Kiai Masduki: Peradilan Niaga Syariah Bukan Agenda Islamisasi
Miftahul Jannah
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Ketua Bidang Infokom dan Digitalisasi Majelis Ulama Indonesia, KH Masduki Baidlowi, menegaskan ddgagasan pembentukan peradilan niaga syariah bukan bagian dari agenda Islamisasi ataupun upaya mendirikan negara Islam.
Hal itu disampaikan Kiai Masduki dalam pertemuan antara MUI dan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait penguatan sistem peradilan ekonomi syariah di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, regulasi yang berkaitan dengan ekonomi syariah justru bertujuan memenuhi hak umat Islam agar dapat menjalankan aktivitas muamalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
“Adanya undang-undang seperti ekonomi syariah, halal, industri halal dan seterusnya itu bukan dalam rangka Islamisasi, tapi justru dalam rangka memenuhi hak-hak umat Islam agar bisa beribadah sesuai garis-garis yang ditentukan Allah,” ujar Kiai Masduki.
Dia menjelaskan, ibadah dalam Islam tidak hanya dimaknai sebagai ibadah mahdhah seperti shalat, puasa, atau haji, tetapi juga mencakup praktik kehidupan sosial dan ekonomi yang sesuai dengan ketentuan syariah.
Baca juga: Audiensi dengan MUI, Mahkamah Agung Bahas Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
“Yang terpenting lagi adalah ibadah yang berhubungan dengan muamalah. Dalam konteks inilah sebenarnya peradilan niaga syariah itu juga mesti kita tegakkan,” katanya.
Kiai Masduki menilai keberadaan sistem peradilan niaga syariah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi berbasis syariah yang terus berkembang di Indonesia.
Meski demikian, dia mengakui bahwa gagasan tersebut masih menghadapi tantangan karena belum semua kelompok masyarakat memiliki pandangan yang sama terhadap penguatan regulasi syariah.
“Ini memang harus hati-hati. Karena tidak semua kelompok masyarakat setuju terhadap gagasan ini,” ujarnya.
Baca juga: MUI Dukung Penguatan Naskah Akademik RUU Pengadilan Niaga Syariah
Karena itu, menurutnya, diperlukan pendekatan dialog dan komunikasi yang baik agar masyarakat memahami bahwa penguatan regulasi syariah tidak bertentangan dengan sistem negara, melainkan menjadi bagian dari pemenuhan hak konstitusional umat Islam dalam menjalankan ajaran agamanya.
Lebih lanjut, Kiai Masduki menyebut MUI bersama Mahkamah Agung terus melakukan pembahasan dan langkah strategis agar ke depan Indonesia memiliki regulasi yang lebih kuat terkait peradilan niaga syariah.
“Ini adalah pertemuan kesekian kali antara Majelis Ulama Indonesia dengan Mahkamah Agung yang berhubungan dengan rencana bagaimana agar ke depan umat Islam di Indonesia mempunyai undang-undang tersendiri yang berhubungan dengan peradilan niaga syariah,” tutur dia.