Di Hadapan Ulama Suriah, Prof Niam Paparkan Relasi Saling Membutuhkan Agama dan Negara di Indonesia
Di Hadapan Ulama Suriah, Prof Niam Paparkan Relasi Saling Membutuhkan Agama dan Negara di Indonesia
SURIAH, MUI Digital— Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, memaparkan bahwa hubungan antara agama dan negara di Indonesia terjalin simbiotik, dinamis, dan harmonis.
Menurutnya, konsep hubungan yang saling membutuhkan serta melengkapi ini kunci utama stabilitas sosial, ketertiban umum, serta kemajuan pembangunan nasional di Indonesia. Padahal Indonesia memiliki keberagaman suku, budaya, dan agama.
Prof Niam menyampaikan materi itu saat menjadi narasumber utama simposium “Pertukaran Gagasan tentang Pengalaman Masyarakat Muslim Indonesia dalam Pembangunan Sosial dan Peran Umat Islam pada Masa Transisi Kekuasaan”.
Acara penting ini diselenggarakan di Masjid Jami’ Khalid bin Walid, Provinsi Homs, Republik Arab Suriah, pada Kamis (29/10/2026).
Di hadapan ratusan ulama terkemuka, tokoh masyarakat, serta akademisi Suriah, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini memaparkan makalah berjudul “Peran Umat Islam dalam Perubahan Sosial Pasca Reformasi: Pengalaman Indonesia”.
Di Kota Terbesar Ketiga Suriah Setelah Aleppo dan Damaskus itu, Prof Niam menguraikan bahwa dalam tradisi pemikiran hukum Islam modern, ada tiga paradigma yang mengatur hubungan antara agama dan negara. Ketiganya adalah paradigma integralistik, sekularistik, dan simbiotik.
Paradigma integralistik, tutur Prof Niam, memandang agama dan negara sebagai satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan. Hukum agama dan hukum negara menyatu dalam kerangka formal.
Sedangkan, paradigma sekularistik memisahkan secara mutlak agama dan negara. Paradigma ini, kata Prof Niam, menolak norma keagamaan dijadikan dasar hukum publik maupun perundang-undangan negara.
“Bangsa Indonesia secara sadar dan bijaksana memilih paradigma simbiotik. Artinya, agama dan negara berhubungan secara timbal balik dan saling membutuhkan," ujar Prof Niam dalam keterangannya kepada MUI Digital, Jumat (30/10/2026).
Prof Niam menjelaskan, paradigma ini membuat agama memerlukan negara agar syiar, nilai, dan hukumnya dapat berkembang dengan baik di bawah perlindungan payung hukum yang sah.
Pada sisi lain, negara juga memerlukan agama agar roda penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional berada dalam bimbingan etika, moral, serta nilai-nilai keadilan.
"Indonesia berdiri di atas Pancasila dan UUD 1945, sebagai Mitsaq Wathani atau kesepakatan kebangsaan. Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler yang membuang agama, bukan pula negara agama secara formalistik, melainkan negara beragama yang harmonis," tegasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nadhlah, Depok, Jawa Barat ini menambahkan keharmonian relasi simbiotik ini tercermin secara nyata dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
Aspirasi keagamaan dan fatwa ulama secara bertahap diserap ke dalam sistem hukum nasional demi mengayomi hak-hak publik umat Islam yang mencakup sekitar 252,8 juta jiwa atau 87,14% dari total keseluruhan penduduk Indonesia.
Prof Niam mencontohkan berbagai lembaga publik dan regulasi yang lahir dari kompromi harmonis tersebut.
Salah satunya, ia menyebut sistem Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung melalui sistem satu atap (One Roof System), keberadaan Kementerian Agama, serta pembentukan lembaga pengelola zakat dan wakaf seperti Baznas dan BWI.
"Langkah ini terus berkembang pesat hingga di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” ujarnya.
“Keberlakuan fatwa keagamaan MUI juga diakui secara tegas dalam berbagai undang-undang strategis, seperti UU Perkawinan, UU Jaminan Produk Halal, hingga UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK)," imbuhnya.
Tidak ketinggalan, Prof Niam juga menguraikan peran strategis organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah yang telah berkontribusi besar sejak sebelum Indonesia merdeka.
Untuk menyatukan berbagai dinamika ormas Islam tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hadir sebagai "Tenda Besar". MUI memposisikan diri sebagai tempat berhimpunnya 87 ormas Islam dari berbagai latar belakang.
Dalam menjaga keharmonian hubungan dengan pemerintah, Prof Niam menerangkan bahwa MUI memosisikan diri secara independen namun tetap aktif menjembatani kepentingan publik melalui fungsi ganda, yakni sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat) dan Shadiiqul Hukumah (mitra strategis pemerintah).
"MUI merespons kebijakan pemerintah melalui empat pendekatan konstruktif, yaitu ta'yidy (menguatkan kebijakan yang baik), ishlahy (memperbaiki), tashhihy (membenarkan yang keliru), dan insya'y (menginisiasi kebijakan baru demi kemaslahatan bersama)," tuturnya.