PERTANYAAN
Penanya: NATHALIA AVIANTY
Saya seorang Kristen ingin bermuallaf besok . Apa persyaratan yang harus saya siapkan untuk pindah agama

JAWABAN
Penjawab: Dr. KH. Fatihun Nada
Halo kak Nathalia Avianty 
Terima kasih atas pertanyaannya
Semoga anda sehat dan diberikan hidayah

Jika anda ingin memproses Muallaf di Kantor Urusan Agama (KUA), maka anda sebagai calon muallaf harus membawa/memenuhi beberapa persyaratan berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya (misal paspor jika WNA).
  2. Pas foto terbaru ukuran 3x4 (biasanya 2 lembar).
  3. Mengisi formulir permohonan ikrar masuk Islam yang disediakan KUA.
  4. (Opsional) Saksi (2 orang Muslim)—jika tidak ada, pihak KUA biasanya menyiapkan.
Tata Cara Masuk Islam di KUA
  1. ⁠Datang ke KUA Kecamatan sesuai domisili atau tempat terdekat.
  2. Menyampaikan niat untuk masuk Islam.
  3. KUA akan memfasilitasi pembacaan dua kalimat syahadat yang dibimbing oleh penghulu/penyelenggara urusan agama Islam.
  4. Dilakukan di hadapan 2 orang saksi Muslim.
  5. KUA mencatat ikrar syahadat dan menerbitkan Surat Keterangan Masuk Islam (SKMI).
  6. Proses selesai, surat resmi bisa digunakan untuk keperluan administrasi negara (misal ganti data di KTP/KK, nikah, haji/umrah, dll.).

PMA No. 20 Tahun 2019
SE Dirjen Bimas Islam No. B-3011 Tahun 2022

Terima kasih banyak atas pertanyaannya dan semoga bermanfaat.