Lewati ke konten utama
Jumat, 28 Agustus 2026 / 15 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Wahiduddin Adams Dorong Kajian Mendalam Keilmuan Hukum dan Fikih Karya Cendikiawan Indonesia

3 menit baca 2.846 dibaca
af5616a7-33ae-4ed5-bb52-f013571e4fdd
Bagikan:

JAKARTA, MUI Digital— Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM, Wahiduddin Adams, mendorong agar kajian fikih politik Islam terus dikembangkan dengan memperluas referensi, termasuk menggali pemikiran para tokoh dan khazanah hukum tata negara di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Wahiduddin dalam acara Launching dan Bedah Buku Fikih Politik Islam Kontemporer karya Prof. Dr. Masykuri Abdillah di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (24/8/2026).

Wahiduddin mengatakan, pembahasan fikih politik tidak hanya perlu merujuk pada pemikiran klasik maupun perkembangan pemikiran politik kontemporer, tetapi juga perlu memperhatikan khazanah pemikiran politik dan hukum yang berkembang di Indonesia.

“Di sini Prof Jimly, Prof Masykuri, disebutkan bahasan tidak saja kontemporer pasca-Perang Dunia II, tidak saja referensi-referensi klasik, tapi juga adalah klasik Indonesia. Nah, ini yang saya lihat perlu dilanjutkan,” ujar Wahiduddin.

Menurut mantan Hakim Konstitusi RI tersebut, masih banyak pemikiran tokoh Indonesia di bidang tata negara dan politik yang dapat dikembangkan sebagai referensi dalam kajian fikih politik Islam.

“Karena saya belum menemukan banyak pembahasan tentang tata negara dan politik Indonesia yang dikutip di sini. Ini perlu dilanjutkan,” katanya.

Wahiduddin menilai, gagasan yang disampaikan Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof Masykuri Abdillah dalam forum tersebut dapat menjadi pijakan untuk mengembangkan kajian-kajian berikutnya.

Ia bahkan melihat sejumlah pembahasan dalam buku tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi penelitian akademik yang lebih spesifik.

“13 bab itu bisa jadi judul disertasi semua itu. Bahkan bisa dirinci lagi,” tuturnya.

Dalam pemaparannya, Wahiduddin juga menyoroti pemikiran Prof Jimly mengenai hubungan antara demokrasi, nomokrasi, dan teokrasi dalam konteks ketatanegaraan Indonesia.

Ia menjelaskan, dalam UUD 1945 terdapat konsep kedaulatan rakyat dan negara hukum. Sementara itu, menurut pemikiran Prof Jimly yang disampaikan dalam pengantar buku, terdapat pula gagasan mengenai kedaulatan Tuhan yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.

“Kedaulatan rakyat, Pasal 1 ayat 2. Kedaulatan hukum, Pasal 1 ayat 3. Ada lagi, menurut Prof Jimly, kedaulatan Tuhan, ada di Pembukaan atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,” jelasnya.

Wahiduddin kemudian mengajak untuk melihat kembali konsep teokrasi dalam konteks negara modern. Menurutnya, pemahaman terhadap teokrasi tidak semestinya hanya diarahkan kepada model negara tertentu.

“Berani tidak kita mengatakan Indonesia itu paham teokrasi? Meskipun harus mengubah pemahaman lama bahwa teokrasi itu yang digambarkan adalah contoh Saudi dan Iran saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, hubungan antara agama dan negara juga dapat dilihat dari berbagai produk peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurutnya, sejumlah regulasi yang berkaitan dengan nilai-nilai Islam tidak selalu menjadikan Pasal 29 UUD 1945 sebagai dasar hukum.

“Undang-undang perbankan syariah, Pasal 33. Tidak ada Pasal 29 di sini. Undang-undang peradilan agama, bukan Pasal 29. Pasal 24, tetap kekuasaan kehakiman,” katanya.

Menurut Wahiduddin, hal tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara agama, hukum, dan negara di Indonesia memiliki dimensi yang luas dan perlu dikaji secara lebih mendalam.

“Di sana semua ada kedaulatan Tuhan, kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum. Nah, di situ ada ketiga kedaulatan itu,” tuturnya.

Pakar hukum tersebut berharap pembahasan yang muncul dalam bedah buku tersebut tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi dapat dilanjutkan melalui penelitian dan pengembangan karya ilmiah.

Ia menilai gagasan mengenai nomokrasi, demokrasi, dan teokrasi yang disampaikan dalam forum dapat menjadi bahan kajian lebih lanjut, termasuk dengan melihat perkembangan pemikiran ketatanegaraan di berbagai negara.

“Sekali lagi tugas kita mengurai, melanjutkan yang sudah disampaikan oleh Prof Masykuri dan Prof Jimly,” pungkasnya.

Buku Fikih Politik Islam Kontemporer karya Prof Masykuri Abdillah menjadi salah satu bahan dalam forum tersebut untuk mendiskusikan perkembangan pemikiran politik Islam serta relasinya dengan sistem hukum dan ketatanegaraan modern.