PERTANYAAN
Penanya: DIMAS SUPRAYOGO
Assalamualaikum Saya ingin menanyakan masalah hukum ahli waris . Jika kakek saya wafat pada tahun 1997 .ayah saya wafat tahun 2004 sedangkan nenek saya wafat tahun 2006. 1. Bagaimana pembagian hak waris dr 4 orang anak laki laki dan 3 orang anak perempuan? 2.apakah benar dikarenakan ayah saya wafat dahulu dari nenek saya maka ayah saya tidak mendapat bagian dari bagian almarhum nenek saya?
JAWABAN
Penjawab: Dr. Nyai Hj. Siti Hanna
Penanya: DIMAS SUPRAYOGO
Assalamualaikum Saya ingin menanyakan masalah hukum ahli waris . Jika kakek saya wafat pada tahun 1997 .ayah saya wafat tahun 2004 sedangkan nenek saya wafat tahun 2006. 1. Bagaimana pembagian hak waris dr 4 orang anak laki laki dan 3 orang anak perempuan? 2.apakah benar dikarenakan ayah saya wafat dahulu dari nenek saya maka ayah saya tidak mendapat bagian dari bagian almarhum nenek saya?
JAWABAN
Penjawab: Dr. Nyai Hj. Siti Hanna
Waalaikumussalam.
Bapak Dimas yang dirahmati Allah. Untuk 2 pertanyaan diatas, jawabannya dapat masing2 bila memang tdk saling terkait, tp bila terkait maka jawaban no 1 bisa berubah mengikuti jawaban no 2. Berikut jawaban terperincinya :
1. Bagian laki2 adalah 2 bagian dr perempuan, maka 1 anak laki2 mendapat 2/11, sedangkan anak pr 1/11.
2. Ayah yg wafat sebelum nenek meninggal, maka kedudukannya dpt digantikan cucu, disebut sebagai ahli waris pengganti. Maka si cucu dpt mewarisi harta Nenek namun bagiannya tdk boleh lebih besar dari ahli waris sederajat yg digantikannya. Karenanya cucu sebagai ahli waris pengganti mendapat warisan sama besarnya dgn bagian bibi, bukan paman. Maka bila pertanyaan no 1 terkait dgn no 2 ini, penghitungan warisnya adalah sbb :
Ketika nenek meninggal, ahli warisnya
3 anak laki
3 anak perempuan
Ahli waris pengganti (menggantikan anak laki yg wafat duluan)
Anak laki 2 bagian
anak pr 1 bagian
ahli waris pengganti 1 bagian.
Hal ini sesuai dgn KHI Pasal 185 KHI
(1) Ahli waris yg meninggal lbh dahulu dari pewaris, dpt digantikan oleh anaknya.
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yg sederajat dg yg digantikan.
Jd bagian bapak yg sdh meninggal digantikan oleh anak2nya (ahli waris pengganti)
Bagian ahli waris pengganti sama dg bagian terkecil (bagian bibi)
Ayah yg sdh meninggal 1/10 bagian + 3/10 bagian utk 3 bibi + 6/10 bagian untuk 3 paman yg masih hidup
Wallahu a’lam