yang dapat dilakukan. Silahkan menghubungi pihak Kantor Urusan Agama terdekat dengan domisili tempat tinggal. Jangan lupa menyertakan beberapa persyaratan administrasi, diantaranya adalah:
  1. Surat pengantar dari kelurahan.
  2. Fotokopi KTP atau KK sebanyak 3 lembar.
  3. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  4. Pernyataan memeluk agama Islam bermaterai, tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Jika ingin melengkapi perubahan status data agama secara administrasi negara di KTP dan KK dapat juga menghubungi kantor kecamatan dengan membawa beberapa dokumen berikut,
  1. Surat keterangan RT dan RW.
  2. KTP dan KK asli.
  3. Surat keterangan Mualaf.
  4. Sertifikat Mualaf.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.