PERTANYAAN
Penanya: ILHAM RAHMAT TAOPIK
Bismillah Afwan Ustadz, mau bertanya komplek saya masih tahap pembangunan alhamdulillah sudah banyak penduduk perumahan sampai 500 unit masjid juga sudah dibuat dan selesai Kami ingin mengadakan jumatan di komplek kami Apakah dari MUI ada fatwa mutlak jika jumatan harus di adakan jika jumlah jamaah 40 orang, atau jika kurang dari 40 pun engga mengapa bisa dilaksanakan karena itu meurpakan ikhtilaf ? Terimkasih banyak atas kesempatan bertanya ini
JAWABAN
Penjawab: Dr. KH. Nurul Irfan
Jika memang jumlah penduduk sudah lebih dari 40 orang., maka sudah layak untuk didirikan atau diselenggarakan Jumatan di tempat tersebut.
Penanya: ILHAM RAHMAT TAOPIK
Bismillah Afwan Ustadz, mau bertanya komplek saya masih tahap pembangunan alhamdulillah sudah banyak penduduk perumahan sampai 500 unit masjid juga sudah dibuat dan selesai Kami ingin mengadakan jumatan di komplek kami Apakah dari MUI ada fatwa mutlak jika jumatan harus di adakan jika jumlah jamaah 40 orang, atau jika kurang dari 40 pun engga mengapa bisa dilaksanakan karena itu meurpakan ikhtilaf ? Terimkasih banyak atas kesempatan bertanya ini
JAWABAN
Penjawab: Dr. KH. Nurul Irfan
Jika memang jumlah penduduk sudah lebih dari 40 orang., maka sudah layak untuk didirikan atau diselenggarakan Jumatan di tempat tersebut.
Mengenai ikhtilaf ulama tentang jumlah minimal jamaah salat Jumat, menurut Mazhab Syafi'i yang dianut oleh mayoritas muslim di Indonesia, jumlah minimal 40 orang. Oleh sebab itu pada komunitas atau kompleks yang telah memenuhi batas minimal jamaah wajib wajib untuk diselenggarakan Jumatan.
Demikian jawaban singkat disampaikan semoga bisa dipahami wallahualam Bishawab.