Jadwal Sholat:
Imsak:
Subuh:
Dzuhur:
Ashar:
Maghrib:
Isya:
Tanya Ulama

Assalamualaikum wr wb, izin bertanya seputar wakaf untuk kepentingan penulisan skripsi, saya mempunyai 3 pertanyaan: 1. bagaimana kedudukan atas tanah wakaf yang dibatalkan oleh wakif nya itu sendiri? 2.bagaimana keabsahan pembatalan tanah wakaf menurut hukum islam? 3.Apa akibat hukum dari pembatalan tanah wakaf itu sendiri? Terimakasih atas waktu dan perhatiannya, saya sangat berharap pertanyaan saya ini dapat direspon dengan baik??

Ditanyakan Jumat, 23 Januari 2026 | 19.11 WIB Dijawab Ahad, 3 Mei 2026 | 17.03 WIB 47 pembaca

Jawaban Ulama

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaannya.

Mengenai pembatalan wakaf, ulama berpendapat bahwa wakaf hukumnya mengikat sehingga wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Imam syafi’i dalam kitab Al-Umm menyatakan bahwa “Apabila seseorang berwakaf, lalu telah diterima oleh nazhir, maka tidak boleh baginya untuk menariknya Kembali.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 3 disebutkan: wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka tanah wakaf tidak dapat dibatalkan oleh wakif atau ahli warisnya. Kedudukan tanah wakaf selamanya sebagai wakaf meski dibatalkan oleh wakif atau ahli warisnya. Hanya jika terjadi sengketa atas tanah wakaf, dan sengketa tersebut diselesaikan di pengadilan, maka hakim memiliki kewenangan untuk mempertahankan tanah tersebut sebagai wakaf atau membatalkan wakaf tersebut, tentunya berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi persidangan. Kondisi lainnya yang dapat membatalkan tanah wakaf adalah terjadinya penukaran tanah wakaf (istibdal). Menurut mayoritas ulama istibdal diperbolehkan dengan alasan di antaranya untuk kemaslahatan. Istibdal juga diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf di antaranya karena alasan kepentingan umum.
Jika pun terjadi istibdal, dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Agama. Dalam hal istibdal ini pun wakif tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan wakaf. Dan karena ini istibdal, maka tanah wakaf yang ditukar stausnya berubah menjadi bukan wakaf, tanah penukarnya yang menjadi wakaf,

Bagikan
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp