MUI Tindaklanjuti Pembahasan ART dengan Menko Perekonomian, Sertifikasi Halal Jadi Fokus Utama
Latifahtul Jannah
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto terkait pembahasan Agreement on Reciprocal Trade (ART), khususnya menyangkut jaminan kehalalan produk yang masuk ke Indonesia.
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan komunikasi dengan pemerintah terus dilakukan untuk memastikan berbagai catatan yang disampaikan MUI dapat ditindaklanjuti dalam proses implementasi kebijakan tersebut.
“Tapi pada prinsipnya saya sudah berkomunikasi pada pertemuan dengan Pak Menko Perekonomian. Saya menjalin komunikasi dengan Pak Sesmenko untuk melakukan langkah-langkah tindak lanjut mengenai apa yang sudah kita diskusikan,” ujar ulama yang akrab disapa Prof Niam ini kepada MUI Digital di Jakarta, Ahad (22/3/2026).
Menurut Prof Niam, tindak lanjut tersebut terutama menyoroti isu halal agar implementasi kebijakan perdagangan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Khususnya terkait dengan perhatian terhadap isu halal serta pemastian bahwa implementasi di lapangan tidak mengurangi sedikit pun aspek jaminan kehalalan terhadap produk yang akan masuk ke Indonesia, karena hal tersebut merupakan amanat undang-undang,” katanya.
Prof Niam menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih mengkaji mekanisme ratifikasi serta bentuk regulasi yang akan digunakan dalam implementasi ART.
“Tindak lanjutnya berada di pihak Kemenko. Tadi jawaban dari Pak Sesmenko juga masih menunggu bagaimana mekanisme ratifikasi, apakah nanti dalam bentuk pengubahan undang-undang atau cukup diserap dalam ketentuan peraturan di bawahnya sebagai mekanisme implementasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada pertemuan secara fisik,” ujarnya.
Meski demikian, komunikasi antara MUI dan pemerintah tetap berjalan sambil menunggu proses lanjutan tersebut.
“Tapi sebelumnya kami sudah berkorespondensi dan saya juga berkomunikasi langsung setelah pertemuan tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada progresnya,” lanjutnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini juga menegaskan bahwa dalam pertemuan sebelumnya telah terdapat komitmen kuat dari pemerintah bahwa aspek halal merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar.
“Namun yang paling penting adalah adanya komitmen baik pada saat pertemuan maupun setelah pertemuan tersebut bahwa halal merupakan hal yang mutlak. Hal itu juga disampaikan dalam rapat dan kembali ditegaskan oleh Pak Menko,” ujarnya.
Namun demikian, MUI mencermati masih adanya sejumlah perbedaan antara dokumen kerja sama dan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
Dia menyebut, namun dokumen tersebut secara eksplisit masih menunjukkan adanya deviasi (penyimpangan) dari apa yang ditetapkan dalam undang-undang dengan apa yang ditandatangani dalam ART tersebut. Karena itu, diperlukan sinkronisasi di lapangan agar komitmen jaminan kehalalan benar-benar terwujud.
Baca juga: Kunjungi MUI, Menko Airlangga Hartanto Bahas Perjanjian Dagang dan Jaminan Produk Halal
“Jangan sampai hal itu hanya menjadi komitmen di tingkat politik, tetapi berbeda dalam implementasinya,” ujar dia.
Salah satu hal yang menjadi perhatian MUI adalah adanya usulan pengecualian kewajiban sertifikasi halal terhadap produk kosmetik.
Dia mengatakan, ada beberapa hal yang secara eksplisit tidak sejalan dengan apa yang telah diatur dalam undang-undang dan juga dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
“Misalnya, pengecualian kewajiban sertifikasi halal terhadap produk kosmetik,” ungkapnya.
Padahal, menurut Prof Niam, Undang-Undang Jaminan Produk Halal secara tegas memasukkan kosmetik sebagai bagian dari produk yang wajib bersertifikat halal.
Misalnya, undang-undang memasukkan kosmetik sebagai bagian dari mandatori yang didefinisikan dalam undang-undang tersebut sebagai produk yang wajib bersertifikat halal, termasuk pangan, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan.
“Artinya, kosmetika memang menjadi lingkup yang termasuk objek kewajiban sertifikasi halal dan hal tersebut dinyatakan secara eksplisit,” jelasnya.
Karena itu, Prof Niam menilai perlu adanya penyesuaian agar ketentuan dalam kerja sama tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun ketentuan fatwa.
“Karena itu, perlu ada penyesuaian agar ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang maupun dengan prinsip-prinsip dalam fatwa,” katanya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut juga menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih, kosmetik tetap memiliki dimensi hukum yang perlu diperhatikan.
Dia mengatakan, ada dua jenis kosmetika yang digunakan oleh konsumen, yaitu kosmetika yang masuk ke dalam tubuh dan kosmetika yang digunakan di bagian luar. Kosmetika yang masuk ke dalam tubuh tentu sejalan dengan kategori pangan karena dikonsumsi.
Adapun kosmetika yang digunakan di bagian luar, meskipun tidak dikonsumsi, tetap berkaitan dengan persoalan kesucian, kebolehan untuk digunakan, serta apakah bahan tersebut dapat ditembus air dan sebagainya.
Menurutnya, aspek-aspek tersebut sering kali tidak dipahami secara utuh oleh pihak yang melihat sertifikasi halal hanya sebagai persoalan administratif.
“Itu merupakan variabel-variabel yang mungkin tidak terjangkau oleh orang yang memahami bahwa sertifikasi hanya dipandang sebagai urusan administrasi dan semata-mata berkaitan dengan produk yang dikonsumsi,” ujarnya.
Baca juga: MUI Tegaskan Perjanjian Dagang RI-AS Bertentangan dengan UU, Abaikan Jaminan Produk Halal
Sebelumnya, MUI menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto di Kantor MUI Pusat, Jakarta, untuk membahas perkembangan ART serta implikasinya terhadap jaminan produk halal di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, MUI juga menyampaikan berbagai hasil kajian dan catatan strategis agar implementasi kebijakan perdagangan tetap selaras dengan ketentuan syariah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MUI memberikan catatan kritis terhadap kesepakatan perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade) yang menghilangkan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk impor Amerika.
MUI dengan tegas menilai, absennya kewajiban sertifikasi halal terhadap produk impor Amerika jelas bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undang-undangan di Indonesia karena tidak memberikan jaminan halal bagi masyarakat.
“Jadi memang dari hasil kajian kita ada beberapa poin dalam kesepakatan itu yang menurut kita tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama adalah ketentuan tentang jaminan produk halal,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub, kepada MUI Digital di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Aminudin pun menyoroti sejumlah ketentuan dalam artikel ATR yang dianggap tidak sesuai dengan jaminan produk halal. Ketentuan itu di antaranya termuat dalam Pasal 2.22, Pasal 2.8 dan Pasal 2.9 ART.
Sejumlah ketentuan itu mengatur masalah sertifikasi produk kosmetik, alat kesehatan, dan juga manufacturing goods atau barang gunaan yang dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal ketika memasuki wilayah Indonesia.
Tidak hanya itu, Pasal 2.8 tentang pakaian bekas yang dicacah serta ketentuan Pasal 2.2 yang mengatur jasa pengiriman dan pengemasan juga dikecualikan dari sertifikasi. Demikian juga di dalam Pasal 2.2 itu juga tidak diwajibkan adanya penyelia halal di dalam perusahaan.
“Kita mengkritisi ART Indonesia Amerika yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Trump. Dalam artikel-artikel tersebut ada beberapa poin yang sangat kita kritisi. Di situ juga ada titik kritis halal karena itu bagian dari pada yang wajib yang harus disertifikasi halal,” ungkapnya.
Padahal, menurut Aminudin, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal jelas mewajibkan adanya wajib sertifikasi halal terhadap seluruh produk yang beredar di Indonesia, baik berupa makanan, minuman, obat-obatan, termasuk kosmetik atau barang gunaan.
Selain itu, lanjutnya, ketentuan serupa yang berkaitan dengan kewajiban sertifikasi halal juga dapat dijumpai dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2024, PP No 42 Tahun 2024, hingga aturan turunan sampai kepada Peraturan Badan (Perkaban).
“Di dalam Undang-undang 33/2014 itu ditegaskan bahwa semua produk yang diperdagangkan dan beredar di negara kesatuan Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Yang dimaksud dengan produk itu adalah makanan, minuman, obat termasuk kosmetik dan juga barang gunaan. Serta produk kimia, produk biologi dan juga jasa,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal.
Hal ini menanggapi kabar adanya kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), salah satunya, produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am ini kepada MUI Digital, Sabtu (21/2/2026).
Prof Ni'am mengingatkan secara tegas kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.
Prof Ni'am menerangkan, prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya.
Menurutnya, Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.
"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya.
Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, aturan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia.
Ulama-praktisi ini pernah melakukan kunjungan ke berbagai negara bagian di AS untuk proses kerjasama dengan Lembaga Halal. Dalam kunjungannya itu, Prof Ni'am melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut.
"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Ni'am menegaskan, konsumsi Halal adalah Kewajiban Agama. “Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi”, ujarnya.
Meski begitu, Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.
"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut," kata dia.
Sebelumnya, Indonesia dipastikan tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Ketentuan ini menjadi bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam pengaturan perdagangan dan standar produk.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa produk yang tidak dikategorikan sebagai halal tidak akan dikenai kewajiban tambahan berupa label ataupun sertifikat halal.
Artinya, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus proses sertifikasi halal sebagaimana yang berlaku bagi produk halal.
Ketentuan ini juga memperjelas pemisahan regulasi antara produk halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan Indonesia. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal hanya diterapkan pada produk yang memang dipasarkan atau diklaim sebagai produk halal. (Rozi/Sadam)