Lewati ke konten utama
Sabtu, 24 Oktober 2026 / 13 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Orang Tua Wajib Tahu! Ini Cara Melindungi Anak dari Bahaya Dunia Digital
Kepala Pusat Pengembangan Literasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rizki Ameliah, S.S., M.Si., menyampaikan cara melindungi anak dari bahaya dunia digital dalam kegiatan peningkatan literasi digital yang diselenggarakan Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI di Aula Bani Shaibah, Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Sabtu (24/10/2026). Foto: MUI Digital
Berita

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Cara Melindungi Anak dari Bahaya Dunia Digital

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Cara Melindungi Anak dari Bahaya Dunia Digital

/ 13 Jumadil Awal 1448 H 3 menit baca 66 dibaca

Jakarta, MUI Digital — Melindungi anak dari bahaya dunia digital tidak cukup hanya dengan membatasi penggunaan gawai. Orang tua juga perlu menjaga data pribadi anak, mendampingi aktivitasnya di internet, serta membangun komunikasi agar anak merasa nyaman menceritakan pengalamannya di ruang digital.

Kepala Pusat Pengembangan Literasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rizki Ameliah, S.S., M.Si., menegaskan bahwa tanggung jawab melindungi anak tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada guru maupun lembaga pendidikan.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan “Peningkatan Literasi Digital Perspektif Islam: Santri Cakap Digital, Berakhlak Qurani, Membangun Negeri” di Aula Bani Shaibah, Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Sabtu (24/10/2026).

“Dari pagi atau mungkin sampai sore kan ada yang namanya bapak-ibu guru, tetapi kita tidak bisa menyerahkan semuanya ke bapak-ibu guru karena tanggung jawabnya orang tua,” ujar Rizki.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI tersebut, Rizki mengatakan bahwa orang tua perlu memastikan anak tetap berada dalam lingkungan yang aman, termasuk ketika mereka mengakses internet dan berinteraksi di media sosial. Salah satu langkah yang dapat dilakukan ialah membiasakan komunikasi terbuka dengan anak setelah mereka pulang sekolah.

“Kita memastikan bahwa ketika mereka mendapatkan informasi atau perlakuan apa pun di sekolah, kita juga tetap harus ngobrol setelah mereka pulang sekolah,” tuturnya.

Rizki mengingatkan, orang tua sebaiknya tidak hanya menempatkan diri sebagai sosok yang memberi perintah. Sebaliknya, orang tua perlu membangun kedekatan agar anak bersedia menceritakan kegiatan, pengalaman, maupun persoalan yang mereka hadapi sehari-hari.

“Kita juga harus bertanya, jadi jangan … sebagai orang tua, tetapi lebih kepada menjadikan anak-anak kita sebagai teman, sebagai sahabat kita untuk mendapatkan informasi dari kegiatan anak-anak kita sehari-hari,” katanya.

Selain membangun komunikasi, Rizki menekankan pentingnya menjaga data pribadi anak. Kebiasaan membagikan foto dan aktivitas anak di media sosial tanpa mempertimbangkan risikonya dapat membuka informasi yang seharusnya tidak diketahui publik.

Rizki mengingatkan orang tua agar tidak mengunggah informasi secara terperinci mengenai aktivitas harian anak, lokasi sekolah, maupun data pribadi lainnya. Informasi tersebut dapat disalahgunakan apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Orang tua juga perlu menerapkan sejumlah langkah keamanan digital, antara lain menggunakan kata sandi yang kuat, berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang asing, tidak sembarangan mengeklik tautan, memeriksa kebenaran informasi, serta memanfaatkan pengaturan privasi pada perangkat dan akun digital.

Penggunaan internet juga perlu diimbangi dengan pengaturan waktu yang sesuai. Dengan demikian, anak tidak hanya memahami cara menggunakan teknologi, tetapi juga belajar menjaga keamanan diri dan menghormati orang lain di ruang digital.

Dalam pemaparannya, Rizki turut menjelaskan upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Rizki menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup aspek verifikasi usia, perlindungan data pribadi, pengawasan konten, transparansi dan akuntabilitas, serta pendampingan orang tua.

Menurut Rizki, anak tidak seharusnya memperoleh kebebasan tanpa batas dalam menggunakan perangkat dan layanan digital. Orang tua dan guru perlu meningkatkan kecakapan digital agar mampu mendampingi anak menghadapi berbagai risiko di internet.

Rizki juga menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, orang tua atau wali, dan lembaga pendidikan.

“Ini menjadi garda terdepan untuk melindungi anak, khususnya di ruang digital,” ujarnya.

Rizki berharap kegiatan literasi digital tidak berhenti pada satu atau dua pertemuan. Edukasi perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk di lingkungan pesantren, agar santri dan tenaga pendidik semakin cakap menghadapi perkembangan teknologi.

Selain itu, ia juga mendorong kolaborasi dengan Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI agar pelatihan literasi digital dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, termasuk melalui jaringan KPRK di 38 provinsi di Indonesia.

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads