Jawaban Ulama
JawabanTerima kasih atas pertanyaannya.
Mengenai pembatalan wakaf, ulama berpendapat bahwa wakaf hukumnya mengikat sehingga wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Imam syafi’i dalam kitab Al-Umm menyatakan bahwa “Apabila seseorang berwakaf, lalu telah diterima oleh nazhir, maka tidak boleh baginya untuk menariknya Kembali.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 3 disebutkan: wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka tanah wakaf tidak dapat dibatalkan oleh wakif atau ahli warisnya. Kedudukan tanah wakaf selamanya sebagai wakaf meski dibatalkan oleh wakif atau ahli warisnya. Hanya jika terjadi sengketa atas tanah wakaf, dan sengketa tersebut diselesaikan di pengadilan, maka hakim memiliki kewenangan untuk mempertahankan tanah tersebut sebagai wakaf atau membatalkan wakaf tersebut, tentunya berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi persidangan. Kondisi lainnya yang dapat membatalkan tanah wakaf adalah terjadinya penukaran tanah wakaf (istibdal). Menurut mayoritas ulama istibdal diperbolehkan dengan alasan di antaranya untuk kemaslahatan. Istibdal juga diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf di antaranya karena alasan kepentingan umum.
Jika pun terjadi istibdal, dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Agama. Dalam hal istibdal ini pun wakif tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan wakaf. Dan karena ini istibdal, maka tanah wakaf yang ditukar stausnya berubah menjadi bukan wakaf, tanah penukarnya yang menjadi wakaf,