Kecam Pengesahan UU Hukuman Mati Israel, MUI: Lukai Nurani Kemanusiaan
A Fahrur Rozi
Penulis
Azharun N
Editor
Jakarta, MUI Digital – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyampaikan kecaman keras terhadap pengesahan undang-undang oleh Knesset (parlemen Israel) yang memberlakukan hukuman mati bagi warga Palestina yang berada dalam tahanan Israel, termasuk juga anak-anak di dalamnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI), Prof Sudarnoto Abdul Hakim, kepada MUI Digital, di Jakarta, pada Ahahd (5/4/2026).
“Atas nama MUI saya mengecam keras dan mendalam atas pengesahan undang-undang oleh Knesset yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel,” ujar Sudarnoto dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan RUU hukuman mati bagi warga Palestina pada Senin (30/03/2026). Sebanyak 62 suara anggota parlemen mendukung dan 48 suara menentang.
UU tersebut dilaporkan berlaku untuk wilayah Palestina di Tepi Barat yang diduduki oleh Israel.
Sudarnoto menilai, kebijakan ini bentuk eskalasi baru dari praktik kekerasan struktural yang tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mengguncang nurani kemanusiaan global. Ini bentuk kasat mata dari kejahatan negara yang harus menjadi musuh bersama.
Dengan itu, kata dia, kebijakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan hukum domestik semata, melainkan telah menjadi isu kemanusiaan universal yang menyangkut masa depan nilai-nilai keadilan global.
Baca juga: Ketua HLNKI MUI: BoP Belum Tunjukkan Kemaslahatan bagi Palestina
“MUI menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata persoalan hukum domestik suatu negara, melainkan persoalan kemanusiaan universal yang menyangkut masa depan nilai-nilai keadilan global. Ketika anak-anak menjadi sasaran legitimasi hukuman mati, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia,” lanjutnya.
Prof Noto pun mengajak seluruh elemen bangsa serta komunitas internasional untuk bersatu dalam menolak kebijakan tersebut dan memperjuangkan keadilan serta perdamaian yang hakiki.
Ia mengingatkan, pemberlakuan undang-undang hukuman mati berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, seperti eskalasi konflik yang semakin tidak terkendali, hancurnya kepercayaan terhadap mekanisme hukum internasional, serta semakin dalamnya luka kemanusiaan yang dialami rakyat Palestina.
“MUI mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk berdiri bersama dalam menolak kezaliman ini dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta perdamaian yang hakiki,” tegasnya.
Secara politik, MUI menilai langkah ini menunjukkan semakin ekstrem dan brutalnya kebijakan represif terhadap rakyat sipil Palestina.
Dari sisi diplomatik, kebijakan tersebut dinilai memperdalam delegitimasi moral Israel di mata dunia serta melemahkan upaya diplomasi perdamaian yang selama ini dibangun oleh komunitas internasional, termasuk melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Baca juga: Terima Kunjungan Dubes Palestina, MUI Tegaskan Konsistensi Dukung Gaza
Sementara itu, secara hukum internasional, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa dan Konvensi Hak Anak yang melarang hukuman mati terhadap anak-anak serta mewajibkan perlindungan maksimal bagi penduduk sipil dalam situasi konflik.
Atas dasar tersebut, MUI menyerukan:
1. Kepada PBB agar tidak berhenti pada pernyataan normatif, tapi perlu segera mengambil langkah konkret dan tegas, termasuk penggunaan mekanisme hukum internasional untuk menghentikan pelanggaran ini
2. Kepada Organisasi Kerja Sama Islam untuk mengkonsolidasikan kekuatan politik dan diplomatik dunia Islam guna memberikan tekanan nyata dan terukur terhadap Israel.
3. Kepada masyarakat internasional dan negara-negara berpengaruh agar menjadikan isu ini sebagai prioritas kemanusiaan global, serta tidak memberikan ruang impunitas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan
4. Kepada para pemimpin lintas agama dan peradaban dunia untuk bersatu dalam suara moral yang tegas, menolak segala bentuk kebijakan yang melegitimasi pembunuhan terhadap warga sipil, terlebih anak-anak
5. Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk terus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina, termasuk dengan memperkuat diplomasi multilateral, mendorong akuntabilitas internasional, dan menggalang solidaritas global yang lebih luas.