RUU Perkoperasian Mulai Dibahas, Forkopi Minta Dukungan MUI untuk Penguatan Aspek Syariah
Irma Zuha Attamimi
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan kunjungan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (28/4/2016) dalam rangka bersilaturahim sekaligus menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
Ketua Harian Forkopi, Kartiko Adi Wibowo, menjelaskan kehadirannya di MUI bersama rombongan adalah untuk menekankan pentingnya penguatan substansi koperasi syariah dalam RUU yang merupakan inisiatif dari DPR.
"Poin-poin dan substansi tertentu tentang koperasi syariah bisa mendapatkan afirmasi yang lebih kuat. Saat ini memang di dalam draf RUU yang merupakan inisiatif DPR sudah ada," jelasnya.
Menurutnya, draf RUU yang ada saat ini dinilai sudah cukup aspiratif, namun perlu dukungan dan penguatan dari MUI dalam hal mengakomodasikan keberadaan koperasi syariah.
"Masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat. MUI diharapkan turut memberikan masukan, khususnya pada poin-poin strategis yang berkaitan dengan penguatan peran dan eksistensi koperasi syariah," tambahnya.
Baca juga: MUI Dorong Optimalisasi Koperasi Merah Putih Berbasis Syariah
Kartiko juga berharap MUI dapat berperan aktif dalam mengawal proses pembahasan RUU Perkoperasian, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat menjaga jati diri koperasi sekaligus memberikan ruang yang kuat bagi perkembangan pasar syariah di Indonesia.
"Gerakan koperasi ini adalah keberkahan yang harus kita syukuri dan jaga bersama. Kami berharap MUI dapat ikut mengawal RUU ini agar tetap membawa semangat koperasi serta memperkuat keberadaan pasar syariah," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM, Wahiduddin Adams, menyampaikan inisiatif perancangan UU Koperasi merupakan langkah positif dalam memperkuat sistem ekonomi nasional yang berlandaskan prinsip gotong-royong.
"Koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Setiap upaya pembaruan regulasi harus tetap menjaga ruh dan jati diri koperasi," ujarnya.
Baca juga: Dukung Koperasi Merah Putih, Sekjen MUI Sebut Potensi Pemberdayaan Ekonomi Umat
Dia menjelaskan, dinamika regulasi koperasi di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan, mulai dari UU No. 12 Tahun 1967, UU No. 25 Tahun 1992, hingga UU No. 17 Tahun 2012 yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konsitusi karena tidak sejalan dengan prinsip dasar koperasi.
Pengaturan UU Koperasi sebelumnya juga sempat masuk dalam skema UU berbasis Omnibus Law. Sekarang ketentuan tersebut kembali di konsolidasikan dalam RUU Perkoperasian yang sedang dibahas DPR.
Dalam konteks tersebut, MUI menerima kunjungan dari Forkopi yang menyampaikan aspirasi terkait penguatan substansi koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian.
Beberapa poin yang diusulkan antara lain berkaitan dengan prinsip syariah, kelembagaan, serta mekanisme penjaminan.
"MUI sebagai khadimul ummah dan shadiqul hukumah menyambut baik aspirasi tersebut. Kami akan mengkaji dan merumuskan berbagai masukan, khususnya yang berkaitan dengan penguatan prinsip syariah dalam koperasi," jelasnya.
Baca juga: Jalin Kerja Sama dengan MUI, Kementerian Koperasi Dorong Penguatan Koperasi Pesantren
Lebih lanjut, MUI berencana mengonsolidasikan berbagi usulan tersebut untuk kemudian disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk lembaga legislatif sebagai penggagas RUU.
Saat ini, pembahasan RUU Perkoperasian melibatkan sejumlah kementerian yang ditunjuk oleh Presiden antara lain Kementerian Koperasi, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Sekretariat Negara. Keterlibatan lintas kementerian tersebut dinilai mencerminkan pentingnya regulasi koperasi dalam sistem perekonomian nasional.
Selain itu, Wahiduddin juga menegaskan bahwa MUI akan memberikan kontribusi pemikiran sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial dalam pembangunan hukum di Indonesia.
"Mengingat koperasi syariah telah berkembang di masyarakat, diperlukan penguatan regulasi yang memberikan kepastian dan legalitas yang lebih kokoh," kata dia.
Dia berharap, melalui partisipasi berbagai pihak, RUU Perkoperasian yang tengah disusun dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas.