MUI Dukung Pemerintah Bersihkan Ruang Digital dari Judi Online dan Konten Destruktif
Dhea Oktaviana
Penulis
Azharun N
Editor
Jakarta, MUI Digital- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan perhatian khusus terhadap maraknya konten destruktif yang kian memprihatinkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh dengan tegas memberikan dukungan kepada pemerintah untuk membersihkan ruang digital dari konten-konten amoral.
“MUI secara khusus memberikan dukungan kepada Presiden Republik Indonesia, kepada Menteri Komdigi dan juga seluruh aparatur negara untuk mewujudkan ruang digital yang sehat dan bermartabat,” ungkap Kiai Ni’am, kepada MUI Digital di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Baca juga: Sambut Baik Pembatasan Medsos Bagi Anak, MUI: Kebijakan Lindungi Anak di Ruang Digital
Kiai Ni’am menyampaikan, dukungan MUI tersebut untuk memastikan ruang digital didayagunakan secara baik dan benar. Ruang digital digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan hingga peradaban.
“Pada saat yang sama, kita memproteksi bahkan memerangi ekosistem digital destruktif yang merusak masa depan generasi muda,” kata Kiai Ni’am.
Lebih lanjut, MUI mendorong penindakan hukum terhadap pelanggar aturan di dunia siber. Ini adalah langkah awal untuk menjamin lahirnya generasi Indonesia yang mutamaddin atau beradab.
“Karena kita tahu ada sekelompok orang yang mengambil manfaat dari kebebasan tanpa batas untuk meraut keuntungan ekonomi, sebagian elemen merusak generasi dengan tradisi, dengan konten yang bertentangan dengan norma agama, bertentangan dengan kesusilaan, bertentangan dengan asas kepatutan dan juga kepantasan di tengah masyarakat,” kata Kiai Ni’am.
Menurutnya, dunia digital Indonesia saat ini dengan mudah dan sangat bebas menampilkan konten-konten yang berisi pornografi, konten-konten yang berisi judi online.
Selain itu pula, konten-konten berisi games yang tidak bermanfaat dan kemudian melenakan, konten-konten yang berisi ujaran kebencian, konten-konten yang tidak mendidik, bahkan bisa jadi konten-konten yang menduplikasi tindak kejahatan dan juga mempermisifkan perilaku destruktif.
Hal tersebut dianggap sebagai sesuatu yang biasa karena terus diulang-ulang di media digital. Fenomena ini tentu menjadi ancaman nyata bagi mentalitas bangsa.
Baca juga: Sambut Positif Pembatasan Usia Medsos, Komisi Infokomdigi MUI Siap Sinergi dengan Pemerintah
MUI mengajak masyarakat memerangi kejahatan siber. MUI juga mendorong adanya aturan yang lebih kuat di dunia maya demi menjaga martabat bangsa. Hal ini tentunya sebagai bentuk perlawanan terhadap pihak-pihak yang mengeksploitasi kebebasan digital untuk kejahatan cyber.
“Dukung terus Indonesia Bermartabat melalui regulasi ruang digital, hal ini semata untuk kepentingan kebaikan negeri dan ayo perang bersama terhadap kejahatan berbasis cyber termasuk pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kebebasan tanpa batas itu,” ujar dia.