Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Koperasi, MUI Berkomitmen Berdayakan Ekonomi Umat
Sadam Al Ghifari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
Jakarta, MUI Digital-Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkomitmen memberdayakan ekonomi umat, salah satunya melalui koperasi, setelah menandatangani MoU dengan Kementerian Koperasi.
MoU ini ditandatangani Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Kiai Cholil menerangkan, penandatanganan ini juga menjadi upaya untuk membangun tafahum, ta'awun, dan takaful dalam memberdayakan ekonomi umat.
"Kementerian Koperasi mewakili pemerintah memahami bahwa umat Islam yang jumlahnya 87 persen dari 286 juta, ternyata market share-nya umat Islam itu gak sampai 50 persen. Mungkin gak sampai 30 persen dari kekayaan republik ini yang bisa dinikmati umat Islam," kata Kiai Cholil.
Baca juga: Menteri Koperasi Ajak Pengurus MUI Jadi Penyalur Barang di Koperasi Merah Putih
Menurut Kiai Cholil, pemberdayaan ekonomi umat perlu disertai ketahanan dan kedaulatan dalam negeri. MUI yang menjadi tempat bernaungnya 87 ormas Islam di Indonesia banyak yang bersentuhan langsung mengenai pemberdayaan ekonomi umat.
"Ormas-ormas ini sebenarnya sudah banyak mencetak lapangan kerja. Jadi tanpa diperintah pun sudah mencetak. Kalau saya bikin pesantren, itu sudah merekrut lebih 50 tenaga yang bekerja," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Julianoto mengatakan pihaknya mendapatkan amanah yang sangat besar untuk menjalankan program strategis nasional yakni Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Ferry menjelaskan, ada 3 fungsi hadirnya Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Pertama, menjadi penyalur dan menjual barang-barang bersubsidi seperti pupuk, gas LPG 3 Kg, hingga beras SPHP.
Baca juga: Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Koperasi, MUI Berkomitmen Berdayakan Ekonomi Umat
Kedua, penamung hasil produk masyarakat di desa seperti tanaman pangan, buah-buahan, peternakan, kerajinan maupun lainnya.
"Fungsi ketiga adalah akan menjadi instrumen terbawah untuk menyalurkan program-program dari pemerintah dan perusahaan. Apakah nanti itu BLT, Bansos, bantuan penerima keluarga harapan PLH, bantuan pangan non-tunan, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Ferry mengungkapkan, ketiga fungsi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini ada relevansinya dengan MUI. Hal itu yang menjadi salah satu dasar dilaksanakannya penandatanganan MoU antara Kementerian Koperasi dan MUI.
Ferry menjelaskan, fungsi pertama dari Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dalam menjual produk bisa diisi oleh produk-produk yang dibuat oleh ormas-ormas Islam yang bernaung di MUI.
"Apakah barangnya mulai dari sampo, sabun, deterjen, kecap, sambel dan lain sebagainya. Kami akan memprioritaskan produk-produk UMKM lokal, apalagi misalnya diproduksi oleh ormas-ormas Islam," ujarnya.
Dalam kerja sama tersebut, kata Ferry, Kementerian Koperasi akan memprioritaskan dan memberi dukungan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi untuk mengkurasi, menginkubasi, dan membiayai hasil produksinya.
"Saya janji akan saya tempatkan di rak-rak yang paling depan dari gerai-gerai Koperasi Merah Putih," tegasnya.
Dalam penandatanganan MoU ini hadir sejumlah Dewan Pimpinan MUI, antara lain, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Ekonomi M Azrul Tanjung, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah KH Sholahudin Al Aiyub, Ketua MUI Bidang Halal KH Masyhuril Khamis, dan Ketua MUI Bidang PRK Dr Siti Ma'rifah.